Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Syarif As’ad  Modal dalam perbankan sebagai aspek penopang/pengikat terhadapa kepercayaan masyarakat.  Modal melindungi dana pihak ke-3 (DPK) dari.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Syarif As’ad  Modal dalam perbankan sebagai aspek penopang/pengikat terhadapa kepercayaan masyarakat.  Modal melindungi dana pihak ke-3 (DPK) dari."— Transcript presentasi:

1

2 Syarif As’ad

3  Modal dalam perbankan sebagai aspek penopang/pengikat terhadapa kepercayaan masyarakat.  Modal melindungi dana pihak ke-3 (DPK) dari berbagai konsekwensi kerugian  Sisi lain, modal dapat memunculkan laba/keuntungan sekaligus modal berpotensi menimbulkan risiko.

4  Penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya – dlm fungsi ini modal memberikan perlindungan dari kerugian kepada dana deposan.  Batas maksimum pemberian kredit kepada setiap individu nasabah – dlm hal ini bank memberi batasan kredit sesuai diversifikasi kredit atas nasabah.  Menjadi dasar perhitungan dasar bagi para partisipan pasar utk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif – penilaian terhadap return of investment P. Jhonson and Richard D. Johnson

5  Melindungi deposan yang tidak diasuransikan  Menyerap kerugian yang tidak diharapkan – savety for people trust  Memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya.  Alat pelaksana peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.

6  Pinjaman Subordinasi, pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima. Obligasi-capital notes-debenture.  Saham Preferen, adalah bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasasahamsaham biasa  Saham Biasa, surat berharga dalam bentuk piagam atau sertifikat yang memberikan pemegangnya bukti atas hak-hak dan kewajiban menyangkut andil kepemilikan dalam suatu perusahaansurat berharga

7  Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinat loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali – tathawwu’ – bukan akad komersil.  Qard tidak mananggung/memberikan proteksi atas dana deposan bila terjadi resiko atau kerugian yang terjadi pada bank.  Jadi bank syariah dalam permodalan bertumpu pada kegiatan profit/modal yang disetor oleh deposan, sehingga pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan utk diperhitungkan sebagai modal

8 Modal dan Cadangan Giro + Deposito + Tabungan = 10% CAR: Capital Adquacy Ratio


Download ppt "Syarif As’ad  Modal dalam perbankan sebagai aspek penopang/pengikat terhadapa kepercayaan masyarakat.  Modal melindungi dana pihak ke-3 (DPK) dari."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google