Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Universitas Cokroaminoto Yogyakarta"— Transcript presentasi:

1 Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Hukum Perkawinan Adat Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

2 Batasan Hukum Perkawinan Adat
Hk Perkawinan Adat: aturan2 hukum adat yg mengatur ttg bentuk2 perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia Perbedaan setiap daerah ttg perkawinan dikarenakan bbrp faktor: perubahan zaman, perkawinan antarsuku, adat istiadat, agama dan kepercayaan

3 Arti Perkawinan dlm Hukum Perkawinan Adat
Perkawinan dlm Hukum Adat tidak hanya berbicara hub antara kedua mempelai tetapi hubungan keluarga besar antara kedua mempelai Selain itu juga berhubungan dg para leluhur mereka yg telah tiada dg tujuan untuk merestui kelangsungan rumah tangga mereka akan lebih rukun dan bahagia

4 Perkawinan Adat Hazairin dlm bukunya “Rejang” peristiwa perkawinan bertujuan menjamin ketenangan (koelte), kebahagian (welvaart) dan kesuburan (vruchtbaarheid) M.M Djojodigoeno, hubungan suami istri setelah perkawinan bukan saja hub perikatan yh berdasarkan perjanjian akan tetapi juga merupakan paguyuban

5 Pertunangan Adat Stadium pertunangan timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak untuk mengadakan perkawinan Lamaran lazimnya menggunakan utusan yg mewakili keluarga pihak laki-laki, namun akan berbeda jika untuk keluarga yg menganut sistem Matrilineal Alasan pertunangan: Karena ingin menjamin perkawinan yg dikehendaki dpt dilangsungkan dlm waktu dekat Membatasi pergaulan kedua belah pihak yg telah diikat pertunangan Memberi kesempatan utk lebih saling mengenal

6 Bentuk-bentuk Perkawinan Adat
Perkawinan Jujur Perkawinan Semenda Perkawinan Bebas (mandiri) Perkawinan Campuran Perkawinan Lari

7 Pembagian Bentuk Perkawinan Adat
Kekerabatan Patrilineal, bentuk perkawinan adat yg berlaku adalah perkawinan jujur Kekerabatan Matrilineal atau juga Patrilineal Alternerend, bentuk perkawinan adat yg berlaku adalah perkawinan semenda Kekerabatan Parental atau Bilateral, bentuk perkawinan adat yg berlaku adalah perkawinan bebas (mandiri)

8 Perkawinan Jujur Perkawinan Ganti Suami Perkawinan Ganti Isteri
Perkawinan Mengabdi Perkawinan Ambil Beri Perkawinan Ambil Anak

9 Perkawinan Semenda Semenda Raja-Raja Semenda Lepas Semenda Bebas
Semenda Nunggu Semenda Ngangkit Semenda Anak Dagang

10 Larangan Perkawinan dlm Hukum Adat
Hubungan kekerabatan Perbedaan Kedudukan Perbedaan Agama


Download ppt "Universitas Cokroaminoto Yogyakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google