Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYayu Rifqi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si
2
Definisi Legalitas Syariah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola. Legalitas Syariah Fatwa DSN no 07/DSN-MUI/IV/2000
3
Rukun Syarat Pemodal Pengelola Modal Nisbah keuntungan
Sighat atau akad Syarat Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum Shighat : penawaran dan penerimaan (ijab & qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak. Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya
4
SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL KEUNTUNGAN PROYEK
5
Aplikasi Teknis Perbankan Skema Mudharabah
Perjanjian Bagi Hasil Mudharib/Debitur BANK Modal 100% Keahlian / Ketrampilan PROYEK/USAHA Nisbah X % Nisbah Y % PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban MODAL
6
Aspek Akuntansi Bank sebagai Shohibul Maal (Pembiayaan Mudharabah)
Bank sebagai Mudharib (Investasi Mudharabah Nasabah )
7
TABUNGAN & DEPOSITO MUDHARABAH
Dana Nasabah Pemilik Dana BANK Nisbah bagi hasil Modal, Sighat, Akad Nisbah Bagi hasil Laba Proyek Pengusaha
8
Pembiayaan Mudharabah
Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah Pembayaran Kembali Pembiayaan Hilang Akad Mudharabah Berakhir Penyisihan Kerugian Keuntungan dan Kerugian
9
Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah
Diakui pada saat penyerahan kas atau aktiva non kas. Pembiayaan mudharabah yang diserahkan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran.
10
Pembiayaan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran.
Jurnalnya: Pembiayaan mudharabah xx Kas xx
11
Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non kas:
Diukur sebesar nilai wajar saat pembayaran Selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank. Beban yang terjadi sehubungan dengan akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati.
12
Contoh Bank syariah memberikan modal dalam bentuk akad mudharabah berupa mesin. Nilai buku mesin Rp 400 juta. Nilai wajar dari mesin adalah 380 juta sedangkan biaya akadnya sebesar Rp 2 juta. Pembiayaan mudharabah jt Kerugian penurunan nilai jt Mesin mudharabah jt
13
Untuk mencatat biaya akad
Jika beban ditanggung shohibul maal Biaya akad mudharabah 2 jt Kas jt Biaya akad ditanggung mudharib Kas jt Pendapatan akad Mudharabah jt
14
Pembayaran Kembali Diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx
15
Pembiayaan Hilang Hilang sebelum dimulainya usaha
Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx Hilang setelah akad dimulai kerugian diperhitungkan saat bagi hasil. Kas xx Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pendapatan Bagi hasil Mudhrbh xx
16
Akad Mudharabah Berakhir
Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah belum langsung dibayar maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Piutang Jatuh Tempo xx Pembiayaan Mudharabah xx
17
Bila akad selesai, pembiayaan mudharabah, langsung dibayar
Kas xx Pembiayaan Mudharabah xx
18
Penyisihan Kerugian Pembiayaan Mudharabah: Rp 100 jt
Piutang Jatuh Tempo Rp 50 jt Kerugian pembiayaan dan piutang tak tertagih ditaksir 5%. Kerugian Pembiayaan Mdhrbh 5 jt Kerugian Piutang Jatuh Tempo 2,5 jt CK Pembiayaan Mudhrbh jt CKP Jth Tempo ,5 jt
19
Keuntungan dan Kerugian
Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan cara: Profit sharing Revenue sharing Bila pembiayaan melewati satu periode: Keuntungan pembiayaan diakui pada saat terjadinya bagi hasil Kerugian yang terjadi diakui periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan.
20
Akhir periode Piutang Pendapatan Bg Hsl xx Pendapatan Bg Hsl Mudharabh xx Saat bagi hasil diberikan Kas xx Piutang Pendapatan Bagi Hsl xx Jika terjadi kerugian Kerugian Pembiayaan Mudharabah xx Pembiayaan Mudharabah xx
21
Bank Sebagai Mudharib Bank menerima uang dari nasabah untuk dikelola.
Investasi Tidak Terikat Investasi Terikat Saat menerima setoran Kas xx Investasi tidak Terikat xx
22
Jika terjadi penarikan investasi oleh nasabah
Investasi tidak Terikat xx Kas xx Saat bank memperoleh untung Beban bagi hasil mudharabh xx Kewajiban bg hsl Mudharabh xx Saat membayar bagi hasil kepada nasabah Kewajiban bg hsl nudharabah xx
23
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri. Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan investasi & modal kerja sebesar Rp. 500 Juta. Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta / bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp. 20 Juta / bulan.
24
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Kebutuhan modal kerja = 500 Juta Modal sendiri = 0 Pembiayaan Bank = 500 Juta Rencana Penerimaan Usaha = 50 Juta / bulan (minimal) = 600 Juta / tahun Jangka Waktu = 1 tahun (12 bulan) Expectasi rate = 24 % p.a. Expectasi Bagi Hasil = 12/12 X 24% X 500 Juta = 120 Juta / tahun Nisbah Bank = 120 Juta /600 Juta = 20% Nisbah Nasabah = 100% - 20% = 80%
25
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Revenue Sharing Mudharabah) Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 50 Juta x 12 = 120 Juta Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta / bulan 20 % x 40 Juta x 12 = 96 Juta. Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 60 Juta x 12 = 144 Juta
26
Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati
Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Pada saat pengembalian pembiayaan : Kas Rp Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
27
Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati
Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran : Piutang mudharabah Rp Margin mudarabah yg dtgghkn Rp Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Piutang mudharabah Rp Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
28
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah) Seorang mekanik ahli bengkel kendaraan berniat ingin mendirikan usaha bengkel perawatan sendiri. Pendirian bengkel perawatan tersebut membutuhkan investasi & modal kerja sebesar Rp. 500 Juta. Mekanik tersebut mempunyai keyakinan akan memperoleh omzet/jasa sebesar Rp. 50 Juta / bulan. Biaya operasional diperkirakan sebesar Rp. 20 Juta / bulan.
29
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah) Kebutuhan modal kerja = 500 Juta Modal sendiri = 0 Pembiayaan Bank = 500 Juta Rencana Penerimaan Usaha = 30 Juta / bulan minimal = 360 Juta / tahun Jangka Waktu = 1 tahun (12 bulan) Expectasi rate = 24 % p.a. Expectasi Bagi Hasil = 12/12 X 24% X 500 Juta = 120 Juta / tahun Nisbah Bank = 120 Juta /360 Juta = 33,33% Nisbah Nasabah = 100% - 33,33% = 66,67%
30
Perhitungan Nisbah/ Bagi Hasil
(a.d. Profit Sharing Mudharabah) Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 50 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 33,33 % x 50 Juta x 12 bln = 200 Juta Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 40 Juta / bulan 33,33 % x 40 Juta x 12 bln = 120 Juta. Bila Realisasi Penjualan adalah Rp. 60 Juta / bulan Maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sbb. : 20 % x 60 Juta x 12 bln = 240 Juta
31
Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati
Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Pada saat pengembalian pembiayaan : Kas Rp Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
32
Jurnal Pada saat akad mudharabah disepakati
Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Pada saat pengembalian pembiayaan dengan angsuran : Piutang mudharabah Rp Margin mudarabah yg dtgghkn Rp Pembiayaan mudharabah Rp Kas Rp Piutang mudharabah Rp Pendapatan pembiayaan mudharabah Rp
33
Overview Akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengusaha) Profit loss sharing. Bank bisa bertindak sebagai pemilik dana Pembiayaan mudharabah Bank sebagai sebagai pengusaha mudharabah muqayyadah (Investasi terikat nasabah) Mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat nasabah).
34
Skema Mudharabah Mudharib/Debitur BSM PROYEK/USAHA MODAL KEUNTUNGAN
Perjanjian/ Akad Mudharib/Debitur BSM Modal 100% Keahlian / Manajemen PROYEK/USAHA Nisbah X % Nisbah Y % MODAL KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.