Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFajar Fachri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
TANJUNGBALAI AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013 28 November 2013
2
Outline Peraturan Pelaksanaan Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA
Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran2013 Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual Penerimaan Hibah Langsung
3
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–42/PB/2013 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2013; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER–62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan.
4
BATAS WAKTU TERKAIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN
No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA 10 Jan 2014 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 24 Jan 2014 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker (UAKPA) ke Kanwil (UAPPA –W) 20 Jan 2014 TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 27 Jan 2013 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 7 Feb 2013 6 Penyampaian LKPP Kanwil DJPBN ke Dit. APK & Dit. PKN 13 Feb 2013
5
Hal hal yang perlu diperhatikan
1. Proses rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA harus sudah sama sebelum data dikirim ke UAPPA-W masing masing. 2. Apabila SP2D GUP Nihil telah selesai segera dilaksanakan rekonsiliasi. 3. Rekonsiliasi tetap berjalan, namun BAR harus disampaikan sebelum 10 Januari 2014. SAMA TIDAK SAMA KPPN UAKPA (Satker) UAPPA-W KPPN KIRIM REKON ULANG
6
Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK
1 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2. Neraca yang terdiri dari : - Neraca Per 31 Desember Neraca Percobaan Tahunan - Neraca SIMAK Semester II 3. Laporan Realisasi Anggaran yang teridiri dari : - LRA Tahunan - LRA Semester II - LRA Belanja - LRA Pengembalian Belanja - LRA Pendapatan - LRA Pengembalian Pendapatan 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5. LPJ Bendahara Pengeluaran 6. LPJ Bendahara Penerimaan 7. Rekening koran per 31 Desember 2013
7
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Neraca SAKPA harus sudah sama dengan Neraca SIMAK
8
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Format Catatan atas Laporan Keuangan telah disediakan dalam PER-55/PB/2012. Setiap Bendahara Pengeluaran memperhitungkan dengan cermat sisa UP yang akan disetorkan ke kas negara, jika perlu dapat melakukan konfirmasi ke KPPN Tanjungbalai. Sisa Uang Persediaan telah disetor ke Kas Negara sebelum 30 Desember 2013. Saldo Kas Bendahara di Neraca SAKPA Bulan Desember 2013 seharusnya nihil. Setoran UP munggunakan kode akun (Pengembalian UP Rupiah Murni) atau (Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana) Penyetoran sisa UP melalui Bank Persepsi di wilayah KPPN Tanjungbalai.
9
Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual
Transaksi Akrual menurut Perdirjen 62/PB/2009 diantaranya adalah : 1. Belanja yang masih harus dibayar Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut, antara lain, Belanja Pegawai yang masih harus dibayar; Belanja Barang yang masih harus dibayar; Belanja Modal yang masih harus dibayar; Belanja Bunga yang masih harus dibayar; Belanja Subsidi yang masih harus dibayar; Belanja Bantuan Sosial yang masih harus dibayar; Belanja Lain-Lain yang masih harus dibayar; dan Transfer ke Daerah yang masih harus dibayar 2. Belanja dibayar dimuka Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah, antara lain Belanja Pegawai dibayar di muka; Belanja Barang dibayar di muka; Belanja Modal dibayar di muka; Belanja Bunga dibayar di muka; Belanja Lain-Lain dibayar di muka; Transfer ke Daerah dibayar di muka
10
Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual
3. Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, antara lain, Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima 4. Pendapatan diterima dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yangtelah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak, antara lain, Pendapatan perpajakan diterima dimuka; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dimuka
11
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Suplemen/informasi tambahan dalam Laporan Keuangan antara lain informasi akrual, tindak lanjut temuan pemeriksa, ijin rekening/penutupan rekening bendahara. Pengisian kode perkiraan transaksi akrual dipilih di Aplikasi SAKPA, otomatis akan dibuat kontra akun (jurnal akuntansi). Pada laporan SAKPA awal tahun 2014 transaksi akrual wajib dibuatkan jurnal balik di SAKPA.
12
Penerimaan Hibah Langsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2013
SP2HL/MPHL-BJS untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2013 Berdasarkan SP2HL/MPHL-BJS, KPPN menerbitkan SPHL/Persetujuan MPHL-BJS tahun anggaran dengan tanggal 31 Desember 2013, paling lambat tanggal 10 Januari 2013. KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2013 atas penerbitan SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS.
13
Hal hal yang perlu diperhatikan
1. Untuk satker yang mendapat hibah, namun belum mendapatkan nomor register penerimaan hibah, untuk segera melaporkan ke DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang) untuk mendapatkan nomor register penerimaan hibah dan persetujuan. 2. Satker yang mendapat hibah tahun 2013 melaporkan hibah ke KPPN setelah mendapat nomor register dan persetujuan DJPU.
14
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL PROVINSI SUMATERA UTARA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TANJUNGBALAI Terima Kasih INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.