Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRya Fachri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sejarah & Landasan Perkoperasian di Indonesia
By Luh Putu Suciati Jember, 25 Februari 2015
2
Sejarah koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan The Cooperator, tentang berbagai gagasan dan saran2 praktis mengelola toko menggunakan prinsip koperasi. Perkembangan koperasi di Inggris setelah revolusi industri, pada pertengahan abad XIX (tahun 1844), dipelopori oleh Charles Howard di Rochdale.lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
3
Sejarah koperasi dunia
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. 1808 – 1883 koperasi di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan Pastor Christiansone mempelopori berdirinya koperasi pertanian 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
4
Sejarah koperasi dunia
Gerakan yang digunakan oleh masyarakat ekonomi lemah, terutama buruh yang penghasilannya sangat kecil. Bertujuan untuk memecahkan persoalan ekonomi akibat tekanan pemilik perusahaan yang menyebabkan ekonominya makin melemah Menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Peran koperasi diharapkan sebagai Soko guru perekonomian Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
5
Sejarah Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Akhir abad XIX (tahun 1896), dipelopori oleh R.A. Wiriadmaja sebagai patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto Atau “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
6
Sejarah Koperasi di Indonesia
Tahun 1927 dikeluarkan UU No. 23 yaitu peraturan- peraturan tentang koperasi Tahun 1929 Ir. Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi pada saat itu terdaftar 43 koperasi di seluruh indonesia Tahun 1930 dibentuk urusan koperasi pada kementerian dalam negeri dengan tokohnya R.M. Margono Djojohadikusumo Tahun 1931 telah berdiri 172 yang disahkan pemerintah Belanda Tahun 1939 dibentuk jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri oleh pemerintah
7
Sejarah Koperasi di Indonesia
Tahun 1940 di Indonesia sudah ada 574 koperasi yang sebagian besar bergerak di Pedesaan, yang melayani simpan pinjam anggotanya Tahun 1942 pemerintah Jepang mencabut UU No. 23 dan menggantikannya dengan kumini, koperasi model Jepang dalam kenyataannya digunakan alat mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang Tahun 1945 UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat diatur pasal 33 ayat 1 shg kedudukan koperasi Indonesia menjadi mantap 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Secara resmi menjadi hari lahir koperasi yaitu tiap 12 Juli
8
Sejarah Koperasi di Indonesia
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
9
Sejarah Koperasi di Indonesia
Tahun 1967 dikeluarkan UU No. 12/1967 tentang perkoperasian: Koperasi Indonesia adalah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Tahun 1992 disempurnakan dengan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian:Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi UU no. 17 tahun tentang perkoperasian yang kemudian di batalkan oleh MK pada Mei 2014 krn lebih berjiwa korporasi.
10
Pelopor2 koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsip-prinsip Rochdale” yaitu
Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar. Penjualan barang dengan tunai. Harga penjualan menurut harga pasar. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi. Masing-masing anggota mempunyai satu suara. Netral dalam politik dan keagamaan.
11
Prinsip Koperasi versi International Cooperative Alliance-ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
12
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
13
Prinsip Koperasi di Indonesia (UU No.25 tahun 1992)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
14
Ciri-ciri Koperasi Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi. Dilihat dari tujuan usahanya Memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari segi hubungan dengan negara Organisasi ekonomi yang mengakar pada masyarakat lapisan bawah
15
Landasan & asas Koperasi Indonesia
Landasan Koperasi Landasan Idiil: Pancasila Landasan struktural: UUD 1945, pasal 33 ayat 1 Asas koperasi : Asas kekeluargaan Asas gotong royong
16
TUGAS KELOMPOK KE 2 Tiap kelompok mencermati dan identifikasi penerapan prinsip, ideologi dan jati diri koperasi berdasarkan referensi yang ada (membedakan UU Koperasi No. 17 tahun 2012 yang dibatalkan MK dengan UU no, 25 tahun 1992)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.