Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kompetensi Peradilan Agama
Pertemuan 7
2
Kewenangan Peradilan Agama
Menurut M Yahya Harahap, tugas dan kewenangan peradilan agama: Fungsi kewenangan mengadili Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah Kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang Kewenangan PTA mengadili perkara dalam tingkat banding dan mengadili sengketa kompetensi relatif Bertugas mengawasi jalannya peradilan.
3
Kompetensi Peradilan Agama
Kompetensi relatif: Ps 118 HIR atau Ps 142 RBg jo Ps 66 dan Ps 73 UU 7/1989 Kompetensi absolut: Ps 49 UU 7/1989: Perkawinan Waris Wasiat Hibah Wakaf Zakat Infaq Shadaqah Ekonomi syariah
4
Kompetensi Relatif Peradilan Agama
Ps 118 HIR: Secara umum, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di tempat kediaman Tgg (asas actor sequitur forum rei) Apabila Tgg lebih dari satu, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat salah seorang Tgg Apabila tempat tinggal Tgg tidak diketahui maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal Pgg Apabila gugatan mengenai benda tidak bergerak maka gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah hukum dimana barang tsb terletak Apabila ada temapt tinggal yang dipilih dengan akta maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang dipilih dalam akta tsb
5
Kompetensi Relatif Peradilan Agama - 2
Ps 66 UU 7/1989: Cerai talak (suami): Ditentukan oleh tempat kediaman termohon Pengecualian: di tempat kediaman pemohon bila: Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon Termohon bertempat tinggal di luar negeri Ps 73 UU 7/1989: Cerai gugat (istri): Ditentukan oleh tempat kediaman Pgg Pengecualian: Pgg sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tgg: di tempat kediaman Tgg Pgg bertempat kediaman di luar negeri: di tempat kediaman Tgg Suami istri bertempat kediaman di luar negeri: tempat perkawinan dilangsungkan atau ke PA Jakpus
6
Kompetensi Absolut Peradilan Agama
Bidang perkawinan: izin beristri lebih dari seorang; Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; dispensasi kawin; pencegahan perkawinan; penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; pembatalan perkawinan; gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; perceraian karena talak; gugatan perceraian; penyelesaian harta bersama; penguasaan anak-anak; ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
7
Kompetensi Absolut Peradilan Agama - 2
penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; putusan tentang sah tidaknya seorang anak; putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; pencabutan kekuasaan wali; penunjukan orang lain sebagai wall oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
8
Kompetensi Absolut Peradilan Agama - 3
Bidang waris penentuan siapa yang menjadi ahli waris penentuan mengenai harta peninggalan penentuan bagian masing-masing ahli waris melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Bidang wasiat: perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Bidang hibah: pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
9
Kompetensi Absolut Peradilan Agama - 4
Bidang wakaf: perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. Bidang zakat: harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Bidang infaq: perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
10
Kompetensi Absolut Peradilan Agama - 5
Bidang shadaqah: perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata. Bidang ekonomi syariah: bank syari'ah lembaga keuangan mikro syari'ah asuransi syari'ah reasuransi syari'ah reksa dana syari'ah obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah sekuritas syari'ah pembiayaan syari'ah pegadaian syari'ah dana pensiun lembaga keuangan syari’ah bisnis syari'ah.
11
Kompetensi Absolut Peradilan Agama - 6
Wewenang yang lainnya: Ps 52A UU 3/2006: Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.