Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNazril Rokhim Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA, 2009
2
MENGAPA PERLU DIBUAT PEDOMAN SEPERTI INI ?
Terdapat keragaman yang tinggi dalam hal proses dan kualitas hasil penilaian angka kredit dosen pada tingkat PT. Diduga sebagai akibat dari : Keragaman pengetahuan, pemahaman dan penafsiran terhadap berbagai aturan yg ada. Aturan yg ada masih kurang lengkap jika dibandingkan dengan perkembangan ragam kegiatan Tridarma dosen mutakhir, terutama untuk karya ilmiah. Terdapat aturan baru dalam rangka peningkatan kualitas jabatan dosen.
3
DIPERLUKAN PEDOMAN YG MEMUAT :
Aturan yg lebih rinci terhadap beberapa aturan dasar yg bersifat : Mengganti aturan sebelumnya Menjelaskan pengertian dan penafsiran terhadap aturan dasar yang sudah ada Menstandarkan cara penilaian beberapa macam kegiatan Tridharma yang belum diatur dalam aturan dasar yang sudah ada Menstandarkan solusi bagi beberapa permasalahan yg secara empiris sering ditemukan oleh Tim Penilai Pusat
4
RUANG LINGKUP ISI PEDOMAN
Isi Pedoman terdiri atas : Aturan Tambahan Aturan Pengganti Penjelasan Lebih Rinci Penafsiran terhadap aturan dasar untuk penilaian angka kredit dosen.
5
ATURAN DASAR YG DIMAKSUD ADALAH :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. UU No: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan 4. Keputusan MENKOWASBANGPAN No: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 5. Keputusan Bersama MENDIKNAS dan Kepala BKN No: 61409/MPK/ KP/1999 dan Nomor 181 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 6. Keputusan MENDIKNAS No. 074/U/2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi. 7. Keputusan MENDIKNAS No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen. 8. Peraturan MENPAN No: PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
6
ACUAN TAMBAHAN UNTUK MEMBUAT PEDOMAN
Surat Edaran : Sekjen DEPDIKNAS, DIRJEN DIKTI, dan Direktur Pembinaan Pendidikan, Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi, Tahun 2000 – 2006 yg berkenaan dengan Penetapan Angka Kredit Dosen dan Jabatan Fungsional Dosen. Pengalaman Empiris Tim Penilai Pusat.
7
FUNGSI PEDOMAN Pegangan Tim Penilai Angka Kredit Dosen Tingkat Pusat untuk Usulan Kenaikan Jabatan Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar. Pegangan Tim Penilai Angka Kredit Dosen dan Tim Penilai Karya Ilmiah Dosen Tingkat Perguruan Tinggi.
8
SUSUNAN ISI PEDOMAN PENDAHULUAN LANDASAN PENYUSUNAN PEDOMAN
PRINSIP PENILAIAN STANDAR PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR SKEMA DIAGRAM ALIR PROSES PENILAIAN KARYA ILMIAH DAN ANGKA KREDIT DOSEN
9
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup II. LANDASAN PENYUSUNAN PEDOMAN A. Aturan Dasar B. Acuan Tambahan
10
III. PRINSIP PENILAIAN 1. Adil : perlakuan dan kriteria sama 2. Obyektif : dasar penilaian adalah bukti yg dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kriteria jelas 3. Akuntabel : alasan dan pertimbangan dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan 4. Transparan dan bersifat mendidik : Proses dpt dimonitor dan dikomunikasikan Menjunjung tinggi prinsip dalam proses pembelajaran bersama
11
IV. STANDAR PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
A. Pendidikan Perubahan A.K. untuk bidang yg sesuai Doktor : 200 Magister : 150 Sarjana : 100 Cara perhitungan contoh (lihat Pedoman hal. 4 !)
12
BUKTI IJAZAH YANG DIAKUI :
a. Sesudah Pedoman Ini Dikeluarkan : a.1. PT Dalam Negeri : 1) Memiliki Izin Pendirian, dan 2) PS Terakreditasi A atau B, atau PS pada PT Terakreditasi Institusi A atau B; atau 3) Dalam proses perpanjangan akreditasi a.2. PT Luar Negeri : Mendapat pengakuan atau kesetaraan dari Dikti.
13
b. Sebelum Dikeluarkan Pedoman Ini :
b.1. PT Dalam Negeri : 1) Memiliki Izin Pendirian, dan 2) Memiliki Izin Penyelenggaraan PS; atau 3) Dalam proses perpanjangan izin tersebut b.2. PT Luar Negeri : Mendapat pengakuan atau kesetaraan dari Dikti.
14
B. Tridarma Perguruan Tinggi 1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Aturan tambahan ttg Batas Kepatutan ditetapkan utk setiap kegiatan dengan satuan : - SKS maksimal, atau - Hasil maksimal Batas Kepatutan: Rata-rata banyaknya hasil atau besarnya SKS maksimal selama periode penilaian yg mungkin dicapai apabila pelaksanaan kegiatan utk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran dilakukan dalam batas-batas kepatutan. Rincian lihat Tabel 1 hal. 8 – 10.
15
2. Melaksanakan Penelitian
Pembakuan kode komponen, kriteria, bukti kegiatan, dan nilai batas kepatutan utk setiap komponen kegiatan (Tabel 2 hal ) Pengertian Batas Kepatutan utk setiap sub unsur Kegiatan Melaksanakan Penelitian sama dgn utk Melaksanakan Pendidikan Deskripsi lebih rinci utk setiap komponen kegiatan (hal ) Contoh-contoh kekeliruan bukti dan kategori (Tabel 3 hal 17)
16
Lanjutan untuk melaksanakan penelitian
Tambahan pembakuan untuk : 1. Makalah yg disajikan dlm seminar (disajikan saja, dimuat dlm prosiding saja, disajikan dan dimuat) 2. Artikel dlm buku yg dipublikasikan 3. Artikel dlm jurnal elektronik 4. Jurnal ilmiah dlm bahasa resmi PBB tetapi tidak memenuhi kriteria jurnal ilmiah internasional 5. Kriteria seminar nasional 6. Kriteria seminar internasional 7. Kriteria buku ajar (buku teks) 8. Kriteria buku referensi
17
3. Melaksanakan Pengabdian kpd Masyarakat
Nilai angka kredit maksimal yg dibenar-kan 15% Batas nilai angka kredit minimal : 0,5 (setengah), tetapi setiap PT boleh membuat syarat minimal tertentu asal > 0,5
18
C. Unsur Penunjang Nilai angka kredit maksimal yg dibenarkan 20%. Batas nilai angka kredit minimal : Boleh 0 (nol), tetapi setiap PT boleh membuat syarat minimal tertentu (> 0)
19
A. Lektor Kepala 1. Kenaikan Reguler
V. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR A. Lektor Kepala 1. Kenaikan Reguler a. Kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yg bereputasi: nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum. Penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK
20
Kurun waktu lebih dari tiga tahun
Minimal 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yg tdk terakreditasi Catatan : Sebagai penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK
21
2. Loncat Jabatan a. Menduduki jabatan asisten ahli > 1 tahun
b. Memiliki ijazah Doktor (S3), atau SP II pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli, dlm bidang ilmu yg sesuai dgn bidang penugasan LK. c. Memiliki publikasi ilmiah > 4 pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi, atau > 2 pd jurnal ilmiah internasional yg bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bereputasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan LK, sbg penulis pertama d. Memiliki angka kredit yg disyaratkan e. Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT)
22
CATATAN : Ketentuan : 1 (satu) publikasi dlm jurnal ilmiah internasional yg bereputasi setara dgn 2 (dua) publikasi ilmiah dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi MASIH BERLAKU ! (Lihat Surat DIRJEN DIKTI No. 4386/D/C/2006, tanggal 28 Nopember 2006, perihal Persyaratan Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Dosen yang ditujukan kepada Rektor ITB).
23
B. Guru Besar 1. Persyaratan utama yg bersifat umum Memiliki gelar Doktor (S3) dengan ketentuan: Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan GB Dari PT dalam negeri yg diakui pemerintah dgn PS yg terakreditas A atau B Dari PT luar negeri yg diakui atau ijazahnya disetarakan oleh Ditjen DIkti Ijazah yg diakui sama dengan utk Komponen Pendidikan
24
Ketentuan Kesesuaian Bidang Ilmu S3 dengan Bidang Ilmu Penugasan GB
Bidang ilmu Doktor lebih luas dari bidang penugasan boleh asal bidang penugasan berada dlm ranah bidang ilmu Doktor. Ijazah Doktor dlm bidang ilmu tertentu tidak dpt dipakai untuk syarat dlm kenaikan jabatan dosen ke Guru Besar dgn bidang penugasan untuk bidang ilmu dgn ranah yg berbeda. Ketentuan bilamana bidang ilmu Doktor berbeda dgn bidang penugasan LK (A.k. s/d LK utk bidang A dan B tdk dihitung. Lihat hal. 21 Butir C !).
25
Penetapan Bidang Ilmu Penugasan Guru Besar
Ditetapkan oleh PT sesuai dgn ruang lingkup bidang ilmu dan visi pengembangan ilmu PT ybs. Ruang lingkup ilmu bidang penugasan > M.K. Satuan bidang ilmu (digit bidang ilmu) untuk bidang penugasan Guru Besar sedapat mungkin bersifat generik (sesuai kelaziman yg bersifat universal, umum), walaupun dapat saja berkembang.
26
2. Persyaratan Publikasi Ilmiah
a. Kenaikan Reguler a.1. Kurun waktu 1 (satu) s.d. 3 (tiga) tahun Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi dgn nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum yg harus dipenuhi: Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB
27
a.2. Kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun:
Memiliki > 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional yg terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB
28
b. Kenaikan Loncat Jabatan
1) Telah menduduki jabatan Lektor > 1 tahun 2) Memiliki publikasi ilmiah > 4 dlm JIN terakreditasi, atau > 2 dlm JII bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bere-putasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan Guru Besar, sbg penulis pertama 3) Memenuhi angka kredit yg disyaratkan 4) Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT) 5) Persyaratan administrasi
29
C. Pertimbangan atau Persetujuan Senat Perguruan Tinggi
LK : Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi GB : Persetujuan Senat Perguruan Tinggi Dasar Penilaian Senat PT : Kinerja, Integritas, Tanggungjawab pelaksanaan tugas, dan Tata krama kehidupan kampus (Pasal 18 Ayat (3) Kepmendiknas No. 074/U/2000) bagi dosen yg diusulkan Catatan : Pasal 27 UU BHP Tugas dan Wewenang Organ Representasi Pendidik pd BHP a.l. : j. memberikan pertimbangan kpd organ pengelola pendidikan dlm pengusulan profesor
30
No. 074/U/2000 (2) Pengangkatan Jabatan ke :
Pasal 18 Kepmendiknas No. 074/U/2000 (2) Pengangkatan Jabatan ke : LK = harus mendapat PERTIMBANGAN Senat PT GB = harus mendapat PERSETUJUAN Senat PT
31
Pertimbangan atau Persetujuan Senat PT berdasarkan aspek-aspek :
a. Integritas b. Kinerja c. Tanggungjawab d. Tatakrama kehidupan kampus
32
a. Integritas adalah kepribadian yg utuh yg memiliki moralitas yg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum b. Kinerja adalah prestasi yg diperoleh yg ditunjukkan melalui keberhasilannya dlm proses belajar mengajar yg berimplikasi kpd keberhasilan mahasiswa dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi utk mata kuliah ybs
33
c. Tanggungjawab adalah kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tugas tridharma yg diemban d. Tata krama kehidupan kampus adalah kesopan-santunan dlm berprilaku dan bertingkah laku sbg manusia yg ber-budaya/beretika dlm kehidupan kampus
34
VI. SKEMA DIAGRAM ALIR PROSES PENILAIAN KARYA ILMIAH DAN ANGKA KREDIT DOSEN (TINGKAT PERGURUAN TINGGI) A. Karya Ilmiah Dosen Perguruan Tinggi Lain Penilai Tingkat Perguruan Tinggi Jurusan/Departemen Penilai Tingkat Jurusan/Departemen Fakultas Penilai Tingkat Fakultas Gambar 1. Diagram Alir Kegiatan dalam Penilaian Karya Ilmiah Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi
35
Forum Staf Pengajar Departemen (Jurusan)
B. Angka Kredit : Model 1. PTN Pimpinan Perguruan Tinggi Senat Fakultas Departemen (Jurusan) Dosen Forum Staf Pengajar Departemen (Jurusan) Gambar 2. Diagram Alir Kegiatan dalam Penilaian Angka Kredit Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi (Model 1)
36
Model 2. PT BHMN : Peran SA PT oleh DGB/MGB
Pimpinan Perguruan Tinggi Majelis/Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Pimpinan Fakultas Pimpinan Departemen (Jurusan) Dosen Majelis/Dewan Guru Besar Fakultas Forum Staf Pengajar Departemen (Jurusan) Gambar 3. Diagram Alir Kegiatan dalam Penilaian Angka Kredit Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi (Model 2)
37
Forum Staf Pengajar Departemen (Jurusan)
Model 3. PT BHMN : Kerjasama SA dengan DGB Pimpinan Perguruan Tinggi Senat Akademik Dewan Guru Besar Pimpinan Fakultas Senat Fakultas Pimpinan Departemen (Jurusan) Forum Staf Pengajar Departemen (Jurusan) Keterangan : 1. kegiatan untuk setiap komponen dan arti lambang angka yang dipergunakan sama dengan skema untuk PTN (Model 1) = koordinasi Dosen Gambar 4. Diagram Alir Kegiatan dalam Penilaian Angka Kredit Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi (Model 3)
38
KELOMPOK KEILMUAN/KEAHLIAN
Model 4. PT BHMN : Kerjasama SA dengan GB TPAK TINGKAT PT SENAT AKADEMIK MGB KELOMPOK KEILMUAN/KEAHLIAN SENAT FAK/SEK DEKAN FAK/SEK TPAK FAK/SEK GB 7 6 5 3 4 2 1 Gambar 5. Diagram Alir Kegiatan dalam Penilaian Angka Kredit Dosen di Tingkat Perguruan Tinggi (Model 4)
39
POSISI DAN SIFAT PEDOMAN
Merupakan pelengkap (bukan pengganti) aturan dasar yg sudah ada Aturan yg ada merupakan persyaratan minimal yg harus dipenuhi Setiap PT boleh membuat persyaratan minimal yg lebih tinggi dari persyaratan minimal dalam pedoman ini (juga aturan dasar)
40
Terima Kasih
41
STANDAR PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
RINCIAN STANDAR PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN UNSUR UTAMA PENDIDIKAN BIDANG ILMU = BIDANG PENUGASAN Doktor (S3) : 200, Magister (S2) : 150, Sarjana (S1) : 100 * Bila angka kredit pendidikan sebelumnya sudah digunakan = digunakan selisihnya. Contoh : Dosen A : LK/S2 GB/S3 AK : = 50 BIDANG ILMU IJAZAH ≠ BIDANG PENUGASAN Doktor (S3) / Sp II : 15, Magister (S2) / Sp I : 10, Sarjana (S1) / D (IV) : 5
42
B. UNSUR UTAMA TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
a. MELAKSANAKAN PENGAJARAN Kuliah/tutorial, Menguji, Praktikum di Lab,/Lapangan = satu paket utk setiap Mata Kuliah - Asisten Ahli : 12 SKS/sms, A.K. : 5,5 (maks.) - Lektor Kepala ke atas : 12 SKS/sms, AK : 11 (maks) (2) Pembimbing KKN/PKL A.K. = 1/sms (3) Membimbing Seminar Akhir Studi A.K. = 1/ sms (4) Membimbing Tugas Akhir : - Disertasi : Pembimbing Utama : 8 Pembimbing Pembantu : 6 - Tesis : Pembimbing Utama : 3 Pembimbing Pembantu : 2 - Skripsi : Pembimbing Utama : 1 Pembimbing Pembantu : 0,5 - Tugas Akhir : Pembimbing Utama : 1
43
(5) Penguji Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi
BATAS KEPATUTAN SETIAP SEMESTER PEMBIMBING UTAMA/PEMBIMBING PEMBANTU a) Meluluskan S3 : 4 lulusan b) Meluluskan S2 : 6 lulusan c) Meluluskan S1 : 8 lulusan d) Meluluskan D III : 10 lulusan (5) Penguji Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi A.K. Ketua Penguji : 1/mhs Dosen yg tdk mnjd Ketua/ A.K. Anggota Penguji : 0,5/mhs Pembimbing mhs tsb Batas Kepatutan (per semester) : Ketua Penguji : 4 lulusan Anggota Penguji : 8 lulusan
44
(6) Membina Kegiatan Mahasiswa
Akademik : - Kurikuler, Kokurikuler - Penasehat Akademik/Dosen Wali Kemahasiswaan : - Ekstra kurikuler - Penalaran/Kesejahteraan mhs Angka Kredit : = 2 / semester (7) Mengembangkan Program Kuliah - Hasil Pengembangan Inovatif - Model/Metode Pembelajaran - Media Pembelajaran - Pengembangan Mata Kuliah Baru Batas Kepatutan : 1 m.k./semester A.K. : 2 / M.K.
45
(8) Mengembangkan Bahan Pengajaran
Buku Ajar adalah : Buku pegangan untuk suatu mata kuliah Ditulis oleh pakar terkait Memenuhi kaidah buku teks Diterbitkan secara resmi (oleh penerbit) Disebarluaskan Angka Kredit Maksimal : 20
46
DIKTAT, adalah : Buku ajar untuk suatu mata kuliah Ditulis oleh Pengajar mata kuliah tsb Mengikuti kaidah penulisan ilmiah Disebarluaskan kepada peserta kuliah Angka Kredit Maksimal : 5 MODUL, adalah : Bagian dari bahan ajar Ditulis oleh Pengajar mata kuliah tsb Mengikuti kaidah penulisan ilmiah Disebarluaskan kepada peserta kuliah Angka Kredit Maksimal : 5
47
Penuntun Praktikum, adalah :
Pedoman pelaksanaan praktikum Disusun oleh Kelompok Dosen Mengikuti kaidah penulisan ilmiah Angka Kredit Maksimal : 5 MODEL, adalah : Alat peraga Menjelaskan fenomena dlm kuliah Meningkatkan pemahasan peserta kuliah Angka Kredit Maksimal : 5 Batas Kepatutan : Buku Ajar/Buku teks : 1 buku/tahun Diktat dll : 1 diktat/semester
48
(9) Orasi Ilmiah : - Pidato Ilmiah - Forum kegiatan tradisi akademik
- Diesnatalis - Wisuda lulusan Batas Kepatutan : 2 Perguruan Tinggi/Semester
49
(10) Menduduki Jabatan Perguruan Tinggi
Jabatan tertentu di PT Pimpinan di PT (11) Membimbing dosen yg lebih rendah jabatan fungsionalnya - Pencakokan - Reguler (12) Kegiatan Detasering - Penugasan dari PT asal ke PT lain - Membimbing Dosen Yunior Kegiatan Pencakokan : - Mengikuti sbg dosen peserta pencangkokan - Meningkatkan kemampuan di bidang ilmunya
50
a. PUBLIKASI ILMIAH Hasil Penelitian atau Hasil Pemikiran Monograf :
Substansi satu hal dalam satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Dalam bentuk buku yg diterbitkan Disebarluaskan Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 20
51
Buku Referensi : Substansi satu bidang ilmu
Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Tebal paling sedikit 40 hal (15,5 cmx 23 cm) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT ISBN dan diedarkan Tidak menyimpang dari Pancasila & UUD 1945 Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 40
52
Majalah Ilmiah Nasional
Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris Dewan Redaksi terdiri dari para ahli dlm bidangnya Memiliki ISSN Diedarkan secara nasional Terakreditasi DIKTI atau Tidak terakreditasi DIKTI Angka Kredit : Terakreditasi : 25 & Tdk Terakreditasi : 10 Batas Kepatutan : 2 artikel/semester/tdk akreditasi 1 artikel/semester/terakreditasi
53
Majalah Ilmiah Internasional
Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Editorial Board (Dewan Redaksi) para pakar dibidangnya, dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Memiliki ISSN Terbit secara teratur (berkesinambungan) serta beredar di berbagai negara Penulis dari berbagai negara Angka Kredit maksimal : 40 Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester
54
Disajikan dalam Seminar Internasional 1. Kriteria Seminar
Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Pengarah (SC) adalah para pakar yg berasal dari berbagai negara Bahasa Pengantar, Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Pemakalah dan peserta dari berbagai negara 2. Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
55
3. Prosiding Ditulis dalam bahasa resmi PBB Editorial berasal dari berbagai negara Penulis dari berbagai negara Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah yg bereputasi : Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian Angka Kredit : 15 5. Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester
56
Disajikan dalam Seminar Nasional 1. Kriteria Seminar
Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Dewan Pengarah terdiri dari pakar dibidangnya Bahasa Indonesia Pemakalah dan peserta dari berbagai PT, Lembaga Ilmiah, Lingkup Nasional 2. Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
57
3. Prosiding Ditulis dalam bahasa Indonesia Editorial berasal dari bidang ilmunya Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian Angka Kredit : 10 5. Batas Kepatutan : 2 (dua) makalah/semester
58
Dipublikasikan dlm Koran/Majalah Populer
Artikel berupa pemikiran atau hasil penelitian Dimuat dlm koran atau majalah populer Angka Kredit maksimal :1 / artikel Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit yg diperlukan utk melaksanakan penelitian
59
Hasil Penelitian yg Tidak Dipublikasikan
Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Dalam bentuk buku Tidak dipublikasikan Disimpan di perpustakaan (ada bukti pengesahan dari pejabat berwenang) Angka Kredit maksimal : 3 (tiga) Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit minimal yg diperlukan utk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah Contoh : - Angka kredit minimal utk penelitian : 60 - Angka kredit karya tulis yg tdk dipublikasikan adalah (maks) : 6 atau = 2 (dua) karya tulis
60
Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah
Dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia Dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 15 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah Memudahkan pemahaman bagi pembaca Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 10 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester
61
Membuat Rancangan dan Karya Teknologi yg Dipatenkan
- Internasional : A.K. = 40 - Nasional : A.K. = 40 Membuat Rancanan dan Karya Teknologi yg Tidak Dipatenkan (Rancangan dan karta Seni Monumental, Seni Pertunjukan) Mendapat Penilaian Sejawat yg Memiliki Otoritas - Internasional : A.K. = 20 - Nasional : A.K. = 15 - Lokal : A.K. = 10
62
ENAM KOMPONEN BARU UNTUK BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG SUDAH DIAKUI DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT TINGKAT PUSAT
63
Jurnal Elektronik (e-Jurnal) yg Bereputasi
Kriteria : - Ada editor yg mempunyai kepakaran - Memiliki ISSN - Diterbitkan oleh lembaga bereputasi Memenuhi syarat sbg Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Artikel : - Memenuhi kaidah penulisan ilmiah - Bahasa PBB (Internasional), atau - Bahasa Indonesia (Nasional) Status Jurnal : Disamakan dgn Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Bukti : - Printout (cover, editorial board, daftar isi, ISSN, Penerbit) Angka Kredit maksimal : 25 Batas Kepatutan : 1 / semester
64
2. Artikel dlm buku yg dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari beberapa penulis, dise-tarakan dengan prosiding yg dipresentasikan Angka Kredit : 15 (Internasional) dan 10 (Nasional) Batas Kepatutan : 1 / sms (Internasional) dan 2 / sms (Nasional) 3. Jurnal Ilmiah yg berbahasa resmi PBB tetapi tdk memenuhi syarat Jurnal Ilmiah Internasional yg bereputasi, disetarakan dengan Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi. 4. Hasil Penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak dimuat dalam prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 5 (Internasional) dan 3 (Nasional)
65
Jurnal Ilmiah Edisi Khusus a. Jurnal Ilmiah Internasional
5. Hasil Penelitian tidak disajikan dlm seminar tetapi dimuat dlm prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 10 (Internasional) dan 5 (Nasional) Jurnal Ilmiah Edisi Khusus a. Jurnal Ilmiah Internasional - Jurnal Ilmiah Internasional - Isi berupa prosiding seminar - Angka Kredit : 15 b. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi - Jurnal Terakreditasi - Angka Kredit : 10
66
Publikasi sebagaimana tersebut pd butir (2) s/d (6), tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan (khusus) Kenaikan Jabatan kurun waktu tahun, Loncat Jabatan, dan Guru Besar
67
C. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga pemerintah Pengembangan hasil pendidikan Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat Memberikan pelayanan kepada masyarakat Menulis karya pengabdian kepada masyarakat Angka Kredit maksimal 15% dari A.K. minimal Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan (UKP) Angka Kredit minimal = 0,5
68
D. UNSUR PENUNJANG Menjadi anggota panitia ad-Hoc
Menjadi anggota profesi Mendapat tanda jasa Menulis buku pelajaran Sekolah Lanjutan Atas (SLA) Angka Kredit maksimal 20% dari A.K. minimal UKP Angka Kredit minimal = 0
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.