Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIza Ramadani Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
IMPLEMENTASI SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Dr. Ir. Hisar Sirait, MA
IMPLEMENTASI SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Dr. Ir. Hisar Sirait, MA. TIM SPMI KOPERTIS 3 LOKAKARYA SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH III JAKARTA 4 – 5 NOVEMBER 2014
2
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
AGENDA I SISTIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
3
SYARAT PERGURUAN TINGGI AGAR BERDAYA SAING/BERMUTU
Perguruan Tinggi memiliki struktur organisasi yang kuat melalui kepemimpinan yang memberi teladan, mempunyai integritas, dan membangun suasana akademis dan non- akademis yang kondusif. Perguruan Tinggi memiliki Tata kelola yang akuntabel dengan tersedianya kejelasan sistem, mekanisme dan kelengkapan aturan dalam berbagai aspek pengelolaan Perguruan Tinggi Memiliki Sistem Penjaminan Mutu sebab Mutu baik menentukan keberlanjutan institusi.
4
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
PENJAMINAN MUTU adalah proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan karyawan) dan stakeholders external (masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah) dari perguruan tinggi memperoleh kepuasan. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
5
Alasan PERGURUAN TINGGI MEMBUTUHKAN Penjaminan Mutu
Sistem Penjaminan Mutu merupakan Amanah Undang-Undang dan Peraturan. Sistem Penjaminan Mutu sangat diperlukan sebagai bangunan sistem dan prosedur tata kerja mulai dari perencanaan, implementasi, monitor, dan evaluasi, serta dokumentasi. Organisasi/Lembaga Penjaminan Mutu diperlukan untuk menjamin konsistensi dan peningkatan mutu berkesinambungan. SPMI sangat diperlukan untuk memastikan tertib pelaporan PD Dikti dan Akreditas Perguruan Tinggi (BAN – PT) serta Akreditasi Program Studi (LAM).
6
Landasan Kebijakan Nasional Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistim Penjaminan Pendidikan Tinggi Permendikbud No. 87 Tahun 2014 tetang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
7
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Pelaksanaan Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berdasarkan Pasal 51 & Pasal 52 UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51, Ayat (2): Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52, Ayat (1): Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pasal 52, Ayat (2): Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Pasal 52, Ayat (3): Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
8
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
TUJUAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Pasal 2 PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
9
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu – PT berdasarkan Pasal 3. PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2014 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPM SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Perguruan Tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
10
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Hakekat Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berdasarkan Pasal 54 UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Standar Pendidikan Tinggi Pasal (1) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi (STANDAR DIKTI) yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal (2), Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan , ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat. Pasal (3), Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas sejumlah Standar dalam Bidang Akademik dan Standar dalam Bidang Nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
11
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Berdasarkan: PERMENDIKBUD NO. 49 TAHUN 2014) Pasal 2, Ayat (1): Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi StandarNasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Pasal 2, ayat (2): Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pasal 3, Ayat (2A): Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
12
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Berdasarkan: PERMENDIKBUD NO. 49 TAHUN 2014) Pasal 3: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) wajib Dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi. Dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi. Dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal. Dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
13
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Berdasarkan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan 2. Standar Isi pembelajaran 3. Standar Proses pembelajaran 4. Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan tenaga kependidikan Standar Sarana dan Prasarana pembelajaran. Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi penelitian 3. Standar Proses Penelitian 4. Standar Penilaian Penelitian 5. Standar Peneliti Standar Sarana dan Prasarana Penelitian Standar Pengelolaam Penelitian. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; Standar Sarana dan Prasarana pengabdian kepada Masyarakat Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat Standar Pendanaan dan Pembiayaan pengabdian kepada Masyarakat. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
14
HAKEKAT SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Adalah kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Catatan: Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI sesuai dengan latar belakang sejarah pendirian, nilai dasar yang menjiwai pendirian, jumlah program studi, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tanpa ada campur tangan pihak lain. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
15
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
MANFAAT IMPLEMENTASI SPMI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 50 TAHUN (TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKANTINGGI ) PASAL 3, AYAT (4): ) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
16
PRINSIP SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Otonom. SPMI dikembangkan dan diimplementasikan oleh setiap Perguruan Tinggi, baik di aras Program Studi maupun Perguruan Tinggi. Terstandar. SPMI menggunakan SN-DIKTI yang ditetapkan Mendikbud dan Standar Dikti yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Akurasi. SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti. Berencana dan Berkelanjutan. SPMI diimplementasikan dalam satu siklus PPEPP. Terdokumentasi. Seluruh kegiatan SPMI didokumentasikan secara sistematis. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
17
Mekanisme SPMI Perguruan Tinggi mengawali dengan implementasi SPMI melalui siklus kegiatan : Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Evaluasi (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan Antara luaran kegiatan pemenuhan standar atau ukuran dengan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Pengendalian (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi. Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar atau ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar ukuran yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
18
CATATAN SPMI di PTS ditetapkan dalam peraturan PTS (Rektor, Ketua, atau Direktur) setelah terlebih dahulu disetujui SENAT pada PTS dan Badan Hukum Penyelenggara (YAYASAN). Perguruan Tinggi bertugas menetapkan Standar Dikti kemudian melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaannya, mengendalikan pelaksanaannya, dan meningkatkan Standar Dikti tersebut secara berkelanjutan. SN Dikti (Standar Minimal) ditetapkan Mendikbud. Standar Dikti (melampaui SN Dikti) ditetapkan Perguruan Tinggi. Program studi atau perguruan tinggi yang memenuhi SN Dikti menurut UU Dikti dinyatakan memenuhi peringkat terakreditasi baik, sedangkan Program Studi atau Perguruan Tinggi yang mampu melampaui SN Dikti akan dinyatakan terakreditasi baik sekali atau unggul.
19
RANCANGAN IMPLEMENTASI SPMI
AGENDA 2 RANCANGAN IMPLEMENTASI SPMI HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
20
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Tugas dan Wewenang Perguruan Tinggi Berdasarkan PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2014 Pasal 11, Ayat (3), Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: dokumen kebijakan SPMI. dokumen manual SPMI. dokumen standar dalam SPMI dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
21
SYARAT KEHARUSAN IMPLEMENTASI SPMI
Adanya Komitment kuat seluruh elemen PT, termasuk Yayasan. Perwujudan organisasi penjaminan mutu Perguruan Tinggi. Perubahan sikap tentang taat azas ATAS standard/prosedur. Memiliki dokumen SPMI (KEBIJAKAN SPMI, MANUAL/PROSEDUR SPMI, STANDARD SPMI, FORMULIR SPMI). Tindakan nyata dalam Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan SPMI di masing-masing PT HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
22
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
SIKAP MENTAL PENYELENGGARAAN SPMI (PRINSIP Manajemen Kendali Mutu Perguruan Tinggi (MODEL KAIZEN)) Quality first Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus memprioritaskan mutu Stakeholder-in Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan stakeholders (internal dan eksternal)eksternal) The next process is our stakeholders Setiap orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai stakeholders yang harus dipuaskan. Speak with data Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa. Upstream management Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan OTORITATIF. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
23
LANGKAH IMPLEMENTASI SPMI
Menyusun organisasi penjaminan mutu (SPMI). Menetapkan SISTIM manajemen mutu (SMM-SPMI). Menyusun Dokumen SPMI (Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, Formulir SPMI) MeLAKSANAKAN Melakukan Evaluasi pelaksanaan spmi Melakukan Pengendalian Pelaksanaan spmi Melakukan peningkatan spmi HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
24
AGENDA 3 RETHINGKING IMPLEMENTASI SPMI
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3 / SPMI / OKTOBER 2014
25
RETHINKING PROSES MEMBANGUNAN SPMI
Apakah organisasi telah melakukan analisis SWOT sebagai dasar penyusunan kelengkapan SPMI? Apakah penyusunan kelengkapan SPMI melibatkan semua unit terkait melalui tim adhoc atau disusun oleh kepala SPMI? Apakah SPMI telah disosialisasikan ke semua level PT? Apakah setiap unit pelaksana teknis, termasuk manajemen, telah merumuskan sasaran mutu masing-masing? Apakah setiap unit terkait dengan pelaksanaan SPMI telah menyusun rencana kerja semesteran atau tahunan yang menjadi basis implementasi SPMI? HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3 / SPMI / OKTOBER 2014
26
RETHINKING ORGANISASI
Apakah PT telah memiliki kelengkapan Organisasi, terutama TUPOKSI masing-masing bagian. Apakah Organisasi mengalami kendala keterbatasan SDM yang memiliki komitmen dan pemahaman komprehensif serta benar tentang SPMI? Apakah LPMI terus melakukan Koordinasi dengan Manajemen dan UPT terkait perihal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan perbaikan sistim manajemen mutu? Apakah LPMI telah melakukan monitoring terhadap setiap rencana yang akan dilaksanakan oleh setiap unit? Apakah LPMI telah menyiapkan dan meningkatkan peran audit internal untuk menjamin tertib administrasi? Apakah LPMI melakukan pelatihan berkala terhadap Auditor? Apakah LPMI telah melakukan pencatatan berbagai temuan di lapangan: menyalahi/melanggar isi standar, kegagalan pencapaian isi standar, kendala atau hambatan yang terjadi, dan tindak lanjut dari saran. HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3 / SPMI / OKTOBER 2014
27
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Rethinking: KOMITMEN Apakah setiap unit, setiap individu masih tetap Konsistensi melakukan perbaikan terus menerus? Apakah setiap unit, setiap individu telah mengalami perubahan paradigm dimana bermutu adalah kunci untuk bisa terus bersaing? Apakah semua unit, setiap individu telah mengalami perubahan sikap, yaitu selalu melakukan perencanaan sebelum melakukan pekerjaan. Apakah semua unit, setiap individu rela melakukan perbaikan atas kegagalan mencapai standar, atau meningkatkan target kalau telah mampu mencapai standar? HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
28
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
RETHINKING SDM Apakah masih ada Resistensi dari SDM, misal sikap mengabaikan, menganggap remeh atau sinis terhadap sistem dan proses penjaminan mutu? Apakah masih ada kesulitan membangun budaya mutu di kalangan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa? Apakah pejabat struktural, termasuk mereka yang ditugasi secara khusus untuk melaksanakan dan mengembangkan SPMI masih tetap sabar, disiplin, tegas, dan konsistensi menjalankan SPMI? Apakah dilakukan pelatihan berkala terhadap structural dan bagian SDM lainnya tentang SPMI, agar setiap unit, setiap orang semakin paham tentang SPMI dan keterkaitannya dengan pengembangan mutu dan Akreditasi? Apakah setiap orang, setiap unit konsisten melaksanakan SPMI, tidak hanya ketika akan dilakukan audit agar tidak ditemukan temuan pada saat audit? HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
29
RETHINKING KELENGKAPAN IMPLEMENTASI SPMI
Apakah dalam merumuskan isi kebijakan akademik telah berbasis/berorientasi untuk kepentingan eksternal, Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT)? , Akreditasi Program Studi (LAM) Apakah dalam menyusun standar SPMI telah disesuaikan dengan standar nasional pendidikan tinggi, minimal 24 Standar? Apakah telah disusun manual/prosedur mutu yang sesuai dengan standar yang dimiliki? Apakah dalam menyusun dokumen standar mutu telah diarahkan untuk memenuhi indicator keberhasilan yang terukur, misalnya BAN-PT? Apakah setiap orang, setiap unit masih tetap menggunakan formulir SPMI yang telah disepakati? HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
30
HISAR SIRAIT / STIP/ SPMI / SEPTEMBER 2014
Catatan Akhir Pelaksanaan Sistim Penjaminan Mutu melibatkan PERUBAHAN PARADIGMA pada tingkat individu dan institusi. Sistim Penjaminan Mutu adalah sebuah upaya yang harus DILAKUKAN TERUS MENERUS sehingga berkembang menjadi BUDAYA KERJA di perguruan tinggi. Implementasi Sistim Penjaminan Mutu secara konsisten akan membentuk STRUKTUR KERJA dan menciptakan SISTEM CHECK AND BALANCE. Pelaksanaan Sistim Penjaminan Mutu akan menciptakan HUBUNGAN HARMONIS dan KEPERCAYAAN KUAT antara pemangku kepentingan, pemerintah , dan masyarakat. HISAR SIRAIT / STIP/ SPMI / SEPTEMBER 2014
31
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN BAPAK/IBU SEMOGA BERMANFAAT Paradigma Baru HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
32
HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
S1- EKONOMI PERTANIAN, AGRIBISNIS. IPB S2- INTERNATIONAL TRADE, PHILIPPINES S3 – EKONOMI PEMBANGUNAN, IPB KEAHLIAN: EKONOMI, KEUANGAN , dan BISNIS Dosen Kwik Kian Gie School of Busines PENGALAMAN MANAJEMEN: 1. WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK 2. KEPALA PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS 3. MANAGEMENT REPRESENTATIVE ISO 9001: PENANGGUNGJAWAB LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL 5. KEPALA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENGALAMAN : 1. INSTRUKTUR PENYUSUNAN STATUTA DIKTI 2. INSTRUKTUR PENYUSUNAN RENSTRA DIKTI 3. INSTRUKTUR SPMI, KOPERTIS 3 KONTAK: PHONE : / – HISAR SIRAIT / KOPERTIS 3/ SPMI / OKTOBER 2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.