Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber Hukum Administrasi Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber Hukum Administrasi Negara"— Transcript presentasi:

1 Sumber Hukum Administrasi Negara

2 Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum Dalam Arti Materiil Sumber Hukum Dalam Arti Formil

3 Sumber Hukum dalam arti Materiil dipengaruhi beberapa faktor:
Faktor Sosiologis Faktor Filosofis Faktor Historis

4 Sumber Hukum Formil Peraturan Per-UU-an Yurisprodensi Konvensi
Hukum Kebiasaan/Hukum Adat Hukum Internasional Doktrin Keputusan TUN

5 Peraturan Per-UU-an TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 TAP MPR No. III/MPR/2000
UU No.10 Tahun 2004

6 Tap MPRS.No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu PP Kepres
Peraturan Pelaksana Lainnya

7 TAP MPR No.III/MPR/2000 UUD 1945 Tap MPR UU Perpu PP Kepres Perda

8 UU.10 Tahun 2004 UUD UU/Perpu PP Peraturan Presiden Perda

9 Peraturan per-UU-an kedepan menurut :Prof.Dr.Jimly Asshidiqie
Perturan Dasar:UUD,Perubahan UUD,Piagam Dasar UU,Perpu dan Yurisprodensi PP dan Peraturan presiden Peraturan Menteri dan Peraturan setingkat Menteri Perda Propinsi

10 Peraturan gubernur Perda kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota Perdes

11 Yurisprudensi Keputusan –Keputusan Hakim terdahulu yang selalu diikuti hakim kemudian dalam perkara yang sama. Dalam hal iniKeputusan Hakim TUN/HAN

12 Konvensi Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek ketatanegaraan

13 Hukum Kebiasaan/Hukum Adat
Hukum Kebiasaan, dalam hal ini yang sering digunakan dalam praktek oleh pejabat administrasi negara (tidak tertulis) Hukum Adat (tertulis dan tidak tertulis) dalam bidang admnistrasi negara

14 Hukum Internasional Traktat - Bilateral - Multilateral : - terbuka
- tertutup

15 Doktrin Pendapat pakar di bidang HAN
Doktrin berlaku jika diterima masyarakat dan tidak berlaku jika sudah tidak diterima masyarakat. Jadi tidak perlu diundangkan dan dicabut keberlakuannya.

16 Keputusan TUN Unsur-unsurnya: Penetapan tertulis
Dikeluarkan oleh Pejabat TUN Berdasarkan Per-UU-an yang berlaku Bersifat Kongkrit,Individual dan final Menimbulkan akibat Hukum Bagi orang/Badan Hukum Perdata

17 Hubungan HAN dengan HTN
Ada dua pendapat : Golongan yang menyatakan tidak ada perbedaan prinsip(Perancis,As,Inggris, dan negara-negara sosialis)Kranenburg,Prins,Vegting dan Van der port) Golongan yang menyatakan terdapat perbedaan prinsip Belanda) -. Oppenheim -. VanVollen Hovaen -. Prof. Logeman

18 HUB. HAN DNG HUKUM PERDATA
Mr Paul Scholten Hukum administrasi Negara dan Hukum Perdata bersinggungan : Pada waktu terjadi adopsi kaidah hukum perdata menjadi kaidah HAN Apabila badan AN melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata Apabila suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan HAN, maka diselesaikan dengan HAN

19 HUB HAN DGN HUKUM PIDANA
Utrecth : Hukum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah privat maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.

20 Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara
Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara.Oleh karena itu Administrasi Negara secara politis tidak boleh dipecah-pecah Admnistrasi Negara harus hanya menjalankan politik negara → UUD,UU,Keputusan-keputusan pemerintah

21 Ilmu Pemerintah Titik berat “politik beleid “Administrasi Negara

22 Terima Kasih


Download ppt "Sumber Hukum Administrasi Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google