Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Gedung Kantor Pusat Lantai 4, Jl. Veteran, Malang 65145.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Gedung Kantor Pusat Lantai 4, Jl. Veteran, Malang 65145."— Transcript presentasi:

1 Gedung Kantor Pusat Lantai 4, Jl. Veteran, Malang 65145

2 1.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3.PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 4.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen. 6.PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 7.PerMendiknas No. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

3 8.SK. Menkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya. 9.PerMen. No.... Tahun 2009 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. 10.Edaran Dirjen Dikti 12 Januari 2010: Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 11.Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 12.PP. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4 TinjauanAngka KreditBeban Kerja Dasar hukumMenkowasbangpan 38/1999 UU 14 Th.2005 tentang Guru dan Dosen PP 37/2009 tentang Dosen PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Dharma PT,Dirjen Dikti 12 Jan.2010 Permenkeu 101/PMK/05/2010 tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tujuan Pengembangan karir dosen dari: AA  GB Kinerja Sem/tahunan dari dosen SatuanKum/angka kreditsks BasisTrack Record ProfesiCurrent Activity

5 Tugas Utama Dosen beban kerja paling sedikitTugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester. dosen mempunyai tugas khususProfesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

6 Ketidak Patuhan Melaksanakan Tugas Utama Dosen yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tugas utama dosen, diberhentikan tunjangan profesinya; Profesor yang tidak melaksanakan kewajiban khusus, diberhentikan tunjangan kehormatannya; Pemberhentian tunjangan dilakukan dengan penetapan oleh Rektor; dievaluasi dan pemberhentian tunjangan profesi dosen dan profesor,Pelaksanaan tugas utama dosen dievaluasi dan pemberhentian tunjangan profesi dosen dan profesor, dilaporkan oleh Rektor setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

7 Periode Evaluasi Kinerja dapat menentukan sendiri periode evaluasi beban kerja dosen dalam semesteran dan atau tahunanMasing-masing perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode evaluasi beban kerja dosen, perguruan tinggi dapat melakukan dalam semesteran dan atau tahunan. Bahkan pada keadaan khusus pemimpin perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi beban kerja dosen setiap saat diperlukan. Namun demikian laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi harus dilakukan setiap tahun. setiap tahun ( dua semester)Di Universitas Brawijaya akan dilakukan Monev Beban Kerja Dosen bersertifikat dan Guru Besar secara setiap tahun ( dua semester).

8 Ketentuan Umum Mengajar S1 merupakan kewajiban  HARUS ADA  bila tidak ada  dinyatakan GAGAL oleh AsesorMengajar S1 merupakan kewajiban  HARUS ADA  bila tidak ada  dinyatakan GAGAL oleh Asesor

9 Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dosen Tahun 2011 Sosialisasi Kepada Semua Dosen (1078)1 2Sosialisasi Kepada Asesor (96-3 = 93) Catatan: Peserta EKDB tahun 2010 adalah 610

10 Bahan Evaluasi : Semester Ganjil/Genap 2010/2011 Ganjil 2010/2011 : Agustus 2010 sd Februari 2011 Genap 2010/2011 : Maret 2011 sd Juli 2011 Bahan Evaluasi : Semester Ganjil/Genap 2010/2011 Ganjil 2010/2011 : Agustus 2010 sd Februari 2011 Genap 2010/2011 : Maret 2011 sd Juli 2011 Pelaksanaan: 12 Sept. s/d 10 Okt. 2011 di masing2 Fakultas Sosialisasi pada semua dosen (1078 orang) Penyerahan dari Asesor ke Dekan (PD II) Maks. 20 Okt. 2011. Penyerahan dari UB ke DIKTI 14 Nop 2011. Penyerahan dari Fakultas ke Rektor (Tim EKD, Gd. Rektorat Lt.IV  Maksimal 28 Oktober 2011. 1 2 3 4 6 5

11 Dosen Biasa ( DS ) Untuk Dosen Biasa (dalam 1 tahun) –Jumlah PD dan PL >=18 sks –Jumlah PG dan PK >=6 sks –Jumlah PD, PL, PG, PK tidak melebihi 32 sks PD = Pendidikan PL = Penelitian PG = Pengabdian Masyarakat PK = Penunjang Tri Dharma

12 Dosen dengan Tugas Tambahan ( DT ) Untuk Dosen dengan tugas tambahan Rektor s/d Ketua Jurusan (dalam 1 tahun) –Jumlah PD >= 6 sks –Jumlah PD, PL, PG, PK tidak melebihi 32 sks

13 Profesor ( PR ) Untuk Dosen Profesor (dalam 1 tahun) –Jumlah PD dan PL >= 18 sks –Jumlah PG dan PK >= 6 sks –Kewajiban khusus >= 3 sks –Jumlah PD, PL, PG, PK tidak melebihi 32 sks

14 Profesor dengan Tugas Tambahan ( PT ) Untuk Profesor dengan tugas tambahan Rektor s/d Ketua Jurusan (dalam 1 tahun) –Jumlah PD >= 6 sks –Kewajiban khusus >= 3 sks –Jumlah PD, PL, PG, PK tidak melebihi 32 sks

15 Tugas Tambahan - DT / PT 1. Rektor 2. Pembantu Rektor 3.Dekan 4.Pembantu Dekan 5. Direktur Pasca Universitas / Vokasi 6. Ketua Pasca Fakultas 7.Ketua Lembaga Universitas 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Universitas 9. Ketua Jurusan

16 Sks Dosen Dengan Beban Tugas Tambahan (Selain DT), masuk Kegiatan Bidang Penunjang Tri Dharma (PK) NOJABATAN sks 1Sekretaris Lembaga Universitas6 2Ketua Pusat Penelitian (LPPM)4 3Sekretaris Senat4 4Ketua Komisi Senat UB2 5Sekretaris Program Pasca Sarjana4 6Sekretaris Jurusan4 7Sekretaris Vokasi4 8Ketua Program Studi S1, S2, S3,4 9Sekretaris PS S1, S2, S34 10Ka. Laboratorium4

17 Catatan Penting: Tugas Dosen Di bidang Penelitian (PL) dan Pengabdian Masyarakat (PG) banyak menemui kendala pendanaan. Mestinya harus sama dengan bidang Pendidikan, diberi tugas dan didanai, minimal sesuai standar BAN-PT. S-1: Rata-rata dana penelitian lebih dari Rp 3 juta per dosen tetap per tahun. dosen tetap per tahun. S-2: Rata-rata dana penelitian lebih dari Rp 18 (S-3) juta per dosen tetap per tahun. S-1: Rata-rata dana pengabdian masyarakat lebih dari Rp 1,5 juta per dosen tetap per tahun. dari Rp 1,5 juta per dosen tetap per tahun. S-2: Rata-rata dana pengabdian masyarakat lebih (S-3) dari Rp 2,5 juta per dosen tetap per tahun.

18 Catatan Penting: Untuk Penelitian Mandiri (hanya ketua tidak ada anggota, 4 sks) harus melalui prosedur seminar proposal dan seminar hasil (bukti kegiatan: Laporan + absen/lembar monev). Laporan Kinerja Dosen dibuat rangkap 6: untuk dosen yang bersangkutan 1. untuk asesor 2. untuk Jurusan 1. untuk Fakultas 1. untuk Universitas 1.

19 Uraian Tugas Khusus Guru Besar Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (12 SKS) tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilh oleh profesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap tahun. Seorang profesor dalam tiga tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya. Kelebihan SKS pada salah satu kewajiban khusus tidak bisa menggugurkan kewajiban khusus yang lain.

20 Gambar 1. Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun (satu tahun = 3 sks)

21 Gambar 2. Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Dalam Satu Tahun (satu tahun = 6 sks)

22 Gambar 3. Semua Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Dalam Satu Tahun (satu tahun = 9 sks)

23 Tugas Utama Dosen Sedang Tugas Belajar Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. Beban kerja dosen tugas belajar setara dengan 12 sks, dan tidak wajib membuat laporan Evaluasi Kinerja Dosen.

24 Asesor 1. Dosen yang masih aktif. 2.Mempunyai NIRA (Nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 3.Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen. 4.Ditugaskan oleh Rektor. 5.Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain. 6.Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai. 7.Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai. 8.Rektor mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen). 9.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dapat memberikan kriteria lain berdasarkan pertimbangan kewilayahan.

25 Tahapan Pengisian Menggunakan SIADO Pengisian oleh Dosen + Bukti 1 Dinilai oleh 2 Asesor 2 Diserahkan ke Dekan 3 Dikompilasi oleh Fakultas 4 Dikompilasi oleh Universitas 7 Diserahkan ke Dikti 6 5 Diserahkan ke Rektor

26 Prosedur Evaluasi

27 Program Aplikasi SIADO Siado.ub.ac.id Aplikasi MS-Acces Data SIMPEG (UB) MS Acces (DIKTI)

28 Hati-hati mencantumkan sks

29 1. Akreditasi Institusi dan Program Studi 2. Akreditasi Laboratorium 3. Sertifikasi Dosen (SERDOS) 4. Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) 5. Evaluasi Kinerja Dosen (EKD) 6. Portofolio Dosen 7. Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) 8. Angka Kredit Utk Kenaikan Pangkat 9. Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kebutuhan Database Dosen: 29 Sistem Informasi Dosen Terintegrasi SIADO SIMPEG SIADO Bagian Dari SIMPEG

30 SIMPEG: Sistem informasi kepegawaian http://simpeg.ub.ac.id

31 SIMPEG Sub Sistem Informasi DosenSIADO Sub Sistem Informasi Tenaga Administrasi EWMP Serdos Portofolio EKD Angka Kredit EPSBED/PDPT Kenaikan Pangkat

32 PENGELOLA DAN PENGGUNA SISTEM INFORMASI DOSEN TERINTEGRASI (SIADO) PR II Pengarah BAU Pengguna (pengelola Data) (pengelola Data) BAPSI & PPIK Koordinator Pengelola Data dan Informasi PPTI & PJM Pengembang Sistem PJM & LP3 Auditor PSIK Fakultas Operator

33 SIADO : Sistem Informasi Dosen http://siado.ub.ac.id

34 Username dan Password Username :Username : –Menggunakan username email pribadi Universitas Brawijaya. (@ub.ac.id) –Contoh: Alamat email : mbisri@ub.ac.id maka username adalah: mbisri –Password menggunakan password email UB. Bagi Dosen yang belum memiliki email UB menghubungi PPTI UB.

35 Mengakses situs SIADO

36 Jika alamat email belum terhubung dengan NIP maka akan tampil pop-up untuk memasukkan NIP (NIP Baru, tanpa spasi). Contoh:195811261986091001

37 Catatan Mohon untuk mememastikan NIP yang di isikan pada pop-up NIP sudah benar NIP hanya akan ditanyakan satu kali saat pertama menggunakan SIADO. Jika data/nama yang tampil setelah login bukan data anda, mohon segera melapor ke bagian Kepegawaian Universitas Brawijaya.

38 Halaman SIADO

39 Kontak Permasalahan SIADO Permasalahan Data:Permasalahan Data: –Bagian Kepegawaian Universitas Brawijaya –PSIK Seluruh Fakultas Universitas Brawijaya Permasalahan Login/email:Permasalahan Login/email: –TIK/PPTI UB : telpon (0341) 575878 –Hp Raden Arif 0816552006; 081334549139 –HP Rizky 08563568456 –Email: helpdesk@ub.ac.id

40 Terima kasih http://www.ub.ac.id


Download ppt "Gedung Kantor Pusat Lantai 4, Jl. Veteran, Malang 65145."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google