Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN, PELAKSANAAN DAN ROAD MAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN disampaikan oleh: MENTERI KEUANGAN RI pada acara: RAKORNAS PEMBANGUNAN DESA DAN DAERAH TERTINGGAL Jakarta, 23 Desember 2014 1

2 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
OUTLINE KEBIJAKAN DANA DESA DALAM UU NO.6 TAHUN TENTANG DESA 1 3 KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN (PP No. 60 Tahun 2014) 2 PENGANGGARAN PENGALOKASIAN PENYALURAN PENGGUNAAN PELAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI ROADMAP PEMENUHAN DANA DESA 3 3 3

3 OUTLINE KEBIJAKAN DANA DESA DALAM UU NO.6 Tahun 2014 TENTANG DESA 1 1
3 KEBIJAKAN DANA DESA DALAM UU NO.6 Tahun 2014 TENTANG DESA 1 1 3 3

4 DASAR HUKUM PP 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber
dari APBN UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa RPMK Mengenai Tatacara pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Rapermen tentang : Pemilihan Kepala Desa Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Desa Musyawarah Desa Pembangunan Desa PP 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

5 KEUANGAN DESA [Pasal 71 ayat (1) dan (2)] :
POKOK-POKOK KEUANGAN DAN SUMBER PENDAPATAN DESA MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 (1) KEUANGAN DESA [Pasal 71 ayat (1) dan (2)] : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa. PENDAPATAN DESA [Pasal 72 Ayat (1)] : Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) terdiri dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

6 POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (2)
Pengelolaan keuangan Desa [Pasal 72, 73, dan 75]: Pengelolaan keuangan Desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah; Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk; Pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa ditetapkan dalam APB Desa; APB Desa ditetapkan dalam peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyaratan Desa; Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa kepada [Pasal 27]: Bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan; Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah [Pasal 74].

7 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD

8 PENDAPATAN DESA DARI APBN DAN APBD
Anggaran bersumber dari APBN Anggaran bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai: Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan [Pasal 72 Ayat (2)]. Besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap [Penjelasan Pasal 72 Ayat (2)]. Anggaran bersumber dari APBD Prov/Kab/Kota Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari PDRD [Pasal 72 Ayat (3)]; Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus [Pasal 72 Ayat (4)]; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota [Pasal 72 Ayat (1)] Penyelenggaraan pemerintahan; Pembangunan; Pemberdayaan masyarakat; Kemasyarakatan.

9 PRINSIP PENGATURAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (1)
Money follows function Penyelenggaraan pemerintahan desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan Azas Desentralisasi Azas Tugas Pembantuan Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa (desentralisasi) didanai dari dan atas beban APBDes (keuangan desa) Penyelenggaraan pemerintahan sesuai asas tugas pembantuan (tugas yang diperbantukan), didanai oleh tingkat pemerintahan yang menugaskan (APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kab./Kota) Kewenangan Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 18): kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala desa antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, perpustakaan desa, embung desa dan jalan desa. Pasal 22 Penugasan dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota kepada Desa meliputi: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

10 PRINSIP PENGATURAN PENDANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (2)
Kewenangan Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Pendanaan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Pendapatan Asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi APBN; Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota; Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Pemda Prov Pemda Kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4

11 PENGANGGARAN DANA DESA DALAM APBN 2015
Pool Dana Transfer ke Daerah Belanja Pusat K/L Berbasis Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Pangan Untuk Mencapai Swasembada Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Desa (earmarked) Alokasi dari PDN Realokasi belanja Pusat berbasis desa Pengentasan kemiskinan/pemberdayaan masyarakat (PNPM) Infrastruktur Desa Pertanian Kewenangan Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 18) terkait dengan (Pasal 19) : kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala desa antara lain: tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, perpustakaan desa, embug desa dan jalan desa

12 IMPLIKASI UU NOMOR 6 TAHUN 2014
PEMERINTAH PUSAT : Menyiapkan peraturan pelaksanaan berupa PP, Peraturan menteri yang menangani desa, Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN, pedoman umum perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Melakukan re-alokasi belanja K/L untuk program berbasis desa ke Dana Desa; Melakukan pelatihan kepada apparat pemda dan apparat desa; Melakukan pendampingan kepada desa; Melakukan pemantauan dan evaluasi. PEMERINTAH DAERAH Menyiapkan Perda APBD yang menampung penerimaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa dari APBN, ADD, bagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Menyiapkan peraturan bupati/walikota tentang pembagian Dana Desa dari APBN ke masing-masing Desa; Menyiapkan pelatihan kepada aparat desa; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Dana Desa; Menyampaikan laporan pelaksanaan Dana Desa.

13 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
OUTLINE 3 KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN (PP No. 60 Tahun 2014) 2 PENGANGGARAN 2 PENGALOKASIAN PENYALURAN PENGGUNAAN PELAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI

14 PENGANGGARAN DANA DESA Hasil realokasi anggaran 2015:
Besaran alokasi anggaran dari APBN yg peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap; Alokasi APBN bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Belanja pusat yang berbasis desa harus direalokasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran Dana Desa; Hasil realokasi anggaran 2015: Program PNPM Mandiri Perdesaan (Kemendagri) SPAM Perdesaan dan PPIP (Kemen PU) Rp (pagu APBN 2015)

15 PENGALOKASIAN DANA DESA MENURUT PP 60/2014
Alokasi DD per Kab./Kota = Jumlah Desa x Rata-rata Dana Desa per Provinsi Jumlah Desa saat ini tercatat sebanyak Desa; Dalam rangka pengalokasian Dana Desa, jumlah Desa ditetapkan berdasarkan Permendagri.

16 VARIABEL DAN BOBOT PERHITUNGAN DANA DESA
KETERANGAN Per Kab/Kota Per Desa Jumlah Penduduk 30% Alokasi kab./kota menggunakan Data Dasar Perhitungan DAU Alokasi per-Desa oleh kab./kota menggunakan data dari BPS Angka kemiskinan Desa adalah persentase rumah tangga pemegang “Kartu Perlindungan Sosial”. Luas Wilayah 20% Angka Kemiskinan 50% Tingkat Kesulitan Geografis IKK IKG Data IKK per kab/kota (indeks kemahalan konstruksi) yang digunakan adalah data yang digunakan dalam penghitungan DAU (data tersedia setiap tahun dan telah mencerminkan kesulitan geografis); IKG (indeks kesulitan geografis) per desa ditetapkan oleh kepala daerah, berdasarkan faktor (1)ketersediaan pelayanan dasar; (2)kondisi infrastruktur;(3)transportasi; dan (4)komunikasi desa ke kabupaten/kota. Jumlah Desa Berdasarkan Permendagri Catatan: Untuk tahap awal, dalam rangka membantu daerah dalam mengalokasikan Dana Desa ke setiap Desa, IKG Desa Tahun 2015 ditetapkan oleh Pemerintah (TNP2K) berikut pedoman penyusunannya.

17 HAL-HAL YANG MENDASARI PERLUNYA REVISI PP 60/2014
Disparitas Dana Desa antar desa berdasarkan penghitungan formula PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sangat tinggi. Perlu menambah pagu Dana Desa melalui APBNP mengingat pagu Dana Desa yang dianggarakan untuk tahun 2015 masih relative kecil (1,5%) dari transfer ke daerah (sesuai usulan dan kesepakatan dengan DPR). Penyaluran Dana Desa perlu dilaksanakan secara lebih awal agar dapat digunakan oleh Desa secara lebih optimal sesuai dengan perencanaan dalam APBDes, sehingga penyaluran Dana Desa tahap ketiga yang semula dilaksanakan pada bulan November dimajukan menjadi bulan Oktober (sesuai usulan dan kesepakatan dengan DPR).

18 PERUBAHAN PENGALOKASIAN DANA DESA
DALAM REVISI PP 60/2014 PAGU DANA DESA APBN PAGU DANA DESA SETIAP DESA 90% 90% ALOKASI DASAR 10% FORMULA 90% ALOKASI DASAR 10% FORMULA PAGU DANA DESA KABUPATEN/ KOTA 25% X JML PENDUDUK 25% X JML PENDUDUK 35% X JML PENDUDUK MISKIN 35% X JML PENDUDUK MISKIN 20% X LUAS WILAYAH 20% X LUAS WILAYAH 20% X IKK 20% X IKK Page  18

19 (Mekanisme Transfer APBN)
PENYALURAN DANA DESA PEMERINTAH PUSAT (Mekanisme Transfer APBN) KPA DJPK Menerbitkan SPM 1 KPPN Jakarta II selaku Kuasa BUN Menerbitkan SP2D 2 Bank Operasional Melaksanakan Transfer DD ke Kab/Kota (dari RKUN ke RKUD) 3 REKENING KAS DESA 5 Pemerintah Kab/Kota Melaksanakan Transfer DD ke Desa (dari RKUD ke RKUDes) 4 PEMERINTAH KAB/KOTA (Mekanisme Transfer APBD)

20 PENYALURAN DANA DESA DARI RKUN KE RKUD DARI RKUD KE RK DESA
Dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen PK Persyaratan : peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan; dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Pereodisasi : Tahap I : 40% Minggu II Bulan April Tahap II : 40% Minggu II Bulan Agustus Tahap III : 20% Minggu II Bulan November DARI RKUD KE RK DESA Dilakukan oleh bupati/walikota Persyaratan : APB Desa. Laporan realisasi pengggunaan Dana Desa semester sebelumnya. Pereodisasi : Tahap I : 40% Tahap II : 40% hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap III : 20%

21 PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes; Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi; Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota; Persetujuan bupati/walikota diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan bahwa pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas telah terpenuhi. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa. Catatan: sesuai dengan penjelasan UU No.6 Tahun 2014, pembangunan desa bertujuan untuk : meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan

22 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
PELAPORAN DANA DESA PEMERINTAH DESA PEMERINTAH KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT Realisasi Penggunaan 1 Realisasi Penyaluran 2 Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan 4 Konsolidasi Realisasi Penggunaan 3 PELAPORAN JENIS LAPORAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN Desa ke kab/kota Semester I Semester II Minggu IV bulan Juli TA berjalan Minggu IV bulan Januari TA berikutnya Kab/kota ke Pusat Tahunan Minggu ke IV bulan Maret TA berjalan

23 PEMANTAUAN DAN EVALUASI (oleh Pusat)
penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. PEMANTAUAN EVALUASI penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota realisasi penggunaan Dana Desa.

24 PEMANTAUAN DAN EVALUASI (oleh bupati/walikota)
Dilakukan terhadap SiiLPA Dana Desa Jika terdapat SiLPA yang tidak wajar : meminta penjelasan kepada Kepala Desa meminta aparat fungsional untuk melakukan pemeriksaan. Jika terdapat penyimpangan bupati/walikota mengurangi Dana Desa yang bersangkutan sebesar Dana Desa yang tidak digunakan Pengurangan di laporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Dirjen PK akan mengurangi Dana Desa KabupatenKota yang bersangkutan pada TA berikutnya EVALUASI

25 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ROADMAP DANA DESA 25

26 Peta Daerah Provinsi, Kab/Kota, dan Desa
No Pulau ∑ Prov ∑ Kab ∑Kota ∑ Desa Luas Wilayah (km2) Jumlah penduduk (jiwa) 1 Sumatera 10 120 34 22.910 ,28 2 Jawa 6 84 29 22.481 ,28 3 Bali & Nusa Tenggara 37 4 4.560 73.070,48 Kalimantan 5 47 9 6.486 ,07 Sulawesi 70 11 8.635 ,67 Maluku 17 2.255 78.896,53 7 Papua 40 6.718 ,68 Jumlah 415 93 74.045 ,99

27 Peta Sebaran Desa Per Provinsi
Aceh 6474 Kepri 275 Kaltara 447 Gorontalo 657 Sulut 1491 Malut 1064 Sumut 5389 Sulteng 1838 PaBar 1628 Papua 5090 Riau 1592 Kalbar 1908 Kaltim 833 Sumbar 880 Kalteng 1434 Jambi 1398 Babel 309 Sulbar 576 Bengkulu 1341 Kalsel 1864 Maluku 1191 Sultra 1820 Sulsel 2253 Sumsel 2817 Lampung 2435 Jumlah Desa (Kemendagri) Banten 1238 Jabar 5319 Jateng 7809 DIY 392 Jatim 7723 Bali 634 NTB 995 NTT 2931

28 Roadmap Dana Desa 2019 2018 2017 2016 RAPBN-P 2015 Jumlah Desa 74.045
Dana Desa (DD): Rp88.622,892M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.196,8 juta ADD: Rp43.300,6M Bagi Hasil PDRD: Rp3.055,3M TOTAL= Rp ,857M Rata2 perdesa: Rp1.823,0juta Dana Desa (DD): Rp ,92M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp45.799,8 M Bagi Hasil PDRD: Rp3.376,7M TOTAL= Rp ,53M Rata2 perdesa: Rp2.065,0 juta Dana Desa (DD): Rp74.233,78M Rata-rata DD per Desa: Rp1.002,4 juta ADD: Rp39.125,87M Bagi Hasil PDRD: Rp2.733,8M TOTAL= Rp ,53M Rata2 perdesa: Rp1.568,0 juta RAPBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Dana Desa (DD): Rp44.250,37 M Rata-rata DD per Desa: Rp597,6juta ADD: Rp35.606,0M Bagi Hasil PDRD: Rp2.412,4 M TOTAL= Rp82.268,8M Rata2 perdesa: Rp1.111,0 juta Dana Desa (DD): Rp19.066,2M Rata-rata DD per Desa: Rp 257,4 juta ADD: Rp33.430,8 M Bagi Hasil PDRD: Rp2.091,1 M TOTAL= Rp54.589,0M Rata2 perdesa: Rp737 juta Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa melalui pembangunan infrastruktur dasar Desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database Target Keberhasilan Jumlah Desa

29 Roadmap Dana Desa 2019 2018 2017 2016 2015 Penggunaan; Perencanaan;
Pedoman Pelaksanaan: Perbup/Perwali Pendampingan Pemda Fasilitator dari Pemda (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Pengembangan Database: Rekonsiliasi dan validitasi data dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Koord: KemdesPDT Target keberhasilan (fokus Monev): Tersusunnya RKP Des dan APBDes Laporan realisasi dan penggunaan sesuai dg aturan Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 40% dari jumlah Desa) 2017 Fasilitator dari Pemda (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 30% dari jumlah Desa) 2016 Pendampingan Pusat : Fasilitator (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Pelatihan Aparatur: Training aparat Desa Pengembangan Database: Rekonsiliasi dan validasi data dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Koordinator : Kemdes PDT Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 20% dari jumlah Desa) 2015 Pendampingan Pusat: Fasilitator (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Tersusunnya RPJM Des, RKP Des, APBDes Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 10% dari jumlah Desa) Permen (alokasi, penyaluran, penggunaan dan monev) Perbup/Perwali (pembagian/alokasi Dana Desa perDesa); Fasilitator eks-PNPM Fasilitator baru Pelatihan fasilitator baru TOT /Training for Master Trainer 418 aparat kab/kota Koordinasi dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Target keberhasilan: Laporan realisasi dan penggunaan dana sesuai dg aturan Roadmap Dana Desa

30 Roadmap Alokasi Dana Desa TA 2015 - 2019
URAIAN 2015 2016 2017 2018 2019 APBN RAPBN-P Transfer ke Daerah ,1 ,1 ,0 ,1 ,6 ,8 % Dana Desa 1,42% 2,93% 6,50% 10,05% 11,00% 12,15% Dana Desa (miliar) 9.066,2 19.066,2 44.250,37 74.233,78 88.622,892 ,92 Rata-rata per desa (juta) 122,4 257,4 597,6 1.002,4 1.196,8 1.400,8 Alokasi Dana Desa- ADD (miliar) 33.430,8 35.606,0 39.125,8 43.300,6 45.799,8 Bagi Hasil PDRD (miliar) 2.091,1 2.412,4 2.733,8 3.055,3 3.376,7 Total (DD+ADD+BH PDRD) 44.589,0 54.589,0 82.268,8 ,53 ,857 ,53 603,0 737,0 1.111,0 1.568,0 1.823,0 2.065,0 Keterangan: Alokasi Transfer ke Daerah TA berdasarkan Medium-Term Budget Framework Dari 508 kab/kota, yang mempunyai Desa sebanyak 419 kab/kota. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari DAU dan DBH dan bagian hasil PDRD sebesar 10% dihitung berdasarkan jumlah kab/kota yang memiliki Desa. Jumlah Desa berdasarkan data dari Kemendagri per 19 Des 2014 sebanyak Desa, dan diasumsikan s.d. tahun 2019 tidak bertambah. Sumber Anggaran : Realokasi belanja pusat yang berbasis desa pada kementerian teknis/lembaga pemerintah non-kementerian. Alokasi on top berasal dari realokasi pos belanja negara berdasarkan kemampuan keuangan Negara.

31 Terima Kasih Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Gd Radius Prawiro Lantai 9, Jl. DR. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telp Faks: Website:


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google