Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

2 SIKLUS SISTEM AKIP Perencanaan Strategis (Renstra)
Perencanaan Kinerja (RKT,PK) Pemanfaatan Informasi Kinerja Pengukuran Kinerja (PK) Sistem AKIP adalah sistem pertanggungjawaban IP dalam melaksanakan program kerjanya. Mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengukur hasil, dan melaporkan. Dengan dokumen masing2 yang dibuat dalam setiap tahapan adalah : Perencanaan Strategis = dokumen Renstra Perencanaan Kinerja Tahunan = dokumen RKT (Renja) dan PK Pengukuran Kinerja = dokumen PKK dan PPS dengan instrumennya Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja = dokumen LAKIP Pemanfaatan Informasi = merupakan hasil evaluasi atas hasil yang diperoleh. Pelaporan Kinerja (LAKIP)

3 Orientasi Akuntabilitas Kinerja
Bergeser dari Menjadi berapa besar dana yang telah atau akan dihabiskan berapa besar kinerja yang dihasilkan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai Perubahan Paradigma 3

4 RESULT ORIENTED GOVERNMENT
Are we doing the right things ? Are we doing the things right?

5 CIRI/KARAKTERISTIK RESULT ORIENTED GOVERNMENT
Clarity about objectives Outcomes Link between objectives and means Inputs, processes, outputs Information on results Performance indicators Targets for results

6 PERATURAN TERKAIT SAKIP
Inpres No. 7 Tahun 1999 SK Ka LAN No. 239 Tahun 2003 SE MenPAN No. 31 Tahun 2004 PermenPAN No. 9 Tahun 2007 PermenPAN No. 29 Tahun 2010

7 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2010 PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

8 LATAR BELAKANG SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan; Adanya kebutuhan untuk mengimplemen-tasikan Sistem AKIP dalam manajemen pemerintahan, bukan sekedar formalitas. 8

9 POKOK-POKOK PENGATURAN
Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja 9

10 RENCANA KINERJA TAHUNAN
FORMULIR RENCANA KINERJA TAHUNAN 10

11 PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
11

12 PENETAPAN KINERJA ESELON I dan SATKER
12

13 LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT KEMENTERIAN / LEMBAGA
13

14 LAMPIRAN PENETAPAN KINERJA TINGKAT ESELON I & SATKER
14

15 Formulir Pengukuran Kinerja Tingkat Kementerian dan Lembaga
15

16 Formulir Pengukuran Kinerja Selain Kementerian dan Lembaga
16

17 Outline LAKIP Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Executive summary (Ikhtisar Eksekutif)  Bab I Pendahuluan  Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.  Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja  Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).  Bab III Akuntabilitas Kinerja …..  Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.  Bab IV Penutup  Lampiran-lampiran 17

18 Bab Akuntabilitas Kinerja
Informasi capaian Indikator Kinerja Utama Informasi realisasi pencapaian setiap sasaran yang direncanakan dan diperjanjikan (sumber RKT, Tapkin, dan PK) : Pencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan yang terjadi) Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu, standar) Program dan Kegiatan yang dominan terkait dengan pencapaian Sasaran

19 Bab Akuntabilitas Kinerja
Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalam mencapai sasaran. Usulan strategi / solusi pemecahan masalah Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran per kinerja (reff. Form PK) Penyajian informasi kinerja (A picture worth a thousand words) (Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel, etc)

20 Waktu Penyampaian LAKIP
Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota. 20

21 SEKIAN


Download ppt "SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google