Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LIBERALISASI KEPERAWATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LIBERALISASI KEPERAWATAN"— Transcript presentasi:

1 LIBERALISASI KEPERAWATAN
Dra. Herawani, M.Kes, M.Kep. Direktur Bina Pelayanan Keperawatan Dibawakan pada Kuliah Program Magister Ilmu Keperawatan FIK-UI 19 April 2006

2 GLOBALISASI Terjadi peningkatan aktivitas lintas batas (cross-border)
Dapat berdampak langsung atau tidak langsung, peningkatan Dimulai dengan perkembangan teknologi Berlaku untuk semua bidang Yang dibahas khusus berkaitan dengan perdagangan

3 Diupayakan untuk membuka pasar
Globalisasi: peningkatan proses lintas batas (cross border) dari ide, informasi, uang, SDM, teknologi, barang, budaya, jasa & masalah penyakit, dll) Perdagangan Diupayakan untuk membuka pasar AFTA WTO APEC

4 WTO Organisasi Perdagangan Sedunia (149 anggota)
Bersekretariat di Geneva (Swiss) Memutuskan berbagai perjanjian multi lateral yang mengayomi perjanjian bilateral (perundingan putaran) Semua keputusan berdasarkan konsensus Semua negara mempunyai kedudukan sama

5 Perjanjian WTO World Trade Organization mempunyai tiga pilar:
GATT (goods) barang TRIPS (intelectual property) hak cipta GATS (jasa) tidak dapat dipegang WTO GATT TRIPS GATS

6 Prinsip WTO Tidak membedakan perlakuan antara satu negara dengan negara lain (MFN) Transparansi perundangan Tidak membedakan perlakuan antara PMA dan PMDN (Domestic Regulation) Memberikan akses pasar yang luas (Market-Acces)

7 Lingkup WTO dalam Kesehatan
Obat-obatan terkait dengan TRIPS, dimana paten obat berlaku internasional Dalam GATS ada peraturan untuk barang yang berbahaya untuk kesehatan dan sanitasi (insektisida) GATS berkaitan dengan pelayanan kesehatan, termasuk yang dikaitkan dengan profesionalisme

8 Prinsip Liberalisasi GATS
Liberalisasi Progresif (dilakukan secara bertahap) Mengutamakan “kepentingan nasional” kalau merugikan “pasar” boleh ditunda Mengetahui hak dan kewajiban Transparansi Non Public Sector Bukan mempermasalahkan kependudukan, imigrasi & ketenagkerjaan secara umum

9 PERDAGANGAN BIDANG JASA
Perdagangan jasa dalam sistem perdagangan multilateral, regional dan bilateral Diatur secara multilateral sejak Uruguay Round melalui GATS (General Agreement on Trade in Services) Indonesia sudah meratifikasi perjanjian-perjanjian WTO termasuk GATS dengan UU No.7 tahun 1994 Sistem perdagangan jasa multilateral : liberalisasi/akses pasar dan aturan-aturan (rules)

10 LIBERALISASI BIDANG JASA
Menghapuskan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan (trade barriers) di bidang jasa Mengembangkan aturan-aturan perdagangan jasa termasuk aturan-aturan domestik (domestic regulations) yang tidak menghambat perdagangan bidang jasa Hambatan perdagangan menyangkut akses pasar (market access) dan perlakuan nasional (national treatment) Lingkup perdagangan dan liberalisasi jasa menurut GATS

11 PERUNDINGAN BIDANG JASA1
Komitmen liberalisasi berdasarkan GATS : perundingan untuk mencapai tingkat liberalisasi lebih tinggi secara berkelanjutan menuju liberalisasi secara penuh/substansial melalui putaran-putaran perundingan Putaran Kedua Perundingan Jasa dimulai tahun 2000 Putaran Perundingan Doha : Liberalisasi dengan dimensi pembangunan (Doha Development Agenda)

12 PERUNDINGAN BIDANG JASA2
Mencakup seluruh sektor jasa (kecuali jasa pemerintah) dan semua modes of supply (cross-border, consumption abroad, commercial presence, dan presence of natural persons) Pemahaman mengenai bentuk-bentuk/cara-cara pemberian jasa (modes of supply) dalam kerangka GATS - Lihat Contoh.

13 Sektor dalam GATS Business Communication Constructio0n & engineering
Distribution Education Environment Financial Health Tourism & travel Recreation, cultural and sporting Transportation ‘others’

14 MODES OF SUPPLY Cross-border Supply Consumption Abroad
Commercial Presence Movement of Natural Person A di Negara X menerima jasa konsultansi dari B di Negara Y melalui media internet/elektronik A dari Negara X menerima jasa kesehatan di Negara Y A dari Negara X membuka usaha patungan jasa keuangan di Negara Y A dari Negara X membuka praktek jasa akuntansi di Negara Y

15 Posisi Indonesia Indonesia telah mengajukan request ke beberapa negara (Badan PPSDM) Sudah banyak permintaan/request dari USA, Jepang, Eropa untuk membuka pasar Offer hanya di bidang RS (tertiary care, 400 tt, Jakarta dan Surabaya) Tanpa diminta kita sudah membuka pasar untuk (autonomous liberalization): RS, check up clinic, transportasi, dan evakuasi, serta balai komunikasi

16 PROSES NEGOSIASI Indonesia Anggota WTO Tim Nasional Tim BJ Tim Sektor
Lintas Sektor Lingkup kerja Kebijakan bersama Regulasi Indonesia Anggota WTO SEKTOR (Depkes) Tim Nasional Tim BJ Tim Sektor Masyarakat Profesi & Pemodal

17 Masalah Kita1 Kriteria pelayanan kesehatan/medik : Apa saja, bagaimana, dll Keriteria kemitraan (manajemen, struktur, dll) Kebijakan yang mendukung profesionalisme: Sistem dan regulasi perijinan Disusun Competency Based Learning dan Exam Sistem pengawasan mutu Besarnya peran swasta dalam pelayanan medik

18 Masalah Kita2 Peningkatan kemampuan Harmonisasi standar
Koordinasi dengan BKPM/BKPD??? Inpres No. 18/2000 Pengawasan (tenaga asing, RS tradisional, dll)

19 Aturan-aturan/ Disiplin yang berkaitan dengan Kualifikasi, Standar Teknis, dan Perijinan (terkait dengan Profesi)1 Aturan/disiplin yang tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu atau berlebihan Aturan-aturan yang “no more trade restrictive than necessary” Pengertian “necessary” dan penerapan “necessity test” Pengembangan disiplin didasarkan pada kriteria yang obyektif & transparan (seperti dalam hal kompetensi dan kemampuan memberikan jasa), tidak memberatkan selain yang diperlukan untuk menjamin kualitas jasa yang diberikan, serta tidak dimaksudkan untuk membatasi pemberian jasa itu sendiri

20 Aturan-aturan/ Disiplin yang berkaitan dengan Kualifikasi, Standar Teknis, dan Perijinan (terkait dengan Profesi)2 Pengembangan disiplin diarahkan/didorong untuk mengadopsi standar-standar internasional atau diakui secara internasional Pengembangan disiplin yang diperlukan dilakukan oleh WTO Aturan/disiplin yang telah disusun untuk profesi Akuntan oleh WTO ditawarkan menjadi pedoman/acuan GATS membuka kemungkinan melakukan MRA (Mutual Recognition Arrangement/Agreement) dengan negara lain berkaitan dengan persyaratan pendidikan, pengalaman, perizinan, sertifikasi, dll.

21 Aturan-aturan/ Disiplin yang berkaitan dengan Kualifikasi, Standar Teknis, dan Perijinan (terkait dengan Profesi)3 Substansi disiplin/aturan kualifikasi, standar teknis, dan perizinan (licensing), antara lain: Persyaratan bagi seseorang untuk memperoleh kualifikasi profesi tertentu (pendidikan, ujian, pelatihan, pengalaman, kemampuan bahasa, dll) Prosedur yang harus ditempuh bagi calon untuk memperoleh kualifikasi termasuk persyaratan administratif Standar teknis yang menyangkut karakteristik dari jasa dimaksud, atau definisinya serta bagaimana dilaksanakan

22 Aturan-aturan/ Disiplin yang berkaitan dengan Kualifikasi, Standar Teknis, dan Perijinan (terkait dengan Profesi)4 Persyaratan perizinan bagi seseorang untuk memperoleh izin/lisensi untuk berpraktek atau melakukan kegiatan usaha (tempat tinggal, keanggotaan pada suatu asosiasi, uang jaminan, karakter yang baikm posisi keuangan, keharusan audit oleh Badan Pemerintah, dsb; juga langkah adminstratif dan proses penerbitan izin tersebut

23 Kondisi Indonesia khususnya DepKes1
Pertemuan yang pernah dihadiri oleh Tim Departemen Kesehatan RI: Pertemuan tingkat WTO di Jakarta Pertemuan tingkat ASEAN Pertemuan tingkat APEC Pertemuan antar Negara Pertemuan antar Departemen dan inter Departemen/Profesi

24 Kondisi Indonesia khususnya DepKes2
Kesepakatan ASEAN: Kesepakatan Mode 1 dan 2  “None” Kesepakatan ode 3 dengan 2 alternatif: Agar melibatkan sektor nasional dan Veterinary services Pada prinsipnya Indonesia tidak menyetujui masuknya tenaga kesehatan asing melalui/digabung dalam Mode 3 (investasi) Membuka investasi bagi ASEAN untuk RS Spesialistik dengan 200 TT di Medan dan Surabaya (Direktur Utama harus WNI)

25 Kondisi Indonesia khususnya DepKes3
Kesepakatan WTO Membuka investasi RS Spesialistik dengan 400 TT di Medan & Surabaya (Direktur Utama harus WNI) Tenaga kesehatan sesuai kesepakatan Kesepakatan APEC Penawaran investasi RS sama dengan WTO dan ASEAN Kerjasama dalam penanggulangan bencana (bencana alam, penyakit, spt flu burung, dll) Tukar menukar informasi dan keahlian

26 Kebijakan DepKes Bidang Jasa Kesehatan
Membuka perdagangan Bidang Jasa Kesehatan tentang Perumah Sakitan: ASEAN: RS Spesialistik dengan 200 TT di Medan & Surabaya WTO: RS Spesialistik dengan 400 TT dgn lokasi Medan & Surabaya Dengan ketentuan Direktur Utama harus WNI Tenaga kerja asing berdasarkan peraturan yang masih berlaku atau perjanjian antar Negara Untuk perdagangan yang bersifat Cross Border (Tele health/ Mode 1) dan pasien berobat ke LN (Mode 2) tidak bisa diatur dan tetap terbuka

27 PERAWAT MODE 1 Dalam Mode 1 tidak ada komitmen dalam Jasa Kesehatan (Unbound) karena sampai saat ini belum ada instrumen yang handal yang dapat menghambat masuknya jasa pelayanan kesehatan melalui cross border supply MODE 2 Dalam Mode 2 belum ada komitmen (Unbound), karena tidak ada batasan untuk menghambat misalnya seorang pasien untuk berobat ke luar negeri MODE 3 Pada Mode 3 berlaku hal-hal sbb: Untuk Jasa Manajemen Keperawatan (Ners) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) akan dinyatakan terbuka pada tahun 2010 Diperlukan kriteria pelayanan keperawatan pada tahun 2005

28 Mode 3 (lanjutan) Diperlukan Ners Council pada tahun 2007
Diperlukan Sertifikasi Nasional pada tahun 2006 Diperlukan Serifikasi Internasional pada tahun 2006/2007 Diperlukan Lisensi pada tahun 2006 Diperlukan System Akreditasi pada tahun 2005 Mode 4 Pada mode 4 yang menyangkut tenaga keperawatan asing berlaku hal-hal sbb: Diperlukan Konsil Keperawatan pada tahun 2007 Diperlukan Standar Profesi pada tahun 2005 (Standar Pendidikan, Standar Pelayanan, Standar Kompetensi, Standar Etik) Diperlukan Sistem Perijinan pada tahun 2005

29 Penutup Perundingan menganai Liberalisasi Jasa sudah digelar sejak tahun 2000 termasuk Jasa Profesi Persiapan harus sudah dimulai terutama berkaitan dengan Regulasi dan Institusi (Regulatory and Institutional) untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan jasa profesi masing-masing Pengembangan aturan/disiplin profesi untuk masa akan datang akan berdampak pada pengurangan secara signifikan kebebasan/autonomi regulator Nasional melalui penerapan “necessity test” dalam konteks WTO Perlu penanganan segera dan tanggung jawab kita bersama Start now, wisely, involve everybody and looking for opportunity

30 Terima Kasih


Download ppt "LIBERALISASI KEPERAWATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google