Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSovy Puspita Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DUTIES Amandio de Araujo Sarmento Dewinta Haryanti Hartanto Yudha Kurniawan
2
The world we live in is characterized by strong inequality. This inequality concerns individuals: there are riche and poor persons (some of them are drammatically poor indeed). Inequality, however, also concerns states: There are powerful and weak, wealthy and miserable states. Many of us think that there are not good reasons for such an inequality. In other words, this inequality is unjust.
3
Duties Duties is obligations: something that somebody is obliged to do for moral, legal, or religious reasons. Duties as a consequence of the cosmopolitan outlook, we must give our personal support against inequality and we must create as soon as possible institutions able to remedy or at least to reduce this kind of injustice. Duties are responsibilities to protect, prevent and react to the human being.
4
Insofar as these two (fifties go beyond citizens’ duty of justice). First, citizens’ duty of justice is unconditional: they have this duty whether they, individually or collectively, want to have it or not. Much institutionalised reciprocity and all cultural projects, by contrast, are discretionary: societies are not morally required to engage in either. Second, citizens’ duty of justice is also more stringent: the imposition of unjust institutions cannot be justified either by the goal of providing for some citizens’ special needs or by the goal of pursuing cultural projects. The requirements of justice are paramount.
5
My universal duty of justice depends on the duty to protect human dignity wherever it is at risk, independently from the existence of a previous basic structure. The main example of this duty I the Holocaust, but the continuous genocide of peoples that cannot eat and be cured is also a credible case for this kind of argument.
6
Duties bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kemanusiaan mempunyai tujuan-tujuan untuk memaksa diselenggarakanya tindakan yang dibutuhkan dalam membawa norma- norma internasional dan institusi terhadap harapan dan kebutuhan internasional. Intervensi terhadap kemanusiaan merupakan perdebatan yang merefleksikan isu-isu baru.
7
Hal yang paling menonjol dari munculnya aktor- aktor baru adalah berkembangnya mekanisme dan institusi baru dalam area hak asasi manusia dan keamanan manusia seperti UNHCHR, ICC, dan UNHCR. Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat juga lembaga-lembaga non pemerintah. Para aktor-aktor lembaga non negara ini telah memberikan elemen-elemen baru dalam perdebatan mengenai perlindungan terhadap manusia dan keamanan manusia.
8
Mencari sebuah konsensus baru mengenai intervensi terhadap perlindungan manusia untuk menentukan siapa yang mempunyai otorisasi dan mencari legitimasi tidaklah mudah. Maka penting mencari bagaimana melakukan hal tersebut agar tidak dinodai dengan hal-hal yang merugikan. Seperti kita ketahui, strategi UN pecekeeping di desain untuk memonitor dan dan memperkuat perjanjian antara pihak-pihak yang terkait konflik, dan terdapat kemungkinan bahwa strategi tersebut tidak sesuai untuk melindungi konflik berdarah antara negara dan pihak pemberontak.
9
Bagaimanakah bentuk konsensus baru mengenai intervensi terhadap perlindungan manusia untuk menentukan siapa yang mempunyai otorisasi dan mencari legitimasi? Individu atau institusi? Dalam kosmopolitanisme kewajiban ada dalam institusi sosial. Individu yang melekat padanya hanya hak.
10
The Responsibility to Protect Ada beberapa pendekatan untuk melakukan intervensi terhadap kamanusiaan, paling tidak terdapat empat tujuan: Untuk menetukan dan membangun aturan yang jelas, prosedur, dan kriteria, serta kapan dan bagaimana melakukan intervensi. Untuk membangun legitimasi intervensi militer ketika itu menjadi setelah pendekatan sebelumnya gagal. Untuk menjamin intervensi militer, dan ketika itu terjadi, intervensi tersebut harus sesuai dengan tujuan, efektif, dan bertujuan untuk meminimalisasi dan kerusakan institusi. Membantu mengeliminasi penyebab konflik jika dimungkinkan, dan meningkatkan prospek perdamaian jangka pajang.
11
The Responsibility To Prevent Pertama, adanya pengetahuan tentang kerapuhan situasi dan hubunganya dengan resiko sehingga dapat disebut ”early warning”. Kedua, memahami ukuran/jumlah kebijakan yang dapat membuat perbedaan, sehingga dapat disebut perangkat/alat pencegahan. Ketiga, harus selalu ada political will yang kuat dalam melakukan pencegahan.
12
The Responsibility to React Ketika tanggung jawab dalam melakukan pencegahan menemui kegagalan dan negara yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dalam mencegah konflik tersebut, maka diperlukanya intervensi pada derajat tertentu dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Namun pada kondisi yang ekstrim, intervensi militer juga dibutuhkan. Intervensi pada area militer meliputi embargo senjata termasuk suku cadangnya. Ini meupakan alat yang efektif bagi DK PBB ketika konflik tersebut semakin rawan. Pada area ekonomi meliputi permberian sanksi ekonomi terhadap aset-aset luar negeri, melarang aktivitas pemasukan bagi minyak, kayu, obat-obatan, dan barang-barang berharga serta pelarangan terhadap aktifitas lalu lintas udara bagi yang bersangkutan. Pada area politik meliputi pelarangan perwakilan diplomatik, dan pelarangan berpergian bagi individu atau kelompok.
13
Negara bertanggungjawab untuk menjamin hak warganegaranya untuk tidak dilanggar oleh orang lain. Individu hanya memiliki atribut yang berupa hak. Kewajiban/Hak hanya melekat pada institusi sosial. Kewajiban tidak pernah melekat pada individu sebelum diberikan oleh institusi sosial yang mengklaim punya legitimasi atas sebuah komunitas dan meminta tanggungjawab pada komunitas tersebut. Intervensi tidak hanya pada intervensi militer tetapi juga adanya political will, bantuan ekonomi dan lain-lain.
14
Failed States Dimana suatu negara tidak bisa melindungi social welfare. Kondisi politik yang tidak stabil. Implikasi dari cara berpikir kosmopolitanisme adalah bahwa kewajiban negara untuk melindungi hak rakyatnya meningkat jika tidak ingin diintervensi oleh negara lain. Integrasi Eropa merupakan indikasi politik dari cara kosmopolitanisme, selama ini kita terlalu mengandalkan negara untuk melindungi hak-hak kita, ketika negara tidak bisa melindungi kita maka kita harus mencari perlindungan kemana, maka ada komisi HAM Eropa.
15
Bagi rakyat negara bukan akhir dari proses untuk menuntut hak kita.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.