Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dosen UU.20.2003 UU.14.2005 Kualifikasi Akademik PM.38.1999 PM.36/0/D/2001 PAK. Dikti, Okt 2009 K. Pedagogik K. Profesional K. Sosial K. Kepribadian Profesional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dosen UU.20.2003 UU.14.2005 Kualifikasi Akademik PM.38.1999 PM.36/0/D/2001 PAK. Dikti, Okt 2009 K. Pedagogik K. Profesional K. Sosial K. Kepribadian Profesional."— Transcript presentasi:

1

2 Dosen UU.20.2003 UU.14.2005 Kualifikasi Akademik PM.38.1999 PM.36/0/D/2001 PAK. Dikti, Okt 2009 K. Pedagogik K. Profesional K. Sosial K. Kepribadian Profesional / Sertifikat Mahasiswa, Sejawat, Atasan, Dosen sendiri Tunjangan PM.18.2008 Penguasaan kompetensi : PM.42.2007 Kep. No.48/D3/Kep/1983, Juknis Implementasi BKD (12/02/2009)

3 Pengertian Dosen Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan memperluas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU 14 / 2005 Pasal 1 Butir 2)

4 Ukuran Profesionalisme Tingkat profesionalisme dosen diukur dengan portofolio untuk menggali bukti- bukti yang terkait dengan :  Kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja dalam pelaksanaan Tridharma  Kepemilikan kompetensi, sebagaimana yang dipersepsikan oleh diri sendiri dan orang lain (mahasiswa, kolega, dan atasan).  Pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

5 Dosen PTN dan PTS (2.869) = 156.474 Dosen PTN (82) = 56.176 Dosen UNDIP = 1.647 Dosen UNDIP nom. Sertifikasi = 1.149 Kuota dosen UNDIP sertifikasi = 170 - 268- 300 - 290 Kuota masing- masing Fakultas tahun 2011 : FH =12FE=20 FT = 109FK= 18 FP= 8FPIK =15 FISIP= 17FIB= 8 FKM=21FMIPA =55 FPsk = 7

6 LANDASAN HUKUM BARU Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

7 TUJUAN SERTIFIKASI DOSEN Sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat.

8 STRATEGI SERTIFIKASI Portofolio dan Ukuran profesionalisme Kualifikasi akademik + unjuk kerja Tridharma Kepemilikan kompetensi (Mhs, sejawat, atasan, diri sendiri) Pernyataan diri dosen Penilaian dan Bukti- bukti portofolio Penilaian empirikal (kualifikasi akademik dan angka kredit dosen dengan bukti SK kenaikan jabatan akademik terakhir dan SK kepangkatan terakhir) Penilaian persepsional (bukti penilaian persepsional diri sendiri, mhs, sejawat, dan atasan) Penilaian Personal (pernyataan dari dosen tentang prestasi dan kontribusi Tridharma

9 Instrumen Persepsional  Kompetensi Pedagogik ( 9 )  Kompetensi Profesional ( 8 )  Kompetensi Kepribadian ( 6 )  Kompetensi Sosial( 5 ) OBYEKTIF & JUJUR

10 KELULUSAN Kelulusan ditetapkan dengan multi jenjang : 1. Persepsional dari mahasiswa, sejawat, atasan, dan diri sendiri. 2. Deskripsi diri dinilai oleh asesor 3. Konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri 4. Penilaian gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional

11 Kriteria Kelulusan  Dosen dinyatakan lulus apabila semua (4 aspek) yang dinilai lulus  Salah satu saja tidak lulus maka dosen tersebut belum lulus

12 Penerimaan Tunjangan Tunjangan diterimakan sesuai dengan Permendiknas No. 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen

13 PEMBAHARUAN SISTEM SERTIFIKASI DOSEN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA AKADEMIK DAN PROFESIONALISME DOSEN SERDOS INTEGRASI DATA PORTOFOLIO ONLINE PROFESI- ONALISME IMPLEMENTASI KOMPETENSI : PROFESIONAL, PEDAGOGIK, KEPRIBADIAN, SOSIAL PERAN SEBAGAI AGEN PERUBAHAN BUDAYA AKADEMIK PERILAKU BERKARAKTER DENGAN 4 NILAI LUHUR: JUJUR,CERDAS, TANGGUH, PEDULI KETERBUKAAN, KE-EKAAN DALAM KE-BHINEKAAN ALUR PIKIR PEMBAHARUAN

14 PERSPEKTIF SERDOS KEDEPAN PERILAKU BERKARAKTER JUJUR PEDULICERDAS TANGGUH SERTIFIKASI PENDIDIK PROFESIONAL PROFESIONALISMEBUDAYA AKADEMIK DOSEN PENDIDIKILMUWAN

15 15 OLAH HATI OLAH PIKIR OLAH RASA/KARSA OLAH RAGA jujur, beriman dan bertakwa, amanah, adil, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik peduli, ramah, santun, rapi, nyaman, saling menghargai, toleran, suka menolong, gotong royong, nasionalis, kosmopolit, mengutamakan kepentingan umum, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja tangguh, bersih dan sehat, disiplin, sportif, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, berpikir terbuka, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif NILAI-NILAI LUHUR Perilaku Berkarakter

16 Copy paste dan plagiat secara filosofis adalah bentuk ketiadaan disiplin dan moral DISIPLIN MORAL BUDAYA AKADEMIK Perilaku Berkarakter - Budaya Akademik Ilmu dalam perspektif moral dan sosial Ilmu dalam perspektif Kehidupan berbangsa dan bernegara

17 DINAMIKA EKSTERNAL LATAR BELAKANG LINGKUNGAN KAMPUS LINGKUNGAN KAMPUS DOSEN ETIKA AKADEMIK MAHA SISWA MAHA SISWA ORIENTASI/ARAH PERKEMBANGAN BUDAYA AKADEMIK ORIENTASI/ARAH PERKEMBANGAN BUDAYA AKADEMIK MASYARAKAT AKADEMIK NILAI-NILAI LUHUR BUDAYA AKADEMIK

18 PEMBAHARUAN NILAI UTAMA EDUKASI NASIONAL SIVITAS AKADEMIKA KEJUJURANPENILAI YANG DINILAI INTEGRASI DIKTI PTN/ KOPERTIS

19 PEMBAHARUAN SISTEM INTEGRASI DATA: PERGURUAN TINGGI, PROGRAM STUDI, BIDANG ILMU, DOSEN DAN MAHASISWA VALIDASI PT DIKTI PDPT

20 PEMBAHARUAN SISTEM ALOKASI TARGET: 1.LEKTOR KEPALA 2.LEKTOR ALOKASI DYS PTU PDPT

21 STRATEGI SERTIFIKASI DOSEN: PENILAIAN PORTOFOLIO – BUDAYA AKADEMIK-NILAI LUHUR PORTOFOLIO : SIMBOLIK DAN EMPIRIK : KOMPETENSI DASAR DOSEN PERSEPSIONAL PERSONAL/ DESKRIPSI DIRI PRESTASI AKADEMIK JUJUR, TERBUKA DAN OBJEKTIF BUDAYA AKADEMIK, ETIKA MORAL NILAI LUHUR PERILAKU BERKARAKTER

22 INSTITUSI DAN INDIVIDU YANG TERLIBAT DALAM SERDOS INTEGRATIF Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Perguruan Tinggi Pengusul (PTU), Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS), Koodinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Panitia Serifikasi Dosen (PSD), Dekan Fakultas (DKN), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen (KJR), Penilai Persepsional (PP), Penilai Deskripsi Diri/Asesor (ASR), dan Dosen yang disertifikasi (DYS). PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB) SERDOS INTEGRATIF

23 TAHAPAN SERDOS INTEGRATIF  Penetapan DYS untuk setiap PTU oleh Dikti  Penetapan PTPS untuk DYS dari setiap PTU oleh Dikti  Penilaian internal DYS oleh PP di PTU  Penilaian eksternal DYS oleh ASR di PTPS  Pelaporan dan yudisium kelulusan DYS oleh PTPS bersama Dikti  Penerbitan Sertifikat Pendidik oleh PTPS bersama Dikti.

24

25 Lembaran Deskripsi Diri UNSUR DALAM TRI DHARMA BOBOTSUB UNSUR DALAM TRI DHARMA YANG LAIN PENGEMBANGAN KUALITAS PEMBELAJARAN (A) 35% 1. USAHA KREATIF 2. DAMPAK PERUBAHAN 3. DISIPLIN 4. KETELADANAN 5. KETERBUKAAN TERHADAP KRITIK PENGEMBANGAN KEILMUWAN (B) 30% 6. PRODUKTIVITAS ILMIAH 7. MAKNA DAN KEGUNAAN 8. USAHA INOVATIF 9. KONSISTENSI 10. TARGET KERJA

26 LANJUTAN.... PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (C) 15% 11. IMPLEMENTASI KEGIATAN 12. PERUBAHAN 13. DUKUNGAN MASYARAKAT 14. KEMAMPUAN KOMUNIKASI 15. KEMAMPUAN KERJASAMA MANAJEMEN PENGELOLAAN INSTITUSI (D) 10% 16. IMPLEMENTASI KEGIATAN 17. DUKUNGAN INSTITUSI 18. KENDALI DIRI 19. TANGGUNG JAWAB 20. KETEGUHAN PADA PRINSIP PENINGKATAN KUALITAS KEGIATAN MAHASISWA (E) 10% 21. PERAN 22. IMPLEMENTASI KEGIATAN 23. INTERAKSI 24. MANFAAT KEGIATAN

27 Curiculum Vitae harus sinkron dengan Deskripsi Diri, sesuai dengan format buku II

28


Download ppt "Dosen UU.20.2003 UU.14.2005 Kualifikasi Akademik PM.38.1999 PM.36/0/D/2001 PAK. Dikti, Okt 2009 K. Pedagogik K. Profesional K. Sosial K. Kepribadian Profesional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google