Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penataan Ruang Taman Nasional
Taufik Tri Hermawan Bahan kuliah ke-4 Pengelolaan Kawasan Konservasi
2
Phase dalam pemantapan kawasan TN
Penunjukan Kawasan TN Penataan Batas dan pemetaan Kawasan TN Kawasan TN mantap Tata batas Zonasi Integrasi dengan tataruang/pembangunan regional
3
Penunjukan Kawasan TN Kriteria dan mekanisme penunjukan kawasan TN
Dasar pertimbangan berfokus pada ekologi dan konservasi biodiversitas (PP 68/1998) Usulan dari berbagai pihak tanpa proses uji publik dan mekanisme perwakilan yang jelas Apakah mekanisme yg ada sudah akomodatif? Bgmn seharusnya? Bgmn mekanisme keterwakilan masy didlm dan sekitar hutan?
4
Penataan Kawasan TN Cakupan
Tata Batas Zonasi Kebutuhan legalitas dan legitimasi para pihak Merupakan problematika lapangan yang sering muncul
5
Tata Batas Mekanisme keterwakilan para pihak Problem teknis
Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan PTB, terdiri (bupati, bapeda, pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait). Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (bupati, bappeda, dinas terkait, UPT Dephut, Kepdes, tokoh masy/ ketua adat setempat Akomodasi inisiatif lokal dalam mengelola hutan/kawasan khusus Kriteria status yang ditatabatas: bebas dari hak-hak pihak ke-3 (perorangan dan Badan Hukum) Problem teknis Patok nafas, tdk pada tempatnya, digeser dsb Panitia Tatabatas (Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan panitia tatabatas. Bupati (ketua), Kadinhut (sekret), anggota: Ka bapeda, Ka Kantor Pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait. PTB Kawasan Hutan (Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (Ketua: Bupati (ketua), Bappeda, Pertanahan, Dinas terkait, Camat, Sub Balai Intag, sub Balai KSDA, instansi lain, kepdes, tokoh masyarakat/ketua adat setempat.
6
ZONASI FLEKSIBILITAS UNTUK MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN PARA PIHAK (jenis zona dan pengelolaan di masing-masing zona) Dampak tdk fleksibel (penolakan terbuka dan pelanggaran) Konsekwensi kalo fleksibel ? Aspek legal kalo mengakomodasi kebutuhan parapihak? Kalo belum ada, bagaimana? Bagaimana mekanisme dukungan ke arah sana? Bgmn konsekwensi tatahubungan parapihak, hak,tgjwb, kewenangan dsb
7
Integrasi TN dan tata ruang regional
TN dianggap cost center/aset tidak menghasilkan PAD TN berada dalam wilayah administrasi yang kompleks TN lintas kabupaten, lintas propinsi TN/ Kawasan konservasi mencakup mayoritas suatu wilayah administrasi TN/KK lebih dari 50% wilayah suatu kab
8
Flow chart penyusunan zonasi TNGC
9
Flow Chart teknis
10
Kriteria yang digunakan
11
Tabel 4‑12 Skoring Masing-masing Kriteria Penentuan Zonasi
No Aspek Bobot Kriteria Sub Kriteria Skor Eko Sos 1 Fisik 0.2 Kelerengan 0.7 0-8% 2 8-25% 4 25-40% 6 > 40% 10 DAS 0.3 Upper Lower Ekologi 0.5 Land Cover 0.6 Hutan Primer Hutan Sekunder 8 Kebun/tegalan Semak belukar/ awan Pemukiman Tubuh Air Tipe Vegetasi 0.4 Sub Alpine Montana Sub Montana Dataran rendah 3 Sosek Jalan 0.05 ≤ 500 m > 500 m Mata Air ≤ 50 m > 50 m Actual Land-use NPK Non NPK Potential Land-use ≤ 500 m dari NPK > 500 m dari NPK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.