Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH"— Transcript presentasi:

1 ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Edi Riadi

2 DASAR HUKUM USAHA PERASURANSIAN
UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian PP No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Perasuransian PP No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP No.73 Tahun 1992. PP No. 39 tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP 73 Tahun 1992. PP No.81 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP 73 Tahun 2003

3 DASAR HUKUM USAHA PERASURANSIAN SYARI’AH
Pasal 1 ayat (5): “Unit Syari’ah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syari’ah” Pasal 2A ayat (2): “Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah” Pasal 2 A ayat (3): Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk unit syariah” Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad Mudharabah musyarakah pasa Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabrru pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

4 PENGERTIAN ASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak Penanggung menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meningal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Pasal 1 angka 1) Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertententu melalui yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001)

5 PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH
KONVENSIAONAL SYARIAH Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi). Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung. Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas. Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi. Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Mengandung gharar, maysir, dan riba. Akad tabarru’ (hibah) dan/ atau tijarah (mudharabah). Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan. Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha-usaha yang dibolehkan syara. Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan. Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan. Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba.

6 JENIS USAHA ASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH
Asuransi kerugian (General Insurance) Asuransi jiwa (Life Insurance) Asuransi sosial Asuransi kerugian (General Insurance) Asuransi jiwa (Life Insurance)

7 REASURANSI KONVENSIONAL SYARIAH
Akad pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa (Pasal 1 angka 7). Akad pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa yang berdasarkan syariah.


Download ppt "ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google