Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Karakter Normatif Ilmu Hukum. Ilmu Hukum kadangkala dikelompokkan sebagai ilmu sosial (ada gelar MS) hingga kini secara formal (oleh P dan K) dikelompokkan sebagai ilmu humaniora (gelar M.HUM). Gelar S1 : Sarjana Hukum (S.H) tidak jelas menunjukan karakter lulusan dengan kwalitas yuris padahal tujuan pendidikan S1 adalah menguasai hukum positip dan atas dasar itu mampu memecahkan masalah hukum (Legal Problem Solving)
2
Hukum berisi norma. Karakter norma adalah mengharuskan (preskriptif) dan bukan deskripsi. Dengan demikian hukum bukanlah gejala yang dapat diamati oleh panca indera. Dengan karakter demikian orang meragukan ilmu hukum sebagai ilmu karena tidak sensual sebagaimana halnya sains dan ilmu sosial. Karakter normatif ilmu hukum merupakan ciri ilmu hukum secara universal, baik dalam civil law system mau pun common law system.
3
Kepustakaan bahasa Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah
Kepustakaan bahasa Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah. Istilah Ilmu Hukum tampaknya begitu saja disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing seperti dalam Bahasa Belanda: Rechtswetenschap, Rechtstheorie dan dalam kepustakaan berbahasa Inggris dikenal dengan istilah-istilah seperti Jurisprudence, Legal science.
4
Ilmu Hukum sebagai ilmu sui generis, artinya ilmu hukum tidak dapat dikelompokkan dalam salah satu cabang dari pohon ilmu (IPA, IPS dan Humanoria). Ia tidak dapat dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain---fokus kajiannya hkm positif.
5
Ilmu hukum normatif yi ilmu yg mengkaji hukum positif dan mempunyai tugas:
Mendiskripsikan hukum positif,maksudnya memaparkan isi dan struktur hukum positif Mensistematisasi hukum positif, maksudnya mensistematisasi sis dan struktur hkm pos Menginterpretasi hukum [positif,artinya berusaha menjelaskan makna yg terkandung dlm aturan
6
4. Menilai hukum positif,artinya sifat normatif ilmu hukum,dimana obyeknya bukan hanya norma akan ttp jg menyangkut dimensi penormaan. 5. Menganalisis hukum positif, artinya kegiatan menganalisa antara hukum dan kepatutan hrs dipikirkan dlm suatu hubungan,oleh karena itu norma hukum hrs bertumpu pd asas2 hukum dan dibalik asas itu dapat disitematisasi gejala2 lain.
7
Hukum positif disini maksudnya adalah hukum yg berlaku pas suatu waktu dan tempat tertentu,yi autran/norma tertulis yg scr resmi dibentuk dan diundangkan penguasa baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg scr efektif mengatur perilaku masyarakat
8
Hukum positif mempunyai karakter,al;
Dibuat oleh penguasa Memiliki karakter obyektif dan lugas Bersifat mengikat Memiliki keberadaan Memiliki bentuk tersendiri Isi dan obyeknya berkaitan dg tujuannya yi cita hukum
9
Dipandang dari filsafat ilmu,maka istilah ilmu hukum dibedakan menjadi 2, yi
Ilmu Hukum Normatif Ilmu Hukum Empiris
10
Ilmu hukum Empiris yi ilmu hukum yg memandang hukum sbg fakta yg dapat dikonstatasi /diamati dan bebas nilai artinya pengkajian ilmu hukum tdk boleh tergantung/dipengaruhi oleh penilaian pribadi si peneliti. Sifat/ciri ilmu hukum empiris,al: 1. membedakan fakta dari norma 2.Gejala hukum hrs murni empiris (fakta sosial) 3. metodologinya yi metode ilmu2 empiris 4. bebas nilai
11
Ada 4 (empat) hal yang menggambarkan hakekat ilmu hukum sebagai ilmu sui generis, yaitu :
1). Karakter Normatif Ilmu Hukum ; 2). Terminologi Ilmu Hukum ; 3). Jenis Ilmu Hukum ; dan 4). Lapisan Ilmu Hukum.
12
Menurut Carel Smith Penafsiran dan penerapan aturan-aturan hukum, menurut beberapa teoritisi hukum menuntut suatu putusan nilai (waardeoordeel). Hukum yang berlaku “adalah”, karena mempelajari hukum atau yang menerapkan hukum,hukum itu “seharusnya”. Pencampuradukan antara “is” (yang ada) dan “ought” (yang seyogianya) menjadi alasan untuk meragukan kadar keilmiahan atau keilmuan dari ilmu hukum sendiri.
13
Hukum itu tidak dipelajari secara bebas nilai dan pencampuradukan “is” dan “ought” adalah bukan alasan untuk tidak memberikan predikat ilmu pada ilmu hukum.
14
Terminologi Ilmu Hukum dalam Bahasa Belanda, Jerman dan Bahasa Inggris digunakan istilah berikut :
(-). Rechtswetenschap (Belanda) ; (-). Rechtstheorie (Belanda) ; (-). Jurisprudence (Inggris) ; (-). Legal science (Inggris) ; (-). Jurisprudent (Jerman).
15
STOLKER …… memandang karakter normatif dari ilmu hukum sebagai sebab utama untuk kerapuhan (kwetsbaarheid) dari ilmu hukum sebagai ilmu. Van Gestel dan Vramken (2007), mengatakan hukum itu mempunyai suatu karakter normatif Hukum adalah suatu “ilmu normatif”, hukum mempunyai kaidah-kaidah sebagai obyek penelitian dan hukum yang berlaku menyandang karakter normatif dan hukum mempunyai makna.
16
Hart (The Concept of law): …
Hart (The Concept of law): ….mengatakan hukum itu bukan sekedar suatu tatanan paksa (dwangorde) yang memaksakan kepada penguasa dan dengan bantuan sanksi-sanksi, tetapi ia juga suatu tatanan normatif yang dengannya ada pengenaan sanksi-sanksi yang sudah dijustifikasikan….sehingga dalam satu bunyi uu menetapkan apa yang seharusnya unti dari suatu pengaturan dan apa yang menjadi batas-batasnya dari suatu kewenangan.
17
Berpijak pd falsafah ilmu, ilmu dibedakan menjadi 2 sudut pandang : 1
Berpijak pd falsafah ilmu, ilmu dibedakan menjadi 2 sudut pandang : 1. pandangan positivistik 2. pandangan normatif p.Positivistik ilmu empiris ciri2 ilmu empiris P normatif ilmu normatif ciri2 ilmu normatif
18
filsafat hukum ilmu hkm teori hukum dlm arti luas dogmatis hukum
19
Obyek penelitian: gejala atau konstruksi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.