Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA"— Transcript presentasi:

1 PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT Disampaikan oleh : DRS. S. M. SYAH RINALDY, M.SI

2 II. LATAR BELAKANG Rendahnya Kapasitas Sumberdaya Aparatur Pemerintahan Gampong Sebagian Besar Masih Belum Dapat Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat; Alokasi Dana bagi Gampong masih minim dan terbatas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis adat dan budaya lokal, baik dari Kabupaten/Kota maupun dari Provinsi; Tidak diberdayakannya KPM Gampong untuk memenumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong Masyarakat, sedangkan Pemerintah Aceh Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Telah Mengalokasikan ADG dan BKPG; Masih Belum Terbentuknya Pokja dan Satuan Tugas (Satgas) Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Di Kab/Kota, Kecamatan Dan Gampong; 2

3 III. PERMASALAHAN TERBATASNYA ANGGARAN KAB/KOTA, TERUTAMA UTK KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT; BELUM ADANYA PETUNJUK TEKNIS SEBAGAI IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 52 TAHUN 2007 UNTUK PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG BERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL; KURANGNYA DUKUNGAN PEMERINTAHAN KAB/KOTA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL; MASIH BLM JELASNYA TUPOKSI BERKAITAN DGN PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT; KURANGNYA KOORDINASI ANTAR DINAS/BADAN/LEMBAGA YG MENANGANI PROGRAM/KEGIATAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT BAIK DI PROVINSI MAUPUN KAB/KOTA;

4 IV. DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan UU; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;  Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat; Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga Adat;

5 V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
PENGUATAN POKJA REGULASI dan PROGRAM KEGIATAN

6 VI. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Menguatkan peran dan fungsi Pokja Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas pokok Menyusun program kerja tahunan Pokja Mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi Mengupayakan sumber-sumber pendanaan wadah menampung aspirasi masyarakat; Melaksanakan kebijakan; dan Mlakukan koordinasi Membentuk Sekretariat PENGUATAN POKJA 1.

7 VII. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Memasukkan peran Pokja dan program/kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam berbagai regulasi Qanun, peraturan, reusam dan peran-peran formal sesuai dengan bidang Tugas masing-masing; melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Aceh dengan membuat Program/Kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam bentuk Gampong percontohan, pilot project dll. Membangun nilai-nilai adat sebagai identitas keacehan yang bersiaft khas dalam berbagai aspek perencanaan pembangunan, seperti: pembangunan sarana prasarana kantor pemerintahan yg berarsitektur aceh dll Memasukkan program pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat yg berbasis adat dan budaya lokal pada semua program/kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada pada SKPA dan SKPK, spt: BOS, PHBS, ADG dan BKPG. 2 IMPLEMENTASI REGULASI dan PROGRAM KEGIATAN

8 VIII. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PENGUATAN POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI POKJA Menguatkan peran dan fungsi POKJA dalam berbagai posisi dan potensi yg ada; Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas pokok dalam Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat (Sosbudmas) Menyusun program kerja tahunan Pokja Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Gampong, dalam bidang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung kegiatan Pelestarian Adat Istiadat dan Pengembangan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Sbg wadah menampung aspirasi masyarakat dalam pelestarian adat istiadat dan pengembagan nilai sosial budaya masyarakat; Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pelestarian adat istiadat dan pengembangan nilai sosial budaya masyarakat; dan Mengkoordinasikan program yang berkaitan dengan pelestarian adat istiadat dan pengembangan nilai sosial budaya masyarakat Regulasi dan Implimentasi Pelestarian Adat dan Budaya dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Gampong : Memasukkan peran Pokja dan program/kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam berbagai regulasi Qanun, peraturan, reusam dan peran-peran formal sesuai dengan bidang Tugas masing-masing; melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Aceh dengan membuat Program/Kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam bentuk Gampong percontohan, pilot project dll. Membangun nilai-nilai adat sebagai identitas keacehan yang bersiaft khas dalam berbagai aspek perencanaan pembangunan, seperti: pembangunan sarana prasarana kantor pemerintahan yg berarsitektur aceh dll Memasukkan program pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat yg berbasis adat dan budaya lokal pada semua program/kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada pada SKPA dan SKPK, spt: BOS, PHBS, ADG dan BKPG.

9 tatanan adat dan adat istiadat; arsitektur Aceh;
IX. PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT (Pasal 12 Qanun.N0.9 tahun 2008) Meliputi , bidang-bidang: tatanan adat dan adat istiadat; arsitektur Aceh; ukiran-ukiran bermotif Aceh; cagar budaya; alat persenjataan tradisional; karya tulis ulama, cendikiawan dan seniman; bahasa-bahasa yang ada di Aceh; kesenian tradisional Aceh; adat perkawinan; adat pergaulan; adat bertamu dan menerima tamu; adat peutamat darueh (Khatam Al Qur’an); adat mita raseuki (berusaha); pakaian adat; makanan/ pangan tradisional Aceh; perhiasan-perhiasan bermotif Aceh; kerajinan-kerajinan bermotif Aceh; piasan tradisional Aceh; dan upacara-upacara adat lainnya.

10 X. MANFAAT ADAT ISTIADAT
Dimensi Ritual Setiap prilaku/perbuatan adat Aceh selalu disertai dengan nilai-nilai agama/ do’a Dimensi lingkungan membangun lingkungan damai/ hijau dn berbuah/ indah Dimensi Ekonomi menghasilkan produk-produk befrnilai ekonomi, seperti kuliner, motif pakaian, seni dan lain-laiin Dimensi Hukum dengan norma-norma adat dapat menyelesaikan sengketa menuju damai yang rukun dan sejahtera Dimensi Identitas Membangun dan menegakkan harkat dan mmartabat/ daerah, sebagai wilayah produk/ mermbangun kebanggaan Dimensi Kompetitif menghasilkan nilai-nilai produk kebanggaan untuk menaikkan daya saing dengan daerah/ masyarakat/ bangsa lain

11 UU NO 6 TAHUN 2014 BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

12 XI. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Psl 112 UU No 6 THN 2014)
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;  b. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. (4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

13 XII. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah PROVINSI meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa; h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14 XIII. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah KABUPATEN/KOTA meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa; h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15 TUGAS PENTING BERKAITAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT (UU NO 6 THN 2014 TTG DESA)
Pasal 96 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat (Ps 96) Pasal 98 Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 116 (1) Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. (3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (4) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa

16 PP 43 TAHUN 2014

17 Bagian Kedua Lembaga Adat Desa (PP NO 43 TAHUN 2014
Pasal 30 (1) Penetapan desa adat dilakukan dengan mekanisme: a. pengidentifikasian Desa yang ada; dan b. pengkajian terhadap desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi desa adat. (2) Pengidentifikasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama majelis adat atau lembaga lainnya yang sejenis Pasal 152 (1) Pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa. (2) Pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkan di desa adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain. Pasal 153 Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

18 HARAPAN DAN KENYATAAN Pd Tahun 2011 anggaran tersedia Rp. 98 Juta

19 PERTANYAAN BAGAIMANA PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BISA DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI (BPM ACEH) DENGAN ANGGARAN YANG TERBATAS

20 X. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL DAPAT DILAKUKAN DENGAN: KONSEP DASAR; menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh; pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan Aceh; penciptaan stabilitas, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan agama; penumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat;dan terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya. 2. PROGRAM DASAR; penguatan kelembagaan; peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan

21 ………..LANJUTAN 3. STRATEGI PELAKSANAAN penyusunan langkah-langkah prioritas; identifikasi nilai-nilai budaya Aceh yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan, sekaligus mengkaji pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat; pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh dalam even-even strategis daerah dan masyarakat; pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kab/kota; pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan; pengembangan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya serta pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat;

22 PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT , IDEALNYA BERBASIS ADAT DAN TATA NILAI BUDAYA LOKAL
LAHIR : Pembangunan yang berwawasan lingkungan Berdaya guna dan berhasil guna BATIN Berlandaskan pada religi Pembentukan etika dan moral sebagai jati diri, bangsa dan ketahanan budaya MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HIDUP DAN MASYARAKAT AMAN DAN TENTRAM SERTA SEJAHTERA MASALAH Globalisasi Penyeragaman Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Nilai kepraktisan dan ekonomis , cara berpikir Rasional PEMECAHAN MASALAH (POTENSI DAN PELUANG DIKROSKAN DENGAN TANTANGAN DAN HAMBATAN

23 PEMECAHAN MASALAH MELALUI PENGUATAN AKSES KEARIFAN LOKAL
. Penguatan Akses Kearifan Lokal Berbasis Budaya. . Penguatan Akses Kearifan Lokal Berbasis Budaya. PEMECAHAN MASALAH MELALUI PENGUATAN AKSES KEARIFAN LOKAL 1. PENGUATAN AKSES KEARIFAN LOKAL BERBASIS KEAGAMAAN ● Nilai-nilai keagamaan memegang peran penting dalam upaya mencegah terjadinya konflik sosial serta upaya mewujudkan perdamaian yang hakiki di tengah kehidupan manusia. Dengan nilai-nilai keagamaan tersebut melahirkan manusia yang patuh dan taat pada ajaran agamanya serta selalu bersikap arif terhadap lingkungannya. ● Mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk mengaktifkan dan memaksimalkan sarana-sarana pendidikan agama. ● Meningkatkan peran dan tanggung jawab guru-guru agama dan memberikan tambahan insentif oleh pemerintah daerah. ● Menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan kelembagaan masyarakat (pranata sosial). ● Menanamkan nilai-nilai agama melalui pendidikan usia dini dan seterusnya secara berjenjang hingga perguruan tinggi. ● Mendorong masyarakat untuk menggalakan kegiatan-kegiatan serimonial agama. ● Menanamkan pendidikan pekerti kepada generasi muda yang mengakar pada nilai-nilai agama. ● Menggalakan hubungan silaturrahmi lintas agama dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Pendalaman semangat kebangsaan kepada generasi muda.

24 2. AKSES KEARIFAN LOKAL BERBASIS BUDAYA;
Memelihara, melestarikan dan menumbuhkembangkan budaya-budaya lokal yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan aturan perundangan-undangan yang berlaku; Menghidupkan budaya-budaya lokal yang terancam punah melalui lembaga pendidikan non formal dan informal. Menghidupkan budaya-budaya lokal melalui pendidikan keluarga, pendidikan formal dan pendidikan dalam masyarakat. Mewariskan budaya/tradisi dengan menggunakan bahasa ibu/bahasa daerah setempat. Mengharapkan peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko adat dalam memfilter budaya yang dapat merusak eksistensi budaya lokal. Menghidupkan nilai-nilai budaya yang berbentuk etika/moral, meliputi tatacara berbahasa dan berperilaku.aman, bertutur kata Mendorong Pemerintah agar dapat memfasilitasi dan mengembangkan setiap usaha dalam bentuk pemberian bantuan Usaha Ekonomi, khususnya pada usaha-usaha yang dapat mengembangkan nilai-nilai budaya setempat.

25 Bidang pengembangan hukum Adat, meliputi:
. Penguatan Akses Kearifan Lokal Berbasis Budaya. . Penguatan Akses Kearifan Lokal Berbasis Budaya. 3. PENGUATAN AKSES KEARIFAN LOKAL BERBASIS KELEMBAGAAN MASYARAKAT, TERDIRI: Bidang pengembangan hukum Adat, meliputi: Jenis pelanggaran. Dalam budaya/adat ; Tatacara penyelesaian pelanggaran Bentuk hukuman akibat pelanggaran dibebankan kepada pelaku; Dalam upaya mempertegas eksistensi hukum Adat, maka perlu ditunjukan dengan simbol-simbol adat dan setiap simbol mengandung makna-makna Tersendiri yang bermakna filosofi dan mengandung pesan moral b. Penguatan kelembagaan adat di masing-masing daerah (provinsi, kabupaten/kota) harus ditetapkan berdasarkan Qanun Provinsi dan Kab/Kota Karena itu setiap komponen masyarakat harus memberi apresiasi positif dan mendorong Pemerintah Daerah agar serius dan bersungguh-sungguh untuk menghasilkan Qanun kelembagaan adat.

26 TERIMA KASIH


Download ppt "PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google