Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErik Mustika Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si
2
Pengertian Transaksi Kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dgn seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perikatan usaha, pinjam meminjam dll atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syari’at yang berlaku.
3
Lanjutan transaksi Dalam sistem ekonomi yang berparadigma Islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah swt, sehingga dalam Islam transaksi dapat dikategorikan menjadi dua, yakni : –Transaksi yang halal –Transaksi yang haram
4
Lanjutan transaksi Halal dan haramnya transaksi tergantung pada beberapa kriteria, yaitu : –Objek yang dijadikan transaksi, apakah objek halal atau haram –Cara bertransaksi apakah cara bertransaksi halal atau bertransaksi haram.
5
Transaksi halal atau haram CARA OBJEK halalharam halal A Transaksi halal B Transaksi haram C Transaksi haram D Transaksi haram
6
Pengertian dan Rukun Akad Akad = al-’aqd : perikatan, perjanjian, permufakatan al-ittif aq Terminologi fiqih : Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan). Syarat sah nya akad : Pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al- ’aqd) Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain) Obyek akad (al-ma’qud’alaih)
7
Pengertian dan rukun akad Akad al-’aqd : perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Akad term fiqih : pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan. Akad suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul). Simpulan : –Minimal ada dua pihak yang melakukan perikatan –Adanya objek perikatan –Ijab dan qabul
8
Jenis-jenis transaksi dan akad Akad tabarru’, merupakan perjanjanjian /kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil, bersifat kebajikan murni hanya mengharap imbalan dari Allah swt. Akad tijarah, merupakan perjanjian/kontrak yang tujuannya mencari keuntungan usaha.
9
Akad Tabarru’ (Kontrak untuk transaksi kebajikan) Akad Qardh Akad Rahn Akad Hawalah Akad Wakalah Akad Wadi’ah Akad Kafalah Akad Wakaf
10
Akad Qardh Timbul karena salah satu pihak meminjamkan objek perikatan berbentuk uang kepada pihak lainnya, tanpa berharap mengambil keuntungan materiil apapun. Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dkl meminjamkan tanpa mengharap imbalan (M.Syafii Antonio : 2001). Bait al-Mal; Bait al-Zakah; Organisasi Sosial; Bank Syari’ah Rukun Al-Qardh : 1.Pihak yang meminjam (muqtaridh) 2.Pihak yang memberikan pinjaman (muqridh) 3.Dana (qardh) 4.Ijab qabul (sighat)
11
Akad Rahn Timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya (M.Syafii Antonio : 2001) Pegadaian; koperasi; owner operators Rukun Ar-Rahn : 1.Pihak yg menggadaikan (raahin) 2.Pihak yang menerima gadai (murtahin) 3.Obyek yg digadaikan (marhun) 4.Hutang (marhun bih) 5.Ijab qabul (sighat)
12
Akad Hawalah Timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang/utang dari pihak lain Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, atau ada satu pihak yang menjamin utang pihak lain (M.Syafii Antonio : 2001) Bank Syari’ah Rukunnya : 1. Pihak yang berhutang (muhil) 2. Pihak yang berpiutang (muhal) 3. Pihak yg berhutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alih) 4. Utang muhil kpd muhal (muhal bih) 5. Utang muhal’alaih kepada muhil 6. Ijab qabul (sighat)
13
Akad Wakalah Timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yg diberikan amanat oleh orang lain, maka orang yang diberi amanat akan melakukan apa yg diamanatkan kpd dirinya a.n orang yg memberikan amanat (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan, spt penagihan, pembayaran, agency, administrasi dll. Rukunnya : 1.Pihak pemberi kuasa (muwakil) 2.Pihak penerima kuasa (wakil) 3.Obyek yang dikuasakan (taukil) 4.Ijab qabul (sighat)
14
Akad Wadi’ah Timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentukjasa yang lebih khusus yaitu custodian (penitipan atau pemeliharaan) Titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan syari’ah, penghimpunan dana wadi’ah dalam bentuk trustee depository dan guarantee depository.
15
Jenis-jenis Wadi’ah : Wadi’ah yad al-amanah : akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian si penerima titipan. Wadi’ah yad adh-dhamanah : akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan. Rukunnya : 1.Barang/uang yang disimpan/dititipkan (wadi’ah) 2.Pemilik barang/uang yg bertindak sbg pihak yg menitipkan (muwaddi’) 3.Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa custodian (mustawda’) 4.Ijab qabul (sighat)
16
Akad Kafalah Timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yg berbentuk jaminan atas kejadian tertentu di masa yad (contingent guarantee) Jaminan yg diberikan oleh penannggung kpd pihak ke tiga utk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yg ditanggung. Mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dgn berpegang pada tanggungjawab org lain sbg penjamin (M.Syafii Antonio : 2001). Perbankan syari’ah : personal guarantee, jaminan pembayaran hutang, jaminan prestasi (performance bonds) Rukunnya : 1. Pihak penjamin (kaafil) 2. Pihak yg dijamin (makful) 3. Objek penjaminan (makful alaih) Ijab qabul (sighat)
17
Akad Wakaf Timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yg berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Transaksi ini biasanya dikelola oleh suatu lembaga yg sering disebut Badan Wakaf. Objek tersebut digunakan untuk kegiatan kemaslahatan masyarakat dan tidak diperjualbelikan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.