Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehReza Fathur Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PEMANTAPAN PERSIAPAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011
Oleh : Plt. DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Disampaikan Pada : RAPAT KERJA NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Tanggal : APRIL 2011
2
I. DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UU No. 52 TH 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA PP No. 37 TH 2007 Tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun Tentang Administrasi Kependudukan PERPRES No. 25 TH 2008 Tentang Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional PERPRES No. 35 TH 2010 Tentang perubahan Atas Perpres No.26 Thn 2009 Penerapan e-KTP paling lambat akhir 2012 KEPRES No. 10 TH 2010 Tentang Tim Pengarah KEPMENDAGRI No TH 2010 Ttg Pembentukan Tim Teknis Penerbitan NIK & Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional PERMENDAGRI No. 6 TH 2011 Ttg Standar & Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak & Blangko KTP Berbasis NIK secara Nasional PERMENDAGRI No. 9 TH 2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
3
II. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional (Pasal 5) Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yang dilakukan Gubernur (Pasal 6) UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yang dilakukan Bupati/Walikota (Pasal 7) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan (Pasal 8)
4
UNDANG UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009
III. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UU No. 52 TAHUN 2009 Pemerintah bertanggung jawab antara lain menetapkan kebijakan nasional yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah (Pasal 12 UU No. 52 Tahun 2009 dan Pasal 81 Perpres No. 24 Tahun 2010) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab antara lain menetapkan kebijakan daerah yang dilakukan oleh Gubernur untuk fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di Provinsi (Pasal 13) UNDANG UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota bertanggung jawab antara lain melaksanakan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di Kabupaten/Kota (Pasal 14)
5
IV. TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TERTIB 1 3 2 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) DATABASE KEPENDUDUKAN PENERBITAN NIK Terbangunnya Database Kependudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku NIK Diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu Database Kependudukan Kab/Kota tersambung (online) dengan Prov & Pusat menggunakan SIAK Tidak ada NIK ganda Database Kependudukan Kemendagri & Daerah Tersambung dgn Instansi Pengguna Pemberian NIK Kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011
6
V. OUTPUT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1 2 Dokumen Kependudukan Database Kependudukan
7
VI. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Jumlah Anggaran = Rp. 6,679 Trilyun) 2012 Penerapan e-KTP di 300 Kota/Kab Jumlah anggaran = Rp. 3,827 Trilyun 2011 Penerbitan NIK di Kab/Kota & Penerapan e-KTP di 197 Kota/Kab 2010 Jumlah anggaran = Rp. 2,468 Trilyun Pemutakhiran Data di semua Kab/Kota & Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota Jumlah anggaran = Rp. 384 Milyar
8
VII. PERKEMBANGAN PEMBERIAN NIK
TAHUN 2010 Penerbitan NIK dilakukan di 329 Kab/Kota plus Kota Medan TAHUN 2011 Penerbitan NIK dilakukan di 168 Kab/Kota minus Kota Medan
9
VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP
1 Sosialisasi, Koordinasi dan Orientasi Sudah dilaksanakan pada tahun 2010 Dilanjutkan pada tahun 2011 Penyempurnaan Grand Desain SAK oleh Tim Teknis Telah disep akati oleh Tim Teknis dari Keme nteria n/Le mbag a pd tgl 4 Agust us dan telah diteta pkan denga n Keput usan Ment eri Dalam Neger i tgl Agust us 2010 Penyempurnaan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko e-KTP oleh Tim Teknis Telah disepakati oleh Tim Teknis pada tgl 28 Desember 2010 yang telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2011 2 3
10
Review RAB e-KTP oleh BPKP
Lanjutan(1)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP 4 Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional Suda h diter bitka n mela lui Perm enda gri Nom or 9 Tahu n 2011 Permintaan perkiraan harga penerapan e-KTP kepada prinsipal Perangkat AFIS, Chip dan Percetakan Dari prinsipal AFIS dan Chip sudah memberikan jawaban tentang perkiraan harga sebanyak 8 prinsipal sedangkan dari Percetakan sudah memberikan jawaban 5 percetakan Anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dibawah harga dari semua prinsipal maupun harga dari percetakan Review RAB e-KTP oleh BPKP Review RAB e-KTP Tahun 2011 telah selesai dilaksanakan oleh BPKP sedangkan Review Anggaran Tahun 2012 akan dilaksanakan pada Tahun 2011 5 6
11
Mengirim surat ke KPK dan BPK RI
Lanjutan(2)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP Mengirim surat ke KPK dan BPK RI Untuk mencermati ketepatan RAB & meng-awasi mulai dari proses pengadaan barang/ jasa s/d dgn pelaksanaannya : Surat No /4862/SJ tgl 10 Desember 2010 Mendagri Ekspose di KPK tgl. 24 Jan. 2011 Koordinasi dengan LKPP berkaitan Pengadaan Barang/Jasa Koordinasi dengan LKPP dilaksanakan pada tahun 2010 dan 2011 serta pendampingan Tim LKPP dlm proses lelang Koordinasi dgn KPPU berkaitan Pengadaan Barang/Jasa Koordinasi dengan KPPU dilaksanakan pada bulan Juni 2010 dan Maret 2011 Koordinasi dengan MenKeu berkaitan Kontrak Tahun Jamak 7 8 9 Dilakukan melalui Surat Mendagri No. 910/4377/SJ tgl 26 Desember dan Surat No tanggal 21 Desember 2010 10
12
Pengadaan Barang/Jasa Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 2011
Lanjutan(3)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP 11 Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) A Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 2011 Pembentukan LPSE Kemendagri Tanggal 4 Februari 2011 1) 2) Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tanggal 10 Februari 2011 Pembentukan Tim Teknis Teknologi Informasi (Dukcapil, BPPT, ITB, LSN) 3) Tanggal 10 Februari 2011
13
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 2011
Lanjutan(3)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP B Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 2011 Pengumuman Lelang s/d Berita Acara Hasil Pelelangan Dari tanggal 21 Februari s/d Mei 2011 1) 2) Penetapan Pemenang Dari tanggal 16 s/d 20 Mei 2011 3) Pengumuman Pemenang Tanggal 21 Mei 2011 4) Masa Sanggah Dari tanggal 22 s/d 26 Mei 2011 5) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Dari tanggal 27 s/d 30 Mei 2011 6) Penandatanganan Kontrak Dari tanggal 31 Mei s/d 10 Juni 2011
14
Lanjutan(4)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP
C Tahapan Pelelangan Pra Kualifikasi 1) Peserta 11 Konsorsium, yang lulus 8 Konsorsium Penawaran Tahap I (Teknis) 2) Dibagi 3 Tahap : Evaluasi Usulan Teknis Terhadap dokumen dan Proposal Teknis a) Evaluasi Uji Perangkat dan Output Terhadap Fungsi-fungsi perangkat sampai dengan mendapatkan output e-KTP (bagi yang lulus Usulan Teknis) b) Evaluasi Di Laboratorium (Blangko e-KTP dan Chip) c) Terhadap unsur2 bahan blangko & chip (bagi yang Lulus Uji Perangkat & Output) 3) Penawaran Tahap II (Harga) Evaluasi terhadap harga yang ditawarkan (bagi yang lulus Uji Laboratorium)
15
Pelaksanaan Penerapan e-KTP Tahun 2011
Lanjutan(5)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP Pelaksanaan Penerapan e-KTP Tahun 2011 waktu yang efektif 6 bulan D Secara bertahap selama 5 bulan (Minggu Kedua Juni 2011 s/d Minggu Kedua November 2011) tiap-tiap bulan pencetakan harus selesai 13,4 juta blangko per bulan atau 450 ribu per hari Pencetakan Blangko sejumlah 67 Juta Blangko e-KTP 1) Pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem AFIS dan jaringan komunikasi data Dari minggu kedua Juni 2011 s/d minggu kedua September 2011 2) Bimbingan Teknis Minggu ketiga Juni 2011 s/d minggu pertama Agustus 2011 3) Pendampingan Teknis 4) Minggu Pertama Agustus s/d Akhir November 2011
16
Pelayanan e-KTP (Perekaman sidik jari, foto dan tanda tangan)
Lanjutan(6)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP Pelayanan e-KTP (Perekaman sidik jari, foto dan tanda tangan) Minggu Pertama Agustus s/d minggu Keempat Nov. 2011 Target pelayanan WK selama 3,5 bln (efektif 100 hari) Kemampuan rata-rata : 10 jam x 30 org x 100 hr = pddk WK per Kec. Kemampuan Total Nasional : x Kec = WK Permasalahan : Jumlah Kec yg WKnya < = Kec Jumlah Kec yg WKnya > = 926 Kec, dengan rincian : Jml yg WKnya > s.d < = 371 Kec Jml yg WKnya > s.d < = 195 Kec Jml yg WKnya > = 360 Kec Solusi : Bagi Kec. yg WKnya > , perlu penambahan alat dan operator Tambahan alat dimintakan kepada Konsorsium Pelaksana untuk menempatkan sebagian alat dilokasi 2011 yg direncanakan utk Tahun 2012. Tambahan Operator, akan dimintakan kepada Pemerintah Daerah 5)
17
Pelaksanaan Penerapan e-KTP Tahun 2012
Lanjutan(7)… VIII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN e-KTP Personalisasi e-KTP 6) Minggu ketiga Agustus s/d Minggu Kedua Desember 2011 Penerbitan e-KTP Minggu Pertama September s/d Minggu Ketiga Desember 2011 7) Penyerahan e-KTP Minggu Kedua September 2011 s/d Minggu Keempat Desember 2011 8) Pelaksanaan Penerapan e-KTP Tahun 2012 Pelaksanaan Penerapan e-KTP Tahun tahapannya sama dengan tahapan Tahun tanpa proses pelelangan sehingga waktu yang tersedia 12 bulan. E
18
IX. PROGRAM PENGEMBANGAN SIAK
Dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP, maka akan dilaksanakan pengembangan SIAK sbb : SIAK di 329 Kab/Kota disambungkan (online) dengan Pusat - SIAK di semua Kab/Kota (497 Kab/Kota) tersambung (online) dengan Pusat - Pelayanan SIAK di Kec (pada 197 Kab/Kota) tersambung (online) ke Kab/Kota dengan Pusat - SIAK di semua Kab/Kota (497 Kab/Kota) tersambung (online) dengan Pusat danProvinsi - Pelayanan SIAK di semua Kecamatan (6.589 Kec pada 497 Kab/Kota) tersambung (online) ke Kab/Kota, Pusat dan Provinsi SIAK di Kementerian Dalam Negeri dan Daerah tersambung (online) dengan Instansi Pengguna secara bertahap Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013
19
DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri)
X. MANFAAT DATABASE KEPENDUDUKAN DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri) PEMDA KEUANG-AN HUKUM HAM AGAMA KEHUTANAN BIN BPN POLRI KPK BAPPENAS MASYA RAKAT KESE HATAN SOSIAL NAKER TRANS KPU BKKBN PER BANKAN LEMBAGA KEUANGAN DUNIA USAHA
20
XI. DAMPAK MANFAAT PENGGUNAAN NIK SECARA NASIONAL DAN PENERAPAN e-KTP
PERENC PEMBANGUNAN NAS. YG TEPAT KEAMANAN NEGARA AKSES PELAYANAN PUBLIK (Pajak, Perbankan, Bisnis, Kepolisian dll) DEMOKRASI (Pemilu & Pilkada) TERORISME INTERNASIONAL/ DOMESTIK CITRA/EKSISTENSI NEGARA PEKERJA ILEGAL/ IMIGRAN DATA STATISTIK KPDDK YANG AKURAT STATUS KPDK SESEORANG PENYALAHGUNAAN DOKUMEN PENDUDUK KEMUDAHAN BEPERGIAN
21
XII. PENUTUP PROGRAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2011 S/D 2012
ADALAH PROGRAM STATEGIS NASIONAL Anggaran Besar HASIL MANFAATNYA SANGAT BESAR UTK MASY, BANGSA DAN NEGARA Diperlukan KOMITMEN PEMERINTAH KOMITMEN PEM. PROV KOMITMEN PEM. KAB/KOTA PERAN AKTIF PETUGAS & SEMUA LAPISAN MASYARAKAT
22
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.