Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
APPRAISAL CONTRACT (PENILAIAN JAMINAN)
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
Arti Penilaian: Adalah suatu penaksiran dan pendapat yang sehat (Estimate dan Opini) atas nilai barang atau aktiva; Adalah suatu proses untuk menentukan nilai atas suatu barang pada saat tertentu untuk suatu tujuan tertentu yang disampaikan dengan pernyataan secara tertulis dari appraiser; Nilai Penilaian: adalah suatu pendapat dari appraiser berdasarkan penilaian terhadap fakta dan keyakinan terrhadap nilai yang diberikan pada suatu saat tertentu.
3
Dasar Penilaian Jaminan:
Pasal 8 UU No. 7 Th jo. UU No. 10 Th. 1998: “Setiap pemberian kredit harus ada jaminan”. “ Barang yang akan dijaminkan secara fisik harus diperiksa dan dinilai oleh penilai/Appraiser intern bank”. Pihak yang dapat melakukan penilaian jaminan: Appraiser intern Bank, yang ditunjuk dan ditugaskan untuk menilai barang jaminan; Perusahaan penilai (Appraiser Company) yang ditunjuk oleh Bank.
4
Tujuan Penilaian: Untuk mengetahui nilai benda/barang yang akan/telah dijadikan jaminan sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit yang akan/telah diberikan kepada calon debitur/debitur, sehingga dengan mengetahui nilai wajar jaminan akan menjadi bahan pertimbangan bagi sub KK/KK dalam merekomendasikan pinjaman sehingga akan menjadi jalan keluar yang kedua (second way out) seandainya debitur wanprestasi atau macet. Hal tersebut dapat dirinci sebagai berikut: a. Untuk mengetahui secara pasti bahwa barang yang akan dijaminkan itu ada dan layak diterima sebagai jaminan;
5
Tujuan Penilaian: b.Untuk mengetahui secara pasti letak dan kondisi barangyang akan dijaminkan; c. Untuk mengetahui nilai barang tersebut sehubungan dengan syarat pinjaman; d. Apakah barang tersebut mudah dijual dengan harga yang tidak merugikan Bank pada saat likuidasi/debitur wanprestasi; e. Merupakan salah satu data pertimbangan yang akan dipergunakan bagi Marketing Officer/ Account Officer dan Sub KK/KK untuk merekomendasikan/menyetujui suatu jumlah pinjaman.
6
PENILAIAN JAMINAN: Harus sesuai dengan kondisi jaminan dan semua hasil survey jaminan, wajib dicatat dilaporan penilaian jaminan. Penilaian Tanah dan atau Bangunan: 1. Penilaian tanah: a. Wajib cek informasi atas tanah yang diberikan secara detail; b. Wajib melakukan survei ke lokasi jaminan untuk melihat kondisi jaminan dan melakukan interview dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tambahan informasi yang diperlukan (misal: kondisi tanah, perkiraan nilai pasar atas tanah.
7
Penilaian Tanah…lanjutan:
Pengecekan keabsahan sertifikat (ada tidaknya sengketa dan kondisi tanah) wajib dilakukan ke kantor pertanahan setempat. d. Perkiraan nilai atas jaminan tanah, yang dimaksud dengan nilai pasar adalah nilai hasil apparaisal atas jaminan yang diberikan berdasarkan kondisi harga pasar/nilai wajar (transaksi jual-beli) dari jaminan tersebut.
8
Penilaian tanah….lanjutan:
e. Nilai pasar harus divalidasi dengan salah satu dari pihak ketiga, yaitu developer, agen property, perusahaan penilai independen, bukti tertulis dari hasil penilaian sebelumnya, bukti pembayaran PBB, kelurahan, kecamatan dan makelar tanah. f. Denah lokasi tanahwajib digambar pada saat melakukan jaminan.
9
Penilaian Jaminan…lanjutan:
g. Kategori jenis jaminan berupa tanah kosong antara lain: tanah sawah yang produktif, tanah pekarangan, tanah tambak yang produktif, tanah kebun, tanah darat.
10
Penilaian Bangunan: Wajib cek kondisi bangunan secara detail;
Wajib melakukan survei ke lokasi jaminan untuk melihat kondisi jaminan dan interview dari pihak ketiga untuk mendapatkan tambahan informasi yang diperlukan. Perkiraan nilai bangunan mengacu kepada nilai penyusutan bangunan berdasarkan umur bangunan;
11
Beberapa Jaminan tanah dan atau bangunan yang dihindari:
Terkena pelebaran jalan/penggusuran; Peruntukan untuk jalur hijau; Mempunyai akses jalan menuju ke lokasi dan atau lebar jalan kurang dari satu meter; Tanah kuburan;
12
Beberapa Jaminan tanah dan atau bangunan yang dihindari:
4. Tanah dalam sengketa; 5. Tanah dalam kondisi tusuk sate; 6. Tanah/bangunan yang peruntukannya untuk sebagian atau seluruhnya sebagai sarana umum dan atau sosial (Sekolah, RS, Puskesmas, Masjid, Gereja, dll.
13
Penilaian Kendaraan Bermotor:
Wajib cek informasi atas jaminan kendaraan yang diberikan secara detail kepada pihak ketiga untuk mendapatkan informasi yang diberikan (misal: kondisi mobil, model mobil, merk, selera pasar, perkiraan nilai pasar atas jaminan tersebut);
14
Penilaian Kendaraan Bermotor:
Wajib cek keaslian dan keabsahan BPKB ke Samsat setempat; Validasi harga dengan pihak ketiga diantaranya: dealer setempat, daftar harga automotif di media massa, perusahaan penilai jaminan/apraisal independen.
15
PEMERIKSAAN DOKUMEN JAMINAN
SERTIPIKAT TANAH Pastikan jaminan yg ditunjukkan oleh calon debitur adalah jaminan yg sama dg dokumen jaminan yg diserahkan Pastikan nama disertipikat tanah sama dengan nama debitur, jk ada perbedaan nama calon debitur antara dokumen identitas dan dokumen jaminan maka calon debitur harus menyediakan dokumen pendukung atau surat ganti nama
16
Jika sertipikat yg dijaminkan atas nama pihak ketiga, maka pastikan bahwa nama pada sertipikat sama dg nama di KTP penjamin dan dokumen pendukung lainnya dan status hubungan antara penjamin dg calon debitur harus divalidasi dan sesuai ketentuan yg diperbolehkan bank Pastikan nomor sertipikat yg tertera disampul depan sama dengan nomor sertipikatyg tertera pada halaman buku tanah Pastikan alamat yg tertera pd salinan buku tanah (hal depan) pada sertipikat sama dg yg tercantum pada GS, PBB
17
Pastikan nomor GS/SU pd halaman salinan buku tanah (hal depan) sama dg nomor pada lembar GS/SU
Pastikan sertipikat sudaah di ROYA Pastikan ukuran luas tanah pada sertipikat dan PBB adalah sama, apabila terjadi perbedaan maka penilaian jamina diambil dari luas yg tercantum pada sertipikat Apabila terdapat perbedaan nama pada sertipikat dan PBB maka yg digunakan adalah nama yg tercantum di sertipikat
18
SURAT KEPEMILIKAN KENDARAAN
Pastikan nama didokumen jaminan (BPKB dan STNK) sama dg nama calon debitur, jk ada perbedaan maka calon debitur harus menyediakan dokumen pendukung atau surat ganti nama Jika kendaraan yg dijaminkan adalah atas nama pihak ketiga maka pastikan bahwa nama pada dokumen jaminan sama dg nama di KTP penjamin dan dokumen pendukung lainnya
19
Pastikan jenis kendaraan bermotor, warna, nomor mesin, nomor rangka pada BPKB sama dg yang tercantum pada STNK dan sesuai dengan fisik kendaraan dg menyertakan bukti gesek nomor mesin dan bukti gesek nomor rangka yg terbaru Pastikan bahwa kendaraan yg dijadikan jaminan tidak berubah dari bentuk dan fungsinya Pastikan STNK masih berlaku
20
Terima Kasih & Selamat Berdiskusi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.