Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG"— Transcript presentasi:

1 SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG

2 INTERNATIONAL LAW IS A SYSTEM WITHOUT SANCTIONS (STARKE, HAL:30)
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM HUMANITER HUKUM DIBUAT UNTUK DITAATI & BUKAN UNTUK DILANGGAR

3 BEBERAPA SANKSI DALAM HUKUM HUMANITER
PROTES (COMPLAINT) PEMBAYARAN KOMPENSASI REPRISAL PENGHUKUMAN PELANGGAR YANG TERTANGKAP

4 PROTES BELIGEREN YG NEGARA NETRAL DIRUGIKAN 1.
DAPAT MEMBERIKAN JASA BAIK/MEDIASI SEKEDAR MENYAMPAIKAN FAKTA UTK DIKETAHUI UNTUK MEMPENGARUHI PENDAPAT UMUM BELIGEREN YG DIRUGIKAN NEGARA PELINDUNG 2. memberikan jasa-jasa baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengusulkan kepada Pihak-pihak dalam sengketa suatu pertemuan antara wakil-wakil

5 NEGARA PELINDUNG : suatu negara netral atau negara lainnya yang bukan pihak yang bertikai, yang telah ditunjuk oleh suatu pihak dalam pertikaian dan disetujui oleh pihak lawannya, dan negara tersebut telah menyetujui untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya berdasarkan konvensi dan protokol ini. (arlina permanasari et all, 1999)

6 PEMBAYARAN KOMPENSASI
PIHAK BERPERANG YG MELANGGAR HAQUE REGULATION HARUS MEMBAYAR KOMPENSASI PIHAK BERPERANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS SEMUA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATANYA (HAQUE CONVENTION IV 1907, ARTICLE 3)

7 REPRISAL HAL-HAL YG HARUS DIPERHATIKAN :
DEFINISI : perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan untuk memaksa pihaK lawan menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum perang. (LAUTERPACHT, 1955) HAL-HAL YG HARUS DIPERHATIKAN : REPRISAL HANYA BOLEH DILAKUKAN JIKA TIDAK ADA SARANA LAIN LAGI REPRISAL MERUPAKAN “LAST RESORT” UNTUK MENCEGAH TINDAKAN YG MELANGGAR HK PERANG REPRISAL TIDAK PERLU SAMA DENGAN YG DILAKUKAN LAWAN REPRISAL TIDAK BOLEH BERLEBIHAN (MELEBIHI KEKERASAN YG DILAKUKAN LAWAN) REPRISAL HARUS DILAKUKAN ATAS PERINTAH KOMANDAN REPRISAL AGAINST REPRISAL DILARANG

8 TAMBAHAN ARTICLE 13 KONVENSI JENEWA :
TINDAKAN REPRISAL THD TAWANAN PERANG DILARANG ARTICLE 46 KONVENSI JENEWA : REPRISAL DILARANG DILAKUKAN THD YG LUKA, SAKIT.

9 PENGHUKUMAN PELANGGAR YG TERTANGKAP
DIATUR DALAM PASAL 49 (1) KONVENSI JENEWA. “NEGARA YG MERATIFIKASI KONVENSI JENEWA MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENERBITKAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL YG MEMBERIKAN SANKSI PIDANA EFEKTIF BAGI SETIAP ORANG YG MELAKUKAN ATAU MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT TERHADAP KONVENSI.

10 KEWAJIBAN UNTUK MENERBITKAN
PERUNDANGAN YG BERHUBUNGAN DGN PERSOALAN INI KEWAJIBAN UNTUK MENCARI SESE ORANG YG DITUDUH MELAKUKAN PELANGGARAN KEWAJIBAN UNTUK MENGADILI ORANG TERSEBUT KEWAJIBAN NEGARA YG MERATIFIKASI KONVENSI JENEWA

11 FAKTA DI INDONESIA WALAUPUN BELUM KOMPREHENSIF TAPI SUDAH DIATUR DI KUHP DALAM KEJAHATAN THD KEAMANAN NEGARA (BAB I BUKU II KUHP : PASAL 111 (2) PASAL 122 (1), (2) PASAL 123 PASAL 124 PASAL 126 PASAL 127

12 PERATURAN YG DIBUAT SUATU NEGARA HENDAKNYA BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG (WN/BUKAN WN)
SYARATNYA : ADANYA SUATU PELANGGARAN BERAT ADANYA KETENTUAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL MENGENAI PENYERAHAN ORANG-ORANG YG MELANGGAR KONVENSI JENEWA ADANYA PERJANJIAN EKSTRADISI DENGAN NEGARA BERSANGKUTAN

13 PELANGGARAN BERAT : PEMBUNUHAN DGN SENGAJA
PENYIKSAAN ATAU PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI, TERMASUK EKSPERIMEN BIOLOGIS DGN SENGAJA MENYEBABKAN PENDERITAAN SERIUS ATAU LUKA SERIUS THD TUBUH ATAU KESEHATAN PENGHANCURAN YG LUAS DAN PENGAMBILAN HARTA BENDA YG DILAKUKAN SENGAJA & MELAWAN HUKUM MEMAKSA SEORANG TAWANAN ATAU ORANG LAIN YG DILINDUNGI UNTUK BERDINAS PADA SUATU PENGUASA ANGKATAN PERANG MUSUH DENGAN SENGAJA MENGESAMPINGKAN HAK SESEORANG TAWANAN ATAS PERADILAN YG JUJUR DEPORTASI ATAU PENGURUNGAN SECARA MELAWAN HUKUM PENYANDERAAN (KONVENSI JENEWA ARTICLE 147)

14 TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT SUKSES DI UAS


Download ppt "SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google