Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab IV Filsafat dan Etika Politik Pancasila
2
Apa tujuan bab ini? Menjelaskan pengertian ilmu filsafat dan ruang lingkup serta cabang-cabangnya. Menjelaskan pengertian filsafat dalam Pancasila konsep manusia Mono-Pluralis. Menjelaskan Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat yang bulat utuh dan hirarkis piramidal Menjelaskan etika: nilai dan penilaian: nilai subjektif dan intersubjektif Menjelaskan Pancasila sebagai tolok ukur etika politik
3
Apakah filsafat itu? (1) Ilmu pengetahuan pertama.
Metode berfikir atau menganalisis Pandangan yang berisikan sistem pemikiran dan nilai-nilai
4
Apakah filsafat itu? (2) Memenuhi syarat2 ilmu pengetahuan: Berobyek
Bermetode (metodenya metode) Sistematis Universal
5
Apakah filsafat itu? (3) Ciri berpikir filosofis: Kritis Komprehensif
Radikal Sistematis Runtut dan koheren
6
Cabang-cabang Ilmu Filsafat
Metafisika Epistemologi Aksiologi Umum Khusus Logika Etika Ontologi Kosmologi FILSAFAT Antropologi Metafisik Estetika
7
Teori Causa Aristoteles
Causa Materialis (Asal mula bahan) Causa Formalis (Asal mula bentuk) Causa Effisien (Asal mula karya/proses) Causa Finalis (Asal mula tujuan)
8
Kualitas yang ada pada Pancasila adalah kualitas abstrak-umum-universal-khusus-konkrit-kolektif
9
Abstrak-umum Pancasila, sebagai falsafah dasar negara, sebagai legitimasi ideologis berdirinya negara yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila tersebut bersifat tetap dan tidak berubah serta sama bagi siapa pun, dalam keadaan bagaimana pun, ditempat mana pun dan waktu kapan pun. Pancasila sebagai nilai
10
Umum-kolektif Pancasila dalam bentuknya sebagai pedoman penyelenggaraan negara, yaitu dalam bentuk hukum dasar tertulis (Batang Tubuh UUD 1945) sebagai implementasi lanjut dari Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar hukum
11
Khusus-konkrit Pancasila dalam bentuknya sebagai kebijakan publik dan tindakan politik pemerintah di bidang politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan, kemudian keputusan parpol dan ormas, lalu penilaian, pemikiran dan tindakan seseorang yang mengacu pada Pancasila Pancasila sebagai landasan kebijakan
12
Sila 1 Hakikatnya adalah Tuhan (imanen dan transenden)
Realitas Tuhan yang transenden ini adalah eksistensi Tuhan yang kualitasnya abstrak-umum-universal Realitas Tuhan yang imanen ini adalah eksistensi Tuhan yang kualitasnya khusus-konkrit-kolektif.
13
Sila 1 (lanjutan) Tidak boleh ada pertentangan dalam hal ke-Tuhanan, tidak boleh ada sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan, dan anti keagamaan, serta tidak boleh ada paksaan agama di dalam negara Indonesia. Yang seharusnya ada ialah ke-Tuhanan Yang Ma-ha Esa dengan toleransi yang sejati. Tanpa menjadi lembaga keagamaan, Negara Republik Indonesia memiliki tertib negara dan tertib hukum mengenai hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum tata susila (etika). Hukum-hukum itu menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan bagi hukum positif Indonesia. Negara, bangsa, dan rakyat Indonesia menyadari bahwa ada Tuhan sebagai unsur gaib yang menjadi sumber dari segala sebab. Maka pandangan hidup serta pandangan terhadap dunia (Weltanschauung) dari negara, bangsa dan rakyat Indonesia bersifat kerokhanian dan tidak materialistik atau atheistik.
14
Sila 2 Hakikatnya adalah manusia Monopluralis Manusia Jiwa Raga Akal
Rasa Kehendak Sosial Individu Otonom Kodrati
15
Sila 2 (lanjutan) Manusia adalah mahluk multidimensional
Manusia ini yang menjadi esensi dari entitas negara dan masyarakat. Karena esensi dari sebuah negara adalah manusia, maka negara harus sesuai dengan konsep manusia. Artinya, hubungan kekuasaan dalam sebuah negara harus mengindahkan hakikat manusia. Negara harus sesuai dengan hakikat manusia. Dengan demikian negara harus berkemanusiaan yang adil dan beradab.
16
Sila 2 (lanjutan lagi) Hakikat manusia yang monopluralis tidak memungkinkan diberlakukannya paham-paham atau ideologi-ideologi yang hanya menekankan pada satu dimensi saja dalam hakikat manusia, contohnya: Paham yang berparadigma individual saja (liberalisme, kapitalisme, hedonisme, altruisme,) Paham yang berparadigma komunal saja (utilitarianisme, marxisme, komunisme). Paham yang menekankan pada kekuasaan yang tidak mengindahkan manusia seutuhnya (otoritarianisme, fasisme), atau Paham yang berpihak pada suatu kelompok berdasarkan paradigma SARA (Islamisme, Kejawen).
17
Sila 3 Hakikatnya adalah satu (solidaritas)
Perbedaan agama, suku, bahasa, budaya dan adat-istiadat bersifat koeksisten. Pluralisme dan multikulturalisme
18
Sila 4 Hakikatnya rakyat (demokrasi)
Demokrasi Pancasila, bukan liberal, bukan komunal, apalagi otoritarian “satu untuk semua, semua untuk satu dan semua untuk semua”. Gotong royong Musyawarah-mufakat
19
Sila 4 (lanjutan) Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas terhadap minoritas maupun tirani minoritas terhadap mayoritas, karena demokrasi Pancasila lebih menekankan kepada konsep ontologis manusia Indonesia yang monopluralis, sehingga perbedaan pendapat yang ada adalah manifestasi dari realitas bahwa manusia berbeda-beda.
20
Sila 5 Hakikatnya adalah keadilan Tujuan dari 4 sila sebelumnya
Artinya, negara harus memenuhi hak dan kewajiban hakiki manusia dan warganegara harus memenuhi hak dan kewajibannya baik terhadap negara maupun pada sesama warganegara
21
Sila 5 (lanjutan) macam keadilan adalah:
Keadilan distributif: pemenuhan hak dan kewajiban negara terhadap warga negara Keadilan legal: pemenuhan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara. Keadilan komutatif: pemenuhan hak dan kewajiban warganegara terhadap sesamanya.
22
Sila 5 (lanjutan lagi) Kesetaraan kesempatan dan peluang bagi semua warganegara dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan harus dipenuhi oleh negara. Negara menyediakan kebutuhan dasar yang menguasai hajat hidup orang banyak bagi kepentingan seluruh warganegara. Warganegara berhak dan wajib melaksanakan semua hak dan kewajibannya terhadap negara dan sesama warganegara.
23
Pancasila bulat utuh hierarkis piramidal
Pancasila merupakan satu kesatuan, dan kesatuannya itu bersifat organis Saling mendukung dan tidak bertentangan Sistem Pancasila membentuk suatu susunan bersifat hirarkis-piramidal. Menggambarkan bahwa setiap sila Pancasila mempunyai kedudukan yang berjenjang Susunan ini bersifat tetap,tidak dapat dipertukarkan satu dengan yang lain. Piramidal adalah untuk memberi gambaran hubungan yang berjenjang sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan urut-urutan dalam hal isi sifatnya (kualitas).
24
Pancasila bulat utuh hierarkis piramidal
ABSTRAK - UMUM KONKRIT-KHUSUS CAKUPAN LUAS – ISI SEMPIT CAKUPAN SEMPIT – ISI LUAS MENJIWAI DIJIWAI 5 4 3 2 1
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.