Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFadly Caem Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN MAGELANG - JAWA TENGAH
2
1. Penduduk dan Pendapatan Masyarakat
Penduduk Kab. Magelang (2003) jiwa, laki-laki & perempuan. Rata-rata pertumbuhan penduduk sebesar 1,12%. Jumlah penduduk usia 10 thn ke atas (usia produktif) sebanyak jiwa
3
PDRB (2003) sebesar Rp. 3,789 Triliun
Tingkat inflasi di Kab. Magelang sebesar 4,3% Rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 4,57%. Pendapatan per kapita Rp ,81 atau Rp ,15 per bulan. KHM adalah sebesar Rp ,86 per bulan. Kesenjangan pendapatan antar wilayah (2002), Kec. Srumbung sebesar Rp ,39 (tertinggi) Kec. Candimulyo sebesar Rp ,99. (terendah)
4
2. Kelahiran Kebijakan ADD
ADD di Kab. Magelang sejak 2002, beberapa pertimbangannya: Dana ke desa dikelola banyak “pintu“ yaitu dinas-dinas dan kantor, tetapi tetap banyak proposal pembangunan dari desa. Maka “disatu-pintukan” menjadi kebijakan ADD Melaksanakan amanat UU No.22/1999 pasal 107 ayat 1 huruf b. Sebagai upaya untuk menghapus dana Aspirasi Masyarakat anggota DPRD yang cenderung bermuatan politis (Rp. 100 juta per orang).
5
Kebijakan ADD lebih dikenal dengan istilah block grant.
Thn 2002 total block grant 9 (sembilan) Milyar Rupiah untuk 365 desa, dibagi rata. Tiap desa menerima Rp ,-. Dampaknya, muncul ketidak-adilan karena “ukuran” desa-desa berlain-lainan.
6
Pada 2003, block grant sebesar Rp
Pada 2003, block grant sebesar Rp. 13 milyar untuk 365 desa, dibagi menurut kriteria besaran wilayah desa, jumlah penduduk dan penduduk miskin, aksesibilitas ke Kota Kabupaten. Block-grant terkecil Rp ,- dan terbesar adalah Rp ,-
7
Pada 2004, block-grant sebesar Rp
Pada 2004, block-grant sebesar Rp. 19 milyar diberikan secara tertimbang menurut kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penerimaan PBB, jumlah KK miskin, aksesibilitas, tanah desa dan bengkok). Block grant terkecil Rp ,- dan terbesar adalah Rp ,- Block-grant ini merupakan 10% hasil Pajak dan Retribusi Daerah plus 6% DAU
8
3. Substansi Kebijakan ADD
Perda Kabupaten Magelang No. 8/2004, seluruh penghitungan dan pengelolaan serta pemanfaatan ADD harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan dalam Perda ini. Block-grant bersumber dari bagian perolehan Pajak Daerah, bagian perolehan Retribusi Daerah 10% bagian dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Magelang: 2004 sebesar 6%, 2005 sebesar 8%, 2005 dan selanjutnya (tiap tahun) 10%.
9
Block-grant diberikan secara bertahap sejak 2004 agar ada kesiapan bagi desa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan pihak yang berwenang di Kabupaten. Implikasinya, bila berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Pemerintah Kabupaten bahwa desa dinyatakan tidak siap, maka kenaikan prosentasenya tidak dapat diberikan.
10
4. Formulasi ADD (DAU Desa di Kabupaten Magelang)
Pasal 6 Perda Kab. Magelang No. 8/2004 menyatakan bahwa Plafon Block-grant yaitu 75% untuk alokasi rata-rata, dan 25% dibagi menurut bobot desa bersangkutan. Bobot desa ditentukan berdasarkan (1) Luas Wilayah, (2) Jumlah Penduduk tahun sebelumnya, (3) Jumlah KK miskin tahun sebelumnya, (4) keterjangkauan desa, (5) Potensi desa tahun sebelumnya, (6) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya, dan (7) luas tanah desa yang diolah untuk pertanian, peternakan, Perikanan, dll.
11
Rumusan perhitungannya adalah sbb:
DAU Desa = RT + (BDi x BT) Keterangan : DAU Desa : Besaran DAU masing-masing desa RT : besaran bantuan RATA-RATA masing-masing desa BDi : Bobot suatu desa BT : Alokasi bantuan secara tertimbang
12
5. Mekanisme Pengelolaan
Keputusan Bupati No. 9 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa, block grant dialokasikan sebagai berikut : Rp. 10 juta untuk pembelian sepeda motor roda 2 dinas desa Setelah dikurangi Rp. 10 juta sebagaimana huruf a, sisanya untuk (1) 7 % untuk operasional pemerintahan desa, (2) BPD sebesar 16 %, (3) bantuan perbaikan penghasilan Kepala desa dan Perangkat desa sebesar 8 %, bantuan kelembagaan desa seperti operasional PKK, LPMD, RT/RW dlsb sebesar 9 %, dan (4) Belanja Publik sebesar 60% yang digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik, sarana dan prasarana yang diutamakan mendukung pengentasan kemiskinan maupun bantuan modal. Belanja publik sebesar 60% merupakan angka (porsi) minimal yang tidak boleh dikurangi.
13
6. Mekanisme Pencairan dan Pengawasan ADD
Tahun 2002 dan 2003 proses pencairan ADD dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan kepada Desa, dengan cara Kepala Desa dan Bendahara Desa datang ke Kantor Kabupaten untuk mengambilnya. Sejak dikeluarkannya Perda No. 8/2004, mekanisme pencairannya dari Kabupaten kepada desa melalui BKK (Badan Kredit Kecamatan) untuk mendapatkan pengesahan, dan uang diambil di bank BPD disalurkan lewat rekening desa.
14
Syarat mencairkan ADD:
LPJ Kepala Desa yang sudah disetujui oleh BPD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
15
Setelah ADD diterima, seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan ADD harus dicatat dan dibukukan dalam buku administrasi keuangan desa oleh Bendahara Umum Desa. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD, dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes. Sedangkan Perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya dikoordinasikan oleh LPMD. Pengawasan dari Pemkab dilakukan oleh Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan karena di Kabupaten Magelang tidak ada lagi Bagian Pemerintahan Desa.
16
Tugas-tugas Kepala Desa Tugas-tugas BPD
Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan BPD berkaitan dengan ADD dan APBDes adalah sebagai berikut: Tugas-tugas Kepala Desa Tugas-tugas BPD Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan elemen desa terkait mengenai rencana penggunaan ADD (DAU Desa) Bersama Pemerintah Desa merancang APBDes yang di dalamnya termasuk penggunaan ADD Mengkonsultasikan kepada publik tentang rencana penggunaan ADD Mengawasi penggunaan ADD, baik tertib administrasinya maupun pelaksanaan di lapangan Menyusun rancangan APBDes Meminta pertanggung-jawaban Kepala Desa atas penggunaan ADD Bertanggung-jawab atas penggunaan ADD
17
7. Manfaat ADD bagi desa dan kabupaten
Bagi Desa, ADD mampu menjadi dana stimulan Para Kepala Desa dan BPD menilai bahwa ADD lebih baik dibandingkan dengan kebijakan Inpres Desa. Karena syarat pencairan ADD adalah dengan LPJ Kepala Desa dan APBDes, maka hal ini mampu mendorong pemerintahan desa untuk lebih transparan dan akuntabel. Desa menjadi lebih mandiri dan lebih tahu (terlatih) untuk menyusun prioritas kebutuhan pembangunannya. Sejauh ini tidak muncul adanya konflik pemanfaatan DAU Desa di tingkat masyarakat kecuali keluhan para Kepala Desa dan Aparat Desa atas prosentase pembagian yang diterima dibandingkan dengan prosentase bagian yang diterima BPD. Dengan adanya kebijakan ADD, muncul kebutuhan Pengembangan Kapasitas Desa (Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga desa lain) untuk secara partisipatif dan sistematis merumuskan tantangan-tantangan dalam pembangunan desa serta menanggapinya dengan cara menyusun dan melaksanakan prioritas pembangunan desa secara adil dan benar.
18
Bagi Pemkab Magelang lebih mudah dalam melayani Desa.
Pemkab tidak lagi “direpotkan” dengan proposal (baca: permintaan) dana dari desa. Melalui Perda No. 8/2004, Pemerintah Kabupaten merasa “aman” karena telah bertindak adil terhadap desa dan telah melakukan fungsinya dalam menggerakkan partisipasi masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten juga menjadi lebih tenang dan “mbapaki” (atau berlaku sebagai bapak yang baik) dalam rangka berhubungan dengan Desa-desa dan masyarakat desa pada umumnya.
19
8. Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam rangka mengembangkan Otonomi Daerah, melalui Perda No.8/2004, Kab. Magelang tergolong cukup progresif, responsif dan hati-hati (waspada).
20
Progresif karena pijakan hukum bagi terbitnya Perda No
Progresif karena pijakan hukum bagi terbitnya Perda No. 8 tahun 2004 tidak ada kecuali UU No. 22/1999 pasal 107 ayat 1 huruf b. Responsif karena Pemkab Magelang dalam konteks kebijakan ADD ini melihat banyaknya kebutuhan pengembangan masyarakat desa tetapi tersebar (tidak menyatu) dan partisipasi warga masyarakat desa belum bergerak, maka dibangunlah “satu pintu” penyaluran dana pembangunan desa oleh Pemerintah Kabupaten yang harus dikelola sendiri oleh desa. Hati-hati atau waspada karena Pemkab Magelang tidak serta merta memberikan dana bantuan itu langsung sebesar 10% dari APBD, melainkan secara bertahap dan konsisten mulai dari 6% dan 8%, sambil memberi ruang dan waktu bagi desa untuk “berlatih” memanfaatkan dana ADD secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
21
Prinsip-prinsip Good Governance telah diterapkan
Prinsip-prinsip Good Governance telah diterapkan. ADD bisa cair jika disertai LPJ Kepala Desa dan APBDes yang telah mendapatkan persetujuan BPD merupakan dorongan yang sangat positif bagi Pemerintahan Desa. Di tingkat Kabupaten telah terbit Perda No.10 tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggung-jawabnya dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik yang ditetapkan (pasal 2 ayat 2).
22
Rekomendasi Intensitas pertemuan dan diskusi antara Pemerintahan Desa dengan Pemerintah Kabupaten c.q. Bagian Tata Pemerintahan perlu ditingkatkan, khususnya dalam merencanakan dan menentukan besaran serta perhitungan DAU Desa. Mendasarkan pada Perda No. 10 tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik maka kebutuhan akan pertemuan dan diskusi ini menjadi semakin relevan. Untuk melengkapi dan menindak-lanjuti amanat Perda No. 8 tahun 2004, masih ada 2 (dua) buah Keputusan Bupati harus segera diterbitkan yaitu (1) Keputusan Bupati tentang Pengaturan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa sebagai penjabaran pasal 8 ayat 2, dan (2) Keputusan Bupati tentang Jenis-jenis Retribusi Daerah yang dialokasikan untuk Desa sebagai penjabaran dari pasal 4 ayat 2.
23
Konsideran Keputusan Bupati No
Konsideran Keputusan Bupati No.9 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan DAU Desa harus segera diperbaiki karena pada konsideran “Mengingat” dalam Keputusan Bupati ini justru tidak menyebutkan rujukan pada Peraturan Daerah No. 8 tahun 2004. APBDes sebagai muara seluruh kepentingan pembangunan masyarakat desa perlu memuat bukan hanya Dana Perimbangan Keuangan antara Kabupaten dan Desa, tetapi juga memuat semua dana proyek Pemerintah Pusat dan Propinsi (dana-dana dekonsentrasi). Demikian pula halnya dengan dana-dana dari pihak lain (sumbangan-sumbangan atau pembinaan) baik dari LSM maupun Lembaga Dana yang lain. Semua ini sangat penting untuk membangun Transparansi, Akuntabilitas, Responsivitas di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.