Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perikatan Perdata

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perikatan Perdata"— Transcript presentasi:

1 Hukum Perikatan Perdata
Tim pengajar Hukum perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Pengertian Perjanjian dan Perikatan
Minggu I Pengertian Perjanjian dan Perikatan

3 Pendahuluan Buku ke tiga KUHPerdata berjudul tentang perikatan
Perikatan (verbintenis) lebih luas dari perjanjian. Buku III mengatur juga mengenai perikatan yang berasal dari undang-undang. Namun sebagian besar buku III ditujukan pada perikatan yang bersumber dari perjanjian.

4 Perjanjian Ps. 1313 “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya” Diperbaiki doktrin “suatu pesetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.” Subekti: “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

5 Perikatan Pengertian Perikatan  tidak dijumpai KUH Pdt doktrin mencoba memberi pengertian: Hal yang mengikat antara org yang satu & org yang lain (Abdulkadir M., 2000: 198) Hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara debitur & kreditur Hubungan hukum antara 2 pihak yang menimbulkan hak & kewajiban atas suatu prestasi (Sudikno Mertokusumo)

6 Pengertian perikatan Perikatan
“suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain, sedangkan orang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya itu” Buku II  hubungan hukum antara orang dan benda (hak kebendaan) Buku III  hubungan hukum antara orang dan orang (hak-hak perseorangan) Namun mungkin saja obyeknya adalah benda  sifat hukum yang termuat di buku III berupa suatu tuntut menuntut,  hukum perutangan Hubungan hukum tsb minimal 2 pihak, yaitu; kreditur (berpiutang)  berhak menuntut prestasi debitur (berhutang)  berkewajiban untuk memenuhi prestasi

7 Sumber perikatan perikatan (1233) perjanjian UU 1352 UU saja
Perbuatan manusia 1353 Perbuatan halal 1354, 1359 PMH 1365

8 Sistematika Buku III Bagian Umum (1233 – 1456) Bab 1 – Bab 4 BUKU III
Sumber perikatan Prestasi Syarat sahnya perikatan Wanprestasi Keadaan memaksa Resiko s.d hapusnya perikatan Bagian Umum (1233 – 1456) Bab 1 – Bab 4 Lex specialis derogat lex generali BUKU III Bagian Khusus (1457 – 1864) bab3, bab 5 s.d bab 18 Nominat 15 Perj. Sumber : Peraturan Per UU Kebiasaan Asas keb. berkontrak Inominat 1319 Sistem terbuka Pengaturan: Buku 3 KUH Pdt, 18 Bab (sejak 1950 stlh bab 7 ada bab 7a, jd ada 19 bab)

9 Buku III menganut asas “kebebasan berkontrak”  Ps. 1338
Sistem yang dianut adalah sistem terbuka. Buku III  hukum pelengkap (aanvullend recht)

10 Sistem terbuka sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada para pihak (dalam hal menentukan isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan perjanjian akan tetapi isinya selain tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian

11 Pengertian Perikatan  tidak dijumpai KUH Pdt doktrin mencoba memberi pengertian:
Hal yang mengikat antara org yang satu & org yang lain (Abdulkadir M., 2000: 198) Hubungan hukum mengenai harta kekayaan yang terjadi antara debitur & kreditur Hubungan hukum antara 2 pihak yang menimbulkan hak & kewajiban atas suatu prestasi (Sudikno Mertokusumo)

12 Pengertian perikatan Perikatan
“suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain, sedangkan orang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutannya itu” Buku II  hubungan hukum antara orang dan benda (hak kebendaan) Buku III  hubungan hukum antara orang dan orang (hak-hak perseorangan) Namun mungkin saja obyeknya adalah benda  sifat hukum yang termuat di buku III berupa suatu tuntut menuntut,  hukum perutangan Hubungan hukum tsb minimal 2 pihak, yaitu; kreditur (berpiutang)  berhak menuntut prestasi debitur (berhutang)  berkewajiban untuk memenuhi prestasi

13 Prestasi Pengertian: Obyek perikatan  “barang sesuatu yang dapat dituntut Dasar Hukum: Ps 1234 KUH Pdt Memberikan sesuatu (to Geven) 1235 KUHPerdata 499 KUHPerdata Berbuat sesuatu (to Doen) Tidak Berbuat Sesuatu (Niet Doen)

14 Sifat Prestasi Sifat prestasi: Harus sudah tertentu Harus mungkin
Harus diperbolehkan Harus ada manfaat/bermakna bagi kreditur Terdiri dari 1/lebih perbuatan

15 Hubungan hukum / peristiwa hukum
3 serangkai dalam hukum Subyek hukum Obyek hukum Hubungan hukum / peristiwa hukum

16 PT X Koperasi ABC ASD Yayasan WZ
Subyek hukum Subyek hukum PT X Koperasi ABC Peristiwa hukum atau hubungan hukum ASD Yayasan WZ Jual beli? Anjak piutang? Leasing? dll Hak dan Kewajiban Prestasi dan wan prestasi

17 Asas-asas penting dalam perjanjian
Lahirnya perjanjian Isi perjanjian Akibat perjanjian Berlakunya perjanjian Pelaksanaan perjanjian

18 Asas konsensuil  perikatan lahir pada saat detik kata sepakat.
Pengecualiannya perjanjian ril dan formil. Asas kebebasan berkontrak  kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian Asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda)  asas yg menyatakan bahwa para pihak terkikat utk melaksanakan isi perj. Termasuk terikat pd kebiasaan & kepatutan Asas kepribadian  asas yg menyatakan bahwa perjanjian berlaku bg pihak yg mengadakan perjanjian itu sendiri ( Ps jo 1340). Pengecualiannya Ps Asas Itikad Baik  Ps (3)  perjanjian hrs dilakukan dg itikad baik. Itikad baik harus diartikan obyektif  maksudnya perj. Didasarkan pd keadilan, kepatutan dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPdt  kejujuran subyektif.

19 Asas konsensualitas Asas Konsensualitas (Consensus)
Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian, yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Asas ini tercantum di dalam pasal 1320 KUHperdata. Konsensus ini tidak ada bila terdapat 3 (tiga) hal (pasal 1321 KUHPerdata) yaitu: Paksaan (dwang); Kekhilafan (dwaling); Penipuan (bedrog).

20 Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan untuk membuat perjanjian yang meliputi: Kebebasan untuk mengadakan/tdk mengadakan perjanjian Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun Kebebasan untuk menentukan bentuk perj Kebebasan untuk menentukan isi perj Kebebasan untuk menerima/menyimpangi hk perj yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) Asas ini tercantum di dalam pasal 1338 KUHPerdata.

21 pacta sunt servanda Asas Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt servanda) Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak seperti mengikatnya sebuah undang-undang (pasal 1338 KUHPerdata)

22 Asas Itikad Baik Asas Itikad Baik (Good Faith)
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian itikad baik adalah: “in or with good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud. Truly; actually; without simulation or pretense”.

23 Prof. Mr. P.L. Wry memberikan arti itikad baik dalah hukum perjanjian adalah:
“…. Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain seperti patut saja antara orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain”

24 Asas Itikad Baik (Good Faith)
Prof. Subekti, SH merumuskan itikad baik sebagai berikut: “Itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan”. Pasal 1338 ayat 3KUHPerdata: “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”

25 Asas Itikad Baik (Good Faith) Kesimpulan:
Itikad baik adalah suatu sikap batin atau keadaan kejiwaan manusia yang: Jujur; Terbuka (tidak ada yang disembunyikan atau digelapkan); Tulus ikhlas; Sungguh-sungguh.

26 Fungsi Itikad Baik dalam kontrak.
Rumusan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini berarti bahwa pada waktu kontrak dilaksanakan, selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak, melainkan juga itikad baik sebagai ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi, itikad baik berfungsi menambah (aanvullend) ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di dalam kontrak.

27 Subjek Hukum dalam Perjanjian
Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, Manusia. Badan hukum. Kemampuan dalam membuat perjanjian dengan menafsirkan Pasal 1330 KUHPerdata secara “a contrario” (Negatif). Digolongkan orang-orang yang cakap (“bekwaamheid”) adalah: Orang-orang yang sudah dewasa. Mereka yang tidak di bawah pengampuan.

28 Syarat Sahnya perjanjian
Minggu Ke III Syarat Sahnya perjanjian

29 Perikatan yang lahir dari Perjanjian: syarat sahnya perjanjian
To establish a valid contract, four elements are required: kesepakatan/the mutual consent of the parties; kecakapan/ a capacity to contract; hal tertentu/ a subject certain; sebab yang halal / a legal cause.(pasal 1320 KUH Perdata) Once the agreement satisfies requirements of valid contract, it becomes legally binding for the contracting parties. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata: Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan kesepakatan para pihak atau karena alasan yang dinyatakan oleh undang-undang.

30 Suatu sebab (oorzaak) yang halal
Syarat sah perjanjian Sepakat Paksaan (dwang)  takut akan ancaman (dilarang oleh UU) 13 Khilaf (dwaling) orang, barang, negosiasi, konsep Penipuan (bedrog)  serangkaian kebohongan yg diatur. kecakapan Ps jo 330. Belum dewasa Dibawah pengampuan Badan hukum PT Yayasan Koperasi Suatu sebab (oorzaak) yang halal Causa, secara letterlijk  sebab, tetapi menurut riwayatnya adl. tujuan, yaitu yg dikehendaki oleh kedua belah pihak yg mengadakan perj. 1337 Suatu hal tertentu Yang diperjanjikan dalam perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu 1332, 1333, 1334 Adanya kesepakatan para pihak Perhatikan bagaimana dengan bukti tercapainya kesepakatan Kecakapan untuk membuat perjanjian Kecakapan yang bersifat umum : misalkan kedewasaan Kecakapan yang bersifat khusus  kewenangan misalkan direksi mewakili PT Suatu hal tertentu sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan (prestasi) harus tertentu Suatu sebab (causa) yang halal Sebab di sini bukanlah motif orang yang berbuat Sebab adalah tujuan obyektif dari masing-masing pihak dalam perjanjian Sebab yang tidak halal artinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan atau ketertiban umum.


Download ppt "Hukum Perikatan Perdata"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google