Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMustaqim Anak Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sertifikasi GURU
2
LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni…… c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Menimbang:
3
Pasal 16 (1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
4
BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN (Pasal 9) (1)Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional. (2)Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (3)Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Regsitrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional. PMK No. 164/PMK.05/2010
5
KMA No. 73 Tahun 2011 4. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG. III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
6
DIGIT PADA NOMOR PESERTA DAPAT DIGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT:
7
PERMASALAHAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AUDIT BPKP 1.Guru PAI tidak memenuhi 24 JPL dalam mengajar, 2.Belum memiliki NRG karena masih menggunakan NRG lama sebelum tahun 2010, 3.Guru-guru yang sudah memiliki sertifikasi ternyata belum S1 (jalur hukum), 4.Guru non PNS yang sudah memiliki sertifikasi dan NRG ternyata SK guru-nya tidak ditanda tangani oleh yang berwenang (hanya kepala sekolah), 5.Guru-guru agama yang memiliki sertifikasi mata pelajaran umum/guru kelas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.