Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDendi Sulthan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA JAKARTA, 2 NOVEMBER 2006
2
1.PENJELASAN UMUM 2.STANDAR BIAYA HONORARIUM 3.STANDAR BIAYA UANG LEMBUR 4.STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DL & LN 5.STANDAR BIAYA LAINNYA
3
1. DASAR HUKUM 2. PENGERTIAN STANDAR BIAYA 3. KOMPONEN STANDAR BIAYA
4
1.Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Th 2003 ttg Keuangan Negara Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 2.Pasal 7 ayat (2) PP No 21 Th 2004 ttn RKA-KL Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan 3.Pasal 7 ayat (4) PP No 21 Th 2004 ttn RKA-KL Menteri Keuangan menetapkan standar biaya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait 4.Pasal 3 PMK no 96/PMK.02/2006 ttg Standar Biaya Th 2007 Standar Biaya digunakan sebagai pedoman bagi K/L dalam menyusun RKA-KL Tahun anggaran 2007
5
STANDAR BIAYA ADALAH BIAYA SETINGGI-TINGGINYA DARI SUATU BARANG DAN JASA BAIK SECARA MANDIRI MAUPUN GABUNGAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMPEROLEH KELUARAN TERTENTU DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA STANDAR BIAYA UMUM ADALAH STADAR BIAYA YANG PENGGUNAANNYA BERSIFAT LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN / ATAU LINTAS WILAYAH STANDAR BIAYA KHUSUS ADALAH STANDAR BIAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN YANG KHUSUS DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA TERTENTU DAN / ATAU WILAYAH TERTENTU
6
UNTUK BELANJA BARANG DAN JASA BELUM DITETAPKAN STANDAR BIAYA MAKA USULAN BIAYA ATAU RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) YANG DIAJUKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA DAPAT DIPERGUNAKAN SEPANJANG PERHITUNGAN USULAN BIAYANYA DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGANUT PRINSIP-PRINSIP EFISIEN, BERSAING, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL (PASAL 4 AYAT (2) PMK NO 96/PMK.02/2006)
7
STANDAR BIAYA S.B. UMUM S.B. KHUSUS HONORARIUM UANG LEMBUR PERJALANAN KEGIATAN UMUM BARANG & JASA KEG. KHUSUS Pengelola Keu Pengadaan B&J Tim Teknis Keg. Tim Fungsional Luar Negeri Dalam Negeri KOMPONEN STANDAR BIAYA ATK Bahan M Barang lainnya Perawatan Aset BARANG & JASA Sewa Jasa lainnya
9
POLA PENETAPAN BESARAN HONORARIUM 2007. 1.PERHITUNGAN HONORARIUM MENGGUNAKAN BESARAN UANG TERTENTU SECARA NOMINAL DENGAN PERHITUNGAN YANG LEBIH RASIONAL 2.HONORARIUM UNTUK PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA MENGGUNAKAN BESARAN HONORARIUM TERTENTU (NOMINAL) YANG DISUSUN BERDASARKAN RANGE NILAI BARANG/JASA.
10
JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (1) PENGELOLA KEUANGAN PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG & JASA 1.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 3.PEJABAT PENGUJI & PENANDATANGANSPM 4.BENDAHARA PENGELUARAN/PUMC 5.STAF PENGELOLA KEUANGAN 6.PENGELOLA PNBP PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI PANITIA PENGADAAN BARANG NON KONSTRUKSI JUMLAH ANGGOTA PANITIA PENGADAAN BAIK KONTRUKSI MAUPUN NON - KONSTRUKSI DITETAPKAN BERDASARKAN NILAI PENGADAAN PANITIA PENGADAAN JASA PEJABAT PENGADAAN HANYA 1 ORANG UNT PENGADAAN DIBAWAH RP 50 JUTA
11
PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI PANITIA PENGADAAN BARANG NON KONSTRUKSI NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 500 JT : 3 ORANG >RP 500 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 500 JT : 3 ORANG >RP 500 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (2) JUMLAH ANGGOTA PANITIA PENGADAAN (Mengacu pada Keppres No.80 Th 2000) PANITIA PENGADAAN JASA NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 200 JT : 3 ORANG >RP 200 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG
12
TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.PENGARAH 2.KETUA TIM 3.WAKIL KETUA 4.SEKTRETARIS 5.ANGGOTA (DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN PELAKSANAAN KEGIATAN) JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (3) PETUGAS/ TIM FUNGSIONAL NARASUMBER PENELITI INSTRUKTUR PENYULUH TIM PENYUSUN JURNAL TIM PENYUSUN BULETIN
13
POLA HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN 2007 HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN DITETAPKAN CUKUP WAJAR (ANTARA 50% S/D 100% DI ATAS TARIP 2006), DENGAN LEBIH MEMPERHATIKAN BEBAN KERJA UPAYA KEWAJARAN DILAKUKAN DENGAN MEMBUAT RANGE YANG LEBIH BANYAK, SEHINGGA GAP ANTAR RANGE TIDAK TERLALU BESAR, DENGAN MEMPERHATIKAN VARIASI BESARAN ALOKASI ANGGARAN PADA 19.088 SATKER (ALOKASI TERENDAH RP 50 JUTA DAN TERTINGGI DI ATAS RP 1 TRILIUN).
14
POLA HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG/JASA PEMBERIAN HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA WAJAR DENGAN MEMPERHATIKAN : ►SUSUNAN PANITIA MENGACU KEPPRES 80 TH 2003, ►MEMBATASI JUMLAH ANGGOTA PANITIA, ►PENETAPAN HONORARIUM SECARA N0MINAL PER ANGGOTA BERDASARKAN KELOMPOK NILAI BARANG/JASA YANG AKAN DITAWARKAN/DITENDERKAN ►TARIP DITINGKATKAN DARI TARIP HONORARIUM 2006. MENGGUNAKAN DAFTAR/TABEL HONORARIUM UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN BESARAN HONOR YANG DITERIMA OLEH PEJABAT/PEGAWAI.
15
NoNilai Barang/JasaSatuanHonorarium RpKeterangan 1Rp 50 juta s/d Rp 100 jutaOrang/paket300.000maks 3 orang 2Rp 100 juta s/d Rp 250 jutaOrang/paket450.000maks 3 orang 3Rp 250 juta s/d Rp 500 jutaOrang/paket525.000maks 3 orang 4Rp 500 juta s/d Rp 1 miliarOrang/paket600.000maks 5 orang 5Rp 1 miliar s/d Rp 2,5 miliarOrang/paket675.000maks 5 orang CONTOH HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI
16
PELAKSANAAN PEMBERIAN HONORARIUM AKAN DIATUR BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN. HAL INI DIMAKSUDKAN AGAR : (1)PEMBAYARAN HONORARIUM DILAKUKAN BERDASARKAN MASA KERJA EFEKTIF DARI TIM/PANITIA (SESUAI PRESTASI PELAKSANAAN KEGIATAN) (2)MASA KERJA TIM/PANITIA DIDASARKAN PADA PERKIRAAN LAMANYA WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN SAMPAI DENGAN OUTPUT TERCAPAI. PEMBATASAN HONORARIUM TIM TEKNIS/PELAKSANA KEGIATAN (1)
18
DALAM STANDAR BIAYA 2007 DIMUAT TARIP LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PER JAM KERJA LEMBUR UNTUK MASING- MASING GOLONGAN PERHITUNGAN UANG LEMBUR DIKAITKAN DENGAN SISTEM PENGGAJIAN (SEBAGAI MANA BERLAKU DI LINGKUNGAN SWASTA) SEHINGGA TARIF LEMBUR LEBIH RASIONAL
19
UANG MAKAN DIBERIKAN SETELAH BEKERJA LEMBUR SEKURANG-KURANGNYA DUA JAM BERTURUT-TURUT. BATASAN WAKTU KERJA LEMBUR MAKSIMAL 3 JAM SEHARI ATAU 14 JAM DALAM SEMINGGU (DILUAR HARI LIBUR BIASA DAN HARI LIBUR LAINNYA). TARIF LEMBUR PADA HARI LIBUR DIHITUNG 200% DARI TARIF LEMBUR HARI KERJA. PERUBAHAN UANG LEMBUR PNS TAHUN 2007 (2):
20
PERUBAHAN UANG LEMBUR PNS TAHUN 2007 (3): BESARAN LEMBUR DAN UANG MAKAN GOL KEPMENKEU NO. 583/KMK.03/1994 PERMENKEU NO. 96/KMK.02/2006 I8005.000 II9006.500 III1.0008.000 IV 1.0009.500 UANG MAKAN 2.000 PER 4 JAM 10.000 PER 2 JAM
22
PERUBAHAN PERJADIN DALAM NEGERI (1): MELIPUTI: PERUBAHAN TINGKAT PERJADIN MENURUT KEDUDUKAN/JABATAN: - Pejabat Negara tdk disamakan dgn PNS (mempunyai kriteria sendiri) PERUBAHAN / PENYESUAIAN TARIF: - uang harian (uang makan, uang saku dan transpor lokal) disusun secara lebih rasional; - tarif penginapan menggunakan referensi tarif yg telah dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan; - tarif perjalanan sesuai harga pasar terkini. PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN: - dari secara lumpsum menjadi gabungan secara lumpsum dan at cost
23
LAMABARUKET. a)TINGKAT A: PNS Gol IV, termsk Pejabat Negara; b)TINGKAT B: PNS Golongan III c)TINGKAT C: PNS Golongan II d)TINGKAT D: PNS Golongan I a.TINGKAT PEJABAT NEG b.TINGKAT A: PNS Gol IV c.TINGKAT B: PNS Gol III d.TINGKAT C: PNS Gol II e.TINGKAT D: PNS Gol I PERUBAHAN KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS MENURUT TINGKAT KEDUDUKAN (Tingkat perjalanan dinas Pejabat Negara dipisahkan dari tingkat perjalanan dinas PNS Tingkat A)
24
NOTINGKAT PERJALANAN PENGINAPANKETERANGAN 1PEJABAT NEGARA: a.Ketua/Wkl, Anggota Lbg Neg, Menteri, Pjbt Lain Yg Setara b. Pejabat Neg. Lainnya Hotel B5/Suite Hotel B5/Standar 2.TINGKAT A: a. Eselon I b. Eselon II c. Tingkat A Lainnya Hotel B5/Standar Hotel B4/Standar Hotel B3/Standar 3.TINGKAT B Hotel B2/Standar 4.TINGKAT C dan D Hotel B1/Standar PERUBAHAN PERJADIN DALAM NEGERI SATUAN BIAYA PENGINAPAN (lanjutan):
25
Komponen LAMABARU 1. Biaya Transpor: a. ke tempat bertolak (ke airport/pelabuhan setempat) b. ke tempat tujuan (pesawat, kereta api, kapal laut dsb) Lumpsum At cost sesuai tanda bukti yang sah. PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN (dari sepenuhnya secara lumpsum menjadi gabungan secara lumpsum dan at cost)
26
KomponenLAMABARU 2. Uang Harian: a. Penginapan b. Uang makan, uang saku dan transpor lokal 3. Uang Representasi: Lumpsum At cost sesuai tanda bukti yang sah. Lumpsum Ditiadakan PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN (LANJUTAN)
27
PERJALANAN LUAR NEGERI 1.STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DIMUAT DALAM PMK 96/PMK.02/2006 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2007 2.TATACARA PELAKSANAANNYA AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
28
RINCIAN DARI : STANDAR BIAYA UNTUK BARANG-BARANG NON KONSTRUKSI STANDAR BIAYA UNTUK JASA STANDAR BIAYA KHUSUS YANG BERLAKU BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA TERTENTU/WILAYAH TERTENTU SELENGKAPNYA DIMUAT DALAM PMK NO 96/PMK.02/2006 TTG STANDAR BIAYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.