Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
NIKMAT MEMBAWA MAUT
2
NARKOBA Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
3
NARKOTIKA Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).….
4
NARKOTIKA Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran- campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
5
PSIKOTROPIKA Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
6
PSIKOTROPIKA Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
7
ALKOHOL Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
8
SEKS BEBAS Dalam dunia modern saat ini, seks bebas tidak lagi dilihat sekedar penyimpangan terhadap norma yang ada di masyarakat, tetapi sudah berkembang menjadi gaya hidup. Banyak orang tidak lagi canggung atau malu untuk melakukan perilaku tersebut. Wujud dari seks bebas ini tampak pada, antara lain: seks di luar nikah, “kumpul kebo”, kawin kontrak, komersialisasi hubungan seks, dsb.
9
SEKS BEBAS Selain berakibat terhadap moralitas masyarakat, khususnya generasi muda, akibat negative yang lain banyak timbul. Misalnya, hamil di luar nikah, aborsi, putus sekolah karena harus menikah akibat kehamilan, terjangkit berbagai penyakit sebagai akibat dari seks bebas mulai dari penyakit yang sederhana (sifilis, gonore) sampai pada penyakit yang mematiakn HIV/AIDS.
10
ABORSI Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin:abortus ) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan secara sengaja sebelum janin viable ( < 22 minggu atau berat janit < 500 gram) bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
11
2 MACAM ABORSI Aborsi provokatus medisinalis karena alasan kesehatan ibu hamiltersebut tidak dapat melanjutkan kehamilannya. Misalnya sakit jantung, karena jika kehamilannya dilanjutkan terjadi penambahan beban kerja jantung sehingga sangat berbahaya bagi jiwanya. Dalam hal ini keselamatan ibu yang diutamakan. Penyakit lain yaitu tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). Tentunya untuk melaksanakan tindakan inipun harus ada inform choice dan inform consent terlebih dahulu.
12
2 MACAM ABORSI Aborsi provokatus kriminalis seperti contoh kasus diatas,tindakan pengosongan rahim dari buah kehamilan yang dilakukan dengan sengaja bukan karena alasan medis, tetapi alasan lain biasanyakarena hamil diluar nikah, atau terjadi pada pasangan yangmenikah karena gagal kontrasepsi maupun karena tidak mengingini kehamilannya.
13
ABORSI Dalam ilmu kedoteran istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi : Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja
14
ABORSI Termasuk di dalamnya adalah: Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan. Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.