Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDhony Septianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
Dosen: Munawar Kholil, SH., M.Hum 09/04/2017
2
PERANAN PASAR MODAL Alternatif Investasi Penyehatan Usaha
Sarana Divestasi Sebagai Sumber Pembiayaan 09/04/2017
3
Perkembangan Pasar Modal Indonesia
1. Periode Permulaan ( ) 2. Periode Pembentukan Bursa ( ) 3. Periode Awal Kemerdekaan ( ) 4. Periode Kebangkitan ( ) 5. Periode Pengaktifan Kembali ( ) 6. Periode Deregulasi ( ) 7. Periode Kepastian Hukum (1995 – kini) 8. Periode Menyongsong Independensi Bapepam 09/04/2017
4
Pra Deregulasi (1977-1987) Jumlah Emiten masih sangat sedikit (27)
Index Harga Saham Gabungan (IHSG) antara Masyarakat masih awam tentang Pasar Modal Investor asing dilarang berinvestasi di Pasar Modal Bapepam menjalankan fungsi ganda sebagai Pengawas dan Pengelola Bursa 09/04/2017
5
Deregulasi (1987-1991) Jumlah emiten meningkat drastis (145)
IHSG sempat mencapai 680 Masyarakat mulai gandrung akan Pasar Modal Investor asing boleh berinvestasi di Pasar Modal DIbukanya Bursa Pararel Indonesia (1988) dan Bursa Efek Surabaya (1989) 09/04/2017
6
Konsolidasi (1991-1994) Jumlah emiten terus meningkat (231)
IHSG antara Swastanisasi Bursa Efek Jakarta (1992) Bapepam hanya berperan sebagai Pengawas Berdirinya dua lembaga baru KDEI (sekarang KSEI) dan PT Pefindo (Credit Rating Agency) Pengetahuan Investor Meningkat 09/04/2017
7
UU Pasar Modal (1995 s/d 2008) Diundangkannya UUPM No 8/1995
Otomatisasi Perdagangan di BEJ Fungsi Bapepam semakin meluas Diperkenalkannya Reksa Dana terbuka dan tertutup (1996 ditetapkan sebagai tahun Reksa Dana) Dikembangkannya SRO dengan pendirian LKP dan LPP Diterbitkannya Cetak Biru Pasar Modal (Capital Market Blue Print) Jumlah Emiten 2005, 334 Emiten IHSG 2005, 1290 (posisi s/d 17 Feb 06, 1237) 09/04/2017
8
Pasar Modal (2008 – sekarang)
Deregulasi intitusi penyelenggara pasar sekunder dg digabungnya Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). 09/04/2017
9
Keikutsertaan dalam Forum Internasional
Anggota aktif di IOSCO Anggota aktif di CCS – ASEAN Berpatisipasi dalam berbagai seminar/workshop internasional seperti yang diselenggarakan antara lain oleh Regulator Pasar Modal di Amerika, Jepang, Australia, Hongkong dan institusi Pasar Modal internasional. 09/04/2017
10
Hubungan Kerjasama (Penandatanganan MoU)
Dalam Negeri Kejaksaan Kepolisian Kantor Menpora Beberapa Universitas di Indonesia Luar Negeri US-SEC SFC-Hongkong SEC-Malaysia ASIC-Australia SEC-Sri Lanka 09/04/2017
11
Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia
MENTERI KEUANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL & LEMBAGA KEUANGAN BURSA EFEK LKP (Lembaga Kliring & Penjaminan) LPP (Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian) Perusahaan Efek Emiten, Publik, dan Reksa Dana Lembaga Penunjang Profesi -Pen-jamin Emisi Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi -Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasihat Investasi Pemeringkat Efek Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris -Penasihat Investasi Investor Individu/Institusi Domestik/Asing 09/04/2017
12
MOBILISASI DANA MELALUI PASAR MODAL BAPEPAM INVESTOR EMITEN
PENILAI KONSULTAN HUKUM NOTARIS AKUNTAN MELINDUNGI 09/04/2017
13
Masyarakat Pasar Modal
EMITEN INVESTOR √ Intermediaries √ Profesi Penunjang Pasar Modal √ Lembaga Penunjang Pasar Modal √ Self Regulatory Organization √ Regulator 09/04/2017
14
Lembaga Penunjang Pasar Modal - Wali Amanat - Bank Kustodian
- Biro Administrasi Efek Self Regulatory Organization - Bursa Efek - LKP - LPP Regulator - Bapepam 09/04/2017
15
Profesi Penunjang Pasar Modal & Lembaga Penunjang Pasar Modal
Menguasai seluruh aspek teknis di bidang Pasar Modal Independent Integritas Memiliki Kemampuan untuk selalu meningkatkan kemampuan dari waktu ke waktu Memberikan pelayanan yang berkualitas Low Cost Memahami praktik pasar modal internasional 09/04/2017
16
Perangkat Hukum Peraturan Pasar Modal
UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 2 PP: - PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaraan Kegiatan di bidang PM - PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di bidang PM 4 KMK - KMK 645/KMK.010 ttg Pencabutan KMK 1548/KMK.013/1990 ttg PM sebagaimana diubah terakhir dengan KMK 284/KMK.010/1995 - KMK 646/KMK.010/1995 ttg Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing - KMK 647/KMK.010/1995 ttg Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 - KMK 455/KMK.010/1997 ttg Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui PM ±160 Keputusan Ketua Bapepam Peraturan SRO (Peraturan Bursa, LKP, LPP) 09/04/2017
17
Peraturan di Bidang Pasar Modal
Kepastian Hukum Transparansi Perdagangan yang aman dan likuid Profesionalisme Kesempatan Berinvestasi 09/04/2017
18
Fungsi Pasar Modal Sarana menghimpun dana2 masyarakat utk disalurkan ke dlm kegiatan2 produktif Sumber pembiayaan yg mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Mendorong terciptanya kesempatan berusha & sekaligus menciptakan kesempatan kerja. Mempertinggi alokasi sumber produksi. 09/04/2017
19
Menekan tingginya bunga menuju suatu “rate” yg reasonable.
Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dlm menata sistem moneter, krn pasar modal dpt mjd sarana “open market operation” sewaktu-waktu diperlukan bank sentral. Menekan tingginya bunga menuju suatu “rate” yg reasonable. Sebagai alternatif investasi bagi pemodal. 09/04/2017
20
Peraturan SRO PERATURAN BURSA
PERATURAN LPP (Lemb. Penyimpanan dan Penyelesaian). PERATURAN LKP (Lemb. Kliring dan Penjaminan). 09/04/2017
21
Self Regulatory Organization (SRO)
Harus mampu untuk menjadi motor dalam menciptakan efisiensi Memahami trend dari global market Mengambil langkah-langkah untuk memacu para anggota/pengguna jasa dalam memenangkan persaingan dengan negara lain Inovatif dan memahami aspirasi anggota & masyarakat 09/04/2017
22
Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator
Menyediakan sarana perdagangan efek. Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yg di jual. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat. Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public Menciptakan instrumen dan jasa baru. 09/04/2017
23
Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui fungsi pengawasan. Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 09/04/2017
24
Tugas dan Fungsi Bapepam
Membina, Mengatur dan Mengawasi sehari-hari kegiatan Pasar Modal 09/04/2017
25
Wewenang Bapepam Pembinaan - Izin :
izin usaha : Bursa Efek, LKP, LPP. PE.PI dan BAE izin orang perseorangan: wakil penjamin emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi - Persetujuan: Bang Kustodian - Pendaftaran : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai , Notaris dan Profesi lain 09/04/2017
26
Wewenang Bapepam Pengaturan - Keterbukaan - Lembaga Efek
- Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Pengawasan - Pemeriksaan Rutin : Pelaporan (berkala, kejadian penting) - Pemeriksaan Khusus - Penyidikan 09/04/2017
27
Prioritas Kegiatan Bapepam
Mendorong Bursa Efek, LKP & LPP untuk mengembangkan & menawarkan jasa pendukung yang berkualitas bagi para anggota Bursa Mendorong pengembangan Reksa Dana & perdagangan produk & jasa atas Efek yang memberikan penghasilan tetap sebagai sumber pendapatan alternatif bagi Perusahaan Efek 09/04/2017
28
Lanjutan … Mengkaji & mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kepemilikan Efek Mengeluarkan peraturan guna mendukung pemasaran Efek Mengubah ketentuan penjatahan yang memungkinkan book-building & memungkinkan pula alokasi penjaminan berdasarkan penjatahan tetap Mendorong Bursa Efek untuk berperan aktif dalam melakukan monitoring perdagangan di Bursa komunikasi antar Pelaku Pasar Modal perlu lebih ditingkatkan 09/04/2017
29
Terima kasih & Matur Nuwun
09/04/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.