Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P E M B ARUAN HUKUM IS L A M MELALUI PUTUSAN HAKIM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P E M B ARUAN HUKUM IS L A M MELALUI PUTUSAN HAKIM."— Transcript presentasi:

1 P E M B ARUAN HUKUM IS L A M MELALUI PUTUSAN HAKIM

2 Pembaruan hukum Islam melalui putusan hakim demi pelayanan prima kepada pencari keadilan 03/04/2015 2 A. Mukti Arto

3 1. Manajemen kepemimpinan pengadilan 2. Menata pola pikir untuk mewujudkan putusan yang bermutu 3. Manajemen praktik persidangan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 3

4 BAGIAN I MANAJEMEN KEPEMIMPINAN PENGADILAN Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 4

5 1. Jangan sekedar memerintah 2. Biasakan berdiskusi dgn pihak terkait 3. Jangan mudah menyalahkan 4. Bangunlah karakter staf dengan pujian 5. Hindari konflik dengan mengalah 6. Jangan bertindak pilih kasih 7. Bangunlah komunikasi yang Islami 8. Pandai2-lah memecahkan masalah 9. Jangan mengelak dari tanggung jawab sebagai pemimpin yang amanah Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 5

6  Ketua PA bertanggung jawab atas jalannya peradilan seutuhnya dengan seksama baik di bidang teknis maupun administrasi  Ketua majelis bertanggung jawab atas pelayanan persidangan dan administrasinya, penyelesaian perkara dan minutasi sampai pemberkasan bundel A dan putusannya  Panitera/Sekretaris bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas2 kepaniteran dan kesekretariatan selaku supporting unit Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 6

7  Ciptakan sistem komunikasi yang Islami: 1.Memberi informasi 2.Mempengaruhi 3.Menghibur hati  Masing2 bekerja sesuai tupoksi  Bangunlah sikap kebersamaan dengan saling membantu, saling melengkapi & saling mengingatkan, demi pelayanan prima di era reformasi birokrasi Jumat, 03 April 2015 7 @ mukti @rto

8 1. Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim (KE&PPH) 2. Kode Etik & Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita 3. Kewajiban & Larangan PNS/ASN yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 1990 4. Akhlaqul Karimah dalam ajaran Syariah Islam Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 8

9 BAGIAN II MENATA POLA PIKIR UNTUK MEWUJUDKAN PUTUSAN YANG BERMUTU Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 9

10 1. Tertata dengan baik 2. Runtut 3. Sistematis 4. Tidak mengandung term-term yang multi tafsir 5. Mengandung kejelasan 6. Mengandung pembaruan hukum Islam Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 10

11 1. Administrasi perkara (Buku Register dll di Kepaniteraan) 2. A dministrasi persidangan (berkas perkara bundel A & B) 3. Pertimbangan hukum dan amar putusan (konten putusan) Jumat, 03 April 2015 11 @ mukti @rto

12 1. Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Peradilan Agama (Pola Bindalmin) Badilag 1992 2. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Badilag Tahun 2013 3. Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Badilag Tahun 2012 4. Format Penulisan BAS dan Putusan sesuai EYD tahun 2012 5. Pedoman Format Berita Acara Sidang (BAS) Dan Putusan Badilag Tahun 2013 6. Catatan Kaki Pada Putusan Asli Dan Pedoman Pembuatan Salinan Putusan Pengadilan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 12

13 1. Menegakkan hukum & keadilan terhadap perkara yang diajukan kepadanya 2. Memberi pelayanan hukum & keadilan kepada pencari keadilan secara adil 3. Melindungi pihak yang lemah dari dominasi pihak yang kuat 4. Menyelesaikan sengketa 5. Memberi putusan yang bermutu & eksekutabel melalui hak & tanggung jawab ex officio Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 13

14  Menegakkan kembali fungsi hukum yang mengalami disfungsi akibat adanya pelanggaran hukum atau wanprestasi  Administrator menegakkan teks hukum  Hakim menegakkan fungsi hukum  Hakim wajib merumuskan kembali teks hukum untuk menegakkan fungsi hukum pada setiap kasus Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 14

15 1. Menjaga tegaknya keadilan 2. Menjaga ketertiban 3. Mewujudkan kepastian 4. Menciptakan kedamaian 5. Mewujudkan kemaslahatan 6. Menghindari kemafsadatan 7. Menjaga nilai2 (norma) agama, kesusilaan & sopan santun 8. Melindungi harkat & martabat manusia 9. Membangun peradaban Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 15

16 1. Memberi pelayanan prima yang sama 2. Mewujudkan keseimbangan antara dua kubu atau dua kepentingan 3. Mewujudkan keseimbangan antara kontribusi dan distribusi 4. Memberikan kepada para pihak apa yang menjadi haknya 5. Melindungi pihak yang lemah 6. Menghentikan kezaliman orang yang kuat 7. Memulihkan kembali hak salah satu pihak yang dirampas oleh pihak lain Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 16

17  Pert UU merupakan sumber hukum tertulis  Ajaran agama, norma sosial, tradisi dll merupakan sumber hukum tidak tertulis  Jika hukum tertulis tidak ditemukan atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan, maka hakim wajib mengambil hukum tidak tertulis  Hakim bukan corong UU melainkan penegak hukum & keadilan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 17

18  Legalitas hukum merupakan hubungan antara dua pihak dalam bentuk status hukum  Keadilan merupakan hubungan antara dua pihak dalam bentuk hak & kewajiban  Legalitas hukum menghendaki kesamaan pada setiap kasus demi kepastian hukum  Keadilan menghendaki perbedaan pada masing2 kasus demi keseimbangan antara dua pihak dalam berbagai variabel Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 18

19  Hukum wadl’i merupakan ketentuan yang mengatur tentang tatacara melakukan sesuatu yang dibuat untuk menjamin tegaknya nilai agama, hak asasi manusia, kesusilaan, kepastian, dan ketertiban  Hukum taklifi merupakan hukum yang memuat hak dan kewajiban seseorang kepada pihak lain yang didasarkan atas asas tanggung jawab Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 19

20  Teks hukum itu dibuat untuk melindungi keadilan  Jika teks hukum tidak lagi mampu memberi keadilan, maka hakim membuat hukum  Bagi hakim, keadilan adalah nomor wahid sedang teks hukum adalah nomor dua  Jika memang hakim melihat ada keadilan di balik tembok hukum konvensional, maka lakukanlah terobosan hukum demi menemukan keadilan untuk diberikan kepada pencari keadilan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 20

21 Syariah merupakan tatanan yang ditetapkan Allah atau ditetapkan dasar2-nya saja guna menjadi pedoman bagi umat manusia dalam berkomunikasi:  dengan Tuhannya,  dengan saudaranya sesama muslim,  dengan saudarnya sesama umat manusia,  dengan dirinya sendiri dan  dengan alam lingkungannya Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 21

22  Nilai2 dasar yang masih abastrak & bersifat absolut, universal dan abadi yang merupakan esensi syariah  Asas2 hukum (kaidah2 hukum) baik yang berlaku umum maupun khusus  Teks hukum terapan yang bersifat normatif dan aplikatif (pertr per uu, fikih, kompilasi dll)  Praktik hukum masyarakat sebagai ekspresi pengamalan syariah Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 22

23  Syariah merupakan ketetapan Allah yang absolut, universal dan abadi  Fikih merupakan hasil pemikiran manusia untuk memahami dan menerapkan syariah  Jika fikih yang ada tidak lagi sesuai dengan nilai2 dasar syariah, maka hakim membuat fikih baru yang mampu menerapkan syariah  Hakim adalah sarjana syariah bukan sekedar sarjana fikih Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 23

24 1. Melindungi agama 2. Melindungi jiwa 3. Melindungi akal 4. Melindungi keturunan 5. Melindungi harta kekayaan 6. Melindungi lingkungan hidup 7. Melindungi keadilan 8. Melindungi hak asasi manusia 9. Melindungi harkat dan martabat manusia, dll Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 24

25  Menegakkan syariah berarti menegakkan nilai2 dasar yang absolut, universal dan abadi melalui asas-asas hukum secara profesional dan proporsional  Menegakkan syariah bukanlah sekedar menegakkan fikih atau hukum terapan melainkan menegakkan nilai2 dasarnya  Hakim adalah penegak syariah  Hakim bukan corong fikih/hukum terapan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 25

26  Tradisi (adat istiadat) dapat menjadi hukum  Hakim wajib menggali nilai2 hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat  Tradisi yang tidak bertentangan dengan nilai2 dasar syariah & keadilan dapat diangkat menjadi hukum  Tradisi yg bertentangan niliai2 dasar syariah harus diubah mengikuti syariah Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 26

27  Hakim wajib melakukan pembaruan hukum Islam melalui putusannya demi tercapainya cita hukum maqasid al-syariah dan terwujudnya ruh keadilan pada kasus yang dihadapi  Pembaruan hukum dilakukan dengan cara menjabarkan prinsip2 dasar syariah melalui asas2 (kaidah2) hukum menjadi hukum terapan yang dapat mewujudkan tujuan syariah pada kasus yang dihadapi Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 27

28 1. Usaha mendamaikan 2. Pokok masalahnya 3. Pembuktian masing2 pihak 4. Analisis pembuktian masing2 pihak 5. Pertimbangan tentang petitum demi petitum Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 28

29  Rumuskan pokok masalah dalam perkara  Pokok masalah berfungsi sebagai: a.tesis (pendapat awal); b.landasan teori dan kerangka berfikir; c.panduan dalam pemeriksaan; dan d.panduan dalam penyusunan pertimbangan hukum  Buatlah daftar inventarisasi masalah Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 29

30 Yang harus dibuktikan: 1. Fakta yang masih disengketakan dan relevan dengan pokok perkara 2. Fakta yang berkaitan dengan legalitas hukum (hubungan status hukum) 3. Fakta mengenai alasan perceraian 4. Fakta (objek perkara) yang penyelesaiannya memerlukan eksekusi 5. Fakta yang menyimpang dari hukum asal 6. Fakta yang menjadi dasar ex officio hakim Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 30

31  Penggugat yang mendalilkan adanya suatu hak atau adanya suatu keadaan yang menjadi dasar adanya hak harus membuktikan (dibebani pembuktian)  Tergugat yang membantah hak orang lain harus membuktikan bantahannya itu  Tergugat tidak boleh dibebani pembuktian untuk membuktikan kebenaran dalil gugat penggugat, kec. UU menentukan lain Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 31

32 1. Dalam hal putusan verstek, kec UU menetukan lain 2. Fakta yang sudah diakui oleh tergugat, kec UU menentukan lain 3. Dalam hal telah dilakukan sumpah decisoir 4. Dalam hal jawaban bersifat referte, yakni bantahan tidak cukup atau tidak jelas Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 32

33 5. Fakta yang bersifat natoir (peristiwa alam) 6. Fakta yang terjadi di persidangan karena hal ini menjadi pengetahuan hakim 7. Fakta yang sudah menjadi pengetahuan umum atau kejadian yang bersifat rutin 8. Fakta yang bersifat negatif (tidak ada) 9. Fakta yang berdasarkan hukum asal Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 33

34  Pisahkan fakta yang tidak perlu dibuktikan dan yang masih harus dibuktikan  Menilai kekuatan pembuktian setiap alat bukti sehingga dapat diketahui alat bukti apa membuktikan apa  Apakah alat bukti lawan dapat melumpuhkan alat bukti penggugat  Simpulkan hasil pembuktian Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 34

35 1. Materi petitum, yakni tuntutan yg diminta 2. Dasar hukum, yakni aturan hukum menjadi dasar tuntutan baik berkaitan dengan kepastian hukum dan/atau hak & kewajiban 3. Sumber hukum, yakni tempat dimana hukum itu diambil, baik hukum tertulis atau tidak tertulis 4. Alasan hukum, yakni alasan logis mengapa hakim memutuskan demikian. Di sinilah letak reasoning hukum yang hidup dan dipahami pembaca karena bersifat normatif argumentatif. 5. Kesimpulan hukum Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 35

36 Alasan (illat) hukum pada setiap pertimbangan petitum senantiasa berkaitan dengan fungsi hukum yang bersifat ideologis, filosofis dan teoritis namun praktis dan realisitis, a.l., untuk:  Mewujudkan maqasid al-syariah,  Menghidupkan ruh keadilan,  Menghindari kemafsadatan,  Mewujudkan kemaslahatan, dan  Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, pada kasus yang dihadapi hakim Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 36

37  Pertimbangan syar’i harus menjiwai dan mewarnai seluruh putusan hakim PA baik dalam memeriksa perkara maupun dalam pengambilan putusan  Hakim PA/MS adalah hakim syariah  Hakim syariah adalah personifikasi syariah  Dalil2 syar’i merupakan ruh dan identitas yang menjiwai & mewarnai putusan hakim  Putusan PA tanpa dalil syar’i terasa hambar Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 37

38  Primis mayor (aturan hukum) dengan menjelaskan sumber hukumnya sebagai dasar memutus perkara  Primis minor (fakta hukum yg tlh dibuktikan)  Alasan (illat) hukum sebagai alasan mengapa diputuskan demikian  Kesimpulan (amar) yang merupakan perpaduan sillogis antara primis mayor dan primis minor karena kesamaan illat hukum Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 38

39 1.Petitum hadanah Menimbang, bahwa mengenai tuntutan hak hadhanah untuk 4 (empat) orang anak, yang oleh Tergugat Rekonvensi dikehendaki agar hak pemeliharaan anak dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi karena Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai penghasilan tetap. Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberi pertimbangan berdasarkan kepentingan terbaik anak sebagai berikut: Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 39

40 1.bahwa anak merupakan amanah yang harus dipelihara secara fisik, mental, dan kecerdasannya, dan hal ini menjadi tanggung jawab dua orang tua sesuai yang diamanatkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; dan tanggung jawab bersama tersebut berlangsung terus menerus meskipun ikatan perkawinan dua orang tuanya telah putus atau bercerai; 2.bahwa akan tetapi apabila terjadi perselisihan mengenai siapa yang berhak untuk memelihara anak, Pengadilan Agamalah yang akan menentukan siapa yang lebih berhak untuk itu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik si anak itu sendiri; Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 40

41 3.bahwa dalam psikologi hukum, kebutuhan pemeliharaan anak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pertama: legal custady, yakni kebutuhan pemeliharaan anak seutuhnya menurut hukum yang meliputi kebutuhan biaya penghidupan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan hukum pada umumnya yang hal ini menjadi tanggung jawab bersama ayah dan ibunya, namun demikian pada umumnya kebutuhan ini lebih dominan diperoleh dari ayahnya; dan kedua: fisical custady, yakni kebutuhan pemeliharaan anak secara fisik karena belum mampu merawat dirinya sendiri baik secara jasmani maupun rohani seperti kebutuhan menyusu pada ibu, mandi, memakai pakaian, merawat diri sendiri, memelihara kesehatan, pelayanan makan dan minum, belajar berkomunikasi, teman bermain dan belajar, kebutuhan tumbuh kembang anak dan lain sebagainya, yang hal ini pada umumnya lebih dominan diperoleh dari ibunya; Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 41

42 4.bahwa berdasarkan fakta seperti yang diungkapkan di atas ternyata selama terjadinya pisah tempat tinggal Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, maka 4 (empat) orang anaknya tersebut tetap diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dan selama dalam pengasuhan dan pemeliharaan tersebut, mereka tetap tumbuh sehat dan mengalami perkembangan baik secara fisik, mental dan kecerdasannya dan tidak terdapat bukti bahwa selama dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi 4 (empat) orang anak tersebut mengalami penderitaan lahir batin; dengan kata lain, kebutuhan fisical custady dapat terpenuhi dari ibunya; Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 42

43 5.bahwa keinginan Tergugat Rekonvensi agar hak pemeliharaan atas 4 (empat) orang anak tersebut dibagi antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dengan alasan bahwa Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai penghasilan tetap, maka hal ini tidak dapat dibenarkan karena: pertama, pemeliharaan anak-anak tersebut secara fisical custady yang paling penting adalah kasih sayang seorang ibu, terlebih-lebih jika anak tersebut masih kecil atau belum mumayyiz; kedua, masalah biaya hidup yang merupakan kebutuhan yang bersifat legal custady menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya; ketiga, itulah sebabnya jika tanggung jawab pemeliharaan nantinya ditetapkan kepada Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi harus dibebani/ dihukum membayar biaya nafkah untuk 4 (empat) orang anaknya tersebut; Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 43

44 6.bahwa dengan pertimbangan tersebut dan berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan bahwa empat orang anak tersebut tetap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan masih dalam keadaan belum mumayyiz, demi kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum lslam yang menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya untuk mengasuh dan memeliharanya, maka tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut patut dikabulkan. Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 44

45 1. Menjawab semua petitum demi petitum 2. Memutus tidak lebih dari yang diminta atau yang tidak diminta, kec UU dan keadilan menentukan lain 3. Dengan kalimat yang jelas, tegas, lugas, rinci, pasti, dan tidak ambigius 4. Memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan 5. Eksekutabel Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 45

46  Ultra petita berarti memutus lebih dari yang diminta atau yang tidak diminta  Ultra petita berada dalam ranah pokok perkara  Ultra petita tidak berada dalam ranah yang bersifat asesoir  Ultra petita bertujuan melindungi hak2 tergugat dari serangan penggugat Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 46

47  Bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum dan keadilan secara konkrit  Memutus lebih dari yang diminta atau yang tidak diminta  Melakukan terobosan dan pembaruan hukum demi keadilan dan kemasalahatan  Mencukupkan dasar hukum para pihak  Membantu agar putusan hakim secara yuridis dapat dilaksanakan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 47

48 1. Memiliki dasar hukum 2. Bukan mengenai pokok perkara tetapi berkaitan langsung dengan pokok perkara 3. Masih berada dalam wewenang hakim pemeriksa perkara 4. Semata-mata demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan dan menghindari mafsadat 5. Demi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 48

49 Jumat, 03 April 2015A. MUKTI ARTO 49 AYO MAJU-MAJU

50 BAGIAN III MANAJEMEN PERSIDANGAN Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 50

51  Lakukan minutasi sedini mungkin secara bertahap sesuai perjalanan proses pemeriksaan perkara  Semua proses jalannya perkara sejak pendaftaran sampai selesai eksekusi harus terdokumentasikan secara otentik dan urut dalam berkas perkara  Semua proses perkara harus tercatat dalam register di kepaniteraan Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 51

52  Pada sidang pertama periksalah surat panggilan para pihak  Periksalah kelengkapan administrasi dan isi surat kuasa khusus  Pada sidang lanjutan periksalah BAS terakhir sebelumnya  Periksalah laporan dan hasil mediasi  Periksalah kelengkapan administrasi alat bukti  Jangan jatuhkan putusan sebelum surat putusan siap ditandatangani Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 52

53  Semua putusan hendaknya mulai dibuat arsip digital dalam bentuk CD  Semua putusan harus diunggah pada direktori putusan pada Web Mahkamah Agung  Semua putusan harus disimpan di dalam server yang dapat dibuka setiap saat  Pembuatan putusan & salinan putusan mengacu pada aturan yang berlaku Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 53

54 PENUTUP Jumat, 03 April 2015@ mukti @rto 54

55  Apakah dengan diskusi ini semua permasalahan anda telah terjawab?  Apakah kita telah sepakat untuk memberi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan?  Bagaimanapun yang mereka lakukan, mereka adalah rakyat Indonesia yang berhak mendapat perlindungan hukum dan keadilan  PA/MS wajib memberi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan 03/04/2015A. Mukti Arto 55

56 03/04/2015 56 A. Mukti Arto

57 BERFIKIR ITU BIKIN NGANTUK ISTIRAHAT DULU YA.... BESUK MAU ADA TUGAS LAGI NICH ! 03/04/2015 57 A. Mukti Arto

58 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 03/04/2015 58 A. Mukti Arto


Download ppt "P E M B ARUAN HUKUM IS L A M MELALUI PUTUSAN HAKIM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google