Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSELOR
2
Tanggung jawab konselor
Seorang konselor memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, misalnya mengadakan penelitian terhadap lingkungan ,memberikan saran-saran yang berharga. Karena itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan, sebab antara ketiganya, yaitu tanggung jawab, prinsip dan kode etik berkaitan satu dengan yang lainya.
3
Prinsip Bimbingan dan penyuluhan diperuntukkan bagi semua individu tanpa terbatas pada umur tertentu Bimbingan dan penyuluhan adalah proses yang continue Tiap-tiap aspek dari individu merupakan faktor yang penting dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Oleh karena itu, didalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan harus benar-benar memperhatikan segala aspek dari individu yang dihadapinya
4
SIFAT Preventif :Bimbingan dan penyuluhan diberikan dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul kesulitan- kesulitan yang menimpa individu. Korektif: Memecahkan atau mengatasi kesulitan- kesulitan yang dihadapi individu. Preservatif: Memelihara atau mempertahankan yang telah baik supaya tidak menjadi buruk.
5
Kode etik bimbingan dan penyuluhan
Pembimbing harus berusaha samaksimal mungkin untuk mencapai hasil sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya/ wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang dan tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya pembimbing berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang pembimbing harus; (1) Memegang dan menyimpan rahasia klien. (2) Menunjukan sikap hormat kepada klien. dan (3) Menghargai semua klien dengan sama. Pembimbing haruslah selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya Pembimbing tidak membedakan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, status sosial, dan sebagainya. Pembimbing mengetahui dan menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan dan bimbingan guna dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
6
Prayitno (1981) merumuskan tentang kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut:
Kerahasiaan Kesukarelaan Keahlian Normatif Alih tangan Asas kegunaan.
7
Kualifikasi Konselor Seorang pembimbing harus mengetahui pengetahuan yang luas, baik dari segi teori maupun praktik. Di dalam segi psikologi, seorang pembimbing dapat mengambil tindakan bijaksana, jika pembimbing telah cukup dewasa dari segi psikologinya yaitu adanya kemantapan atau kestabilan didalam psikologinya terutama dalam segi emosi. Seorang pembimbing harus sehat fisik maupun psikisnya.
8
Seorang pembimbing harus mempunyai sikap kecintaan terhadap pekerjaannya juga terhadap individu yang dihadapinya. Seorang pembimbing harus bersifat supel, ramah tamah, dan sopan santun. Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip- prinsip serta kode-kode etik dalam bimbingan dan penyuluhan dengan sebaik-baiknya.
9
Sifat umum Memiliki sifat baik Bertawakal Sabar Tidak emosional
Retorika yang baik Dapat membedakan tingkah laku klien yang berimplikasi terhadap hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, terhadap perlunya taubat atau tidak
10
Keterampilan yang dimiliki pembimbing
Keterampilan berkomunikasi, yaitu mendengarkan dan memperhatikan Kemampuan untuk menyelenggarakan konseling. Kemampuan mengolah data, melakukan wawancara. Kemampuan menggunakan sumber-sumber yang terdapat disekolah
11
Berperan sebagai konselor/pemerima konsultasi
..\..\LBH Pers Padang\Formulir Pengaduan\Formulir Pengaduan.docx
12
Mekanisme Pelaporan Kasus
13
Polisi Internal: melalui mekanisme yang dimiliki oleh kepolisian: (Propam) Eksternal: melalui lembaga Eksternal, seperti Komisi Kepolisian, DPR dan Presiden
14
Internal Korban melapor pada bagian Propam Polda/Rest Menyerahkan biodata Membuat kronologis singkat kejadian Menyerahkan identitas pelaku Menyerahkan bukti permulaan yang cukup Propam wajib memberitahukan perkembangan hasil laporan dan memanggil pelapor ketika proses persidangan disiplin
15
ekternal Dapat melalui surat resmi: Contoh surat resmi:..\..\Laporan Kepolisian.docx
16
Kejaksaan Internal: melalui Jaksa Pengawas Eksternal: melalui Komisi Kejaksaan ..\..\Laporan Kejaksaan.docx
17
Hakim Internal: Hakim Pengawas Eksternal: KY ..\..\formulir-syarat-dan-ketentuan-pengaduan-laporan.pdf
18
Alamat KANTOR KOMPOLNAS : Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp / Fax KEJAKSAAN AGUNG RI Jl. St. Hasanuddin No.1, Jakarta Selatan T: / KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat Telp. (021) ; Fax. (021) ; PO BOX 2685; kyri[at]komisiyudisial.go.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.