Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
54
Kebijakan Pengelolaan Hibah Dalam APBN DJPU - Kemenkeu Peratuan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2006 jo PP No. 10/2011 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atu Hibah dan Penerusan Pinjaman dan Hibah mengatur antara lain bahwa :
55
On Budget On Treasury On Budget Off Treasury
56
DJPU - Kemenkeu
57
57
58
SP2H No. Rek SATKER DJPU KUASA BUNDJPB DONOR TransferIjin Rek 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 57 Belanja Sosial 1.Bukti transfer/NOD/DA 2.SPTJMSPTJM PROSES PENGESAHAN HIBAH SECARA LANGSUNG - KAS DJPU - Kemenkeu
59
Syarat Permintaan Nomor Register Naskah Perjanjian Hibah (Grant Agreement) Rencana Penarikan Hibah (Disbursement Plan) Ringkasan Hibah (Grant Summary)
60
DJPU - Kemenkeu Usul pengesahan revisi DIPA Arsip Data Komputer (ADK) dan konsep/net revisi DIPA T.A. 2010 yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Naskah Perjanjian Hibah dan atau dokumen lain yang dipersamakan; Surat pemberitahuan nomor register hibah dari Ditjen Pengelolaan Utang;
61
Donor DJPU Satker 1.Memberikan No Register 2.Menerima & Mengesahkan SPH-BJ 3.Mencatat Pendapatan Hibah dlm LRA 4.Pendapatan hibah ini sifatnya transaksi non-kas dan tidak perlu pengesahan KPPN 1.Memberikan No Register 2.Menerima & Mengesahkan SPH-BJ 3.Mencatat Pendapatan Hibah dlm LRA 4.Pendapatan hibah ini sifatnya transaksi non-kas dan tidak perlu pengesahan KPPN Barang(Non Kas) 1.Membuat BASTBAST 2.Mengajukan No. Register Hibah ke DJPU dengan NPH/dokumen yg dipersamakan 3.Membuat SPTMHL & SPH-BJ ke DJPU, utk disahkan.SPTMHLSPH-BJ 4.Mencatat dalam SIMAK-BMN dan Neraca; 5.Mengungkapkan Hibah dalam CALK 6.Menatausahakan dok. terkait penerimaan hibah; 7.Tidak diperlukan pengesahan dari Kuasa BUN (KPPN) Barang(Non Kas) 1.Membuat BASTBAST 2.Mengajukan No. Register Hibah ke DJPU dengan NPH/dokumen yg dipersamakan 3.Membuat SPTMHL & SPH-BJ ke DJPU, utk disahkan.SPTMHLSPH-BJ 4.Mencatat dalam SIMAK-BMN dan Neraca; 5.Mengungkapkan Hibah dalam CALK 6.Menatausahakan dok. terkait penerimaan hibah; 7.Tidak diperlukan pengesahan dari Kuasa BUN (KPPN) Proses Pengesahan Hibah Secara Langsung – Barang DJPU - Kemenkeu Donor merealisasikan hibah berupa Barang
62
Donor DJPU Satker 1.Memberikan No Register 2.Menerima & Mengesahkan SPH-BJ 3.Mencatat Pendapatan Hibah dlm LRA 4.Pendapatan hibah ini sifatnya transaksi non-kas dan tidak perlu pengesahan KPPN 1.Memberikan No Register 2.Menerima & Mengesahkan SPH-BJ 3.Mencatat Pendapatan Hibah dlm LRA 4.Pendapatan hibah ini sifatnya transaksi non-kas dan tidak perlu pengesahan KPPN Jasa (Non Kas) 1.Membuat BASTBAST 2.Mengajukan No. Register Hibah ke DJPU dengan NPH/dokumen yg dipersamakan 3.Membuat SPTMHL & SPH-BJ ke DJPU, utk disahkan.SPTMHLSPH-BJ 4.Mengungkapkan Hibah dalam CALK 5.Menatausahakan dok. terkait penerimaan hibah; 6.Tidak diperlukan pengesahan dari Kuasa BUN (KPPN ) Jasa (Non Kas) 1.Membuat BASTBAST 2.Mengajukan No. Register Hibah ke DJPU dengan NPH/dokumen yg dipersamakan 3.Membuat SPTMHL & SPH-BJ ke DJPU, utk disahkan.SPTMHLSPH-BJ 4.Mengungkapkan Hibah dalam CALK 5.Menatausahakan dok. terkait penerimaan hibah; 6.Tidak diperlukan pengesahan dari Kuasa BUN (KPPN ) Donor Merealisasikan Hibah berupa Jasa DJPU - Kemenkeu
63
MOU/ PKS Regrista si rekening Rev DIPA Monev Laporan Disemi nasi Hukor Satker Keuangan Satker Keuangan Satker Anggaran Satker Evapor Satker Keuangan Evapor Satker IPD Satker Biro Hukum PKLN Biro Keuangan Roren DJA Roren Rokeu
64
A.Laporan Manajerial 1.Perkembangan Realisasi 2.Pencapaian Target Keluaran 3.Kendala yg dihadapi 4.Tindak lanjut A.Laporan Manajerial 1.Perkembangan Realisasi 2.Pencapaian Target Keluaran 3.Kendala yg dihadapi 4.Tindak lanjut A.Laporan Akuntabilitas 1.Neraca 2.Realisasi Anggaran 3.Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) A.Laporan Akuntabilitas 1.Neraca 2.Realisasi Anggaran 3.Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Biro Renggar Bappenas Biro Keuangan KPPN EVAPOR KEUANGAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.