Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P ERTEMUAN K E - 4 T OPIK P EMIKIRAN - PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM BERUPA HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG Dessi Perdani Yuris.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P ERTEMUAN K E - 4 T OPIK P EMIKIRAN - PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM BERUPA HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG Dessi Perdani Yuris."— Transcript presentasi:

1 P ERTEMUAN K E - 4 T OPIK P EMIKIRAN - PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM BERUPA HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG Dessi Perdani Yuris Puspita Sari

2 M AX W EBER ADALAH SEORANG TOKOH BESAR S OSIOLOGI MODERN DARI J ERMAN (1864-1920). M AX W EBER MEMPUNYAI PENDIDIKAN BERLATAR BELAKANG DI BIDANG HUKUM. B ELIAU BANYAK SEKALI MEMBERIKAN KONTRIBUSI KHUSUSNYA PADA PERKEMBANGAN ILMU S OSIOLOGI YANG BERSIFAT KLASIK. Max Weber

3 D IBIDANG KEMASYARAKATAN, W EBER MEMBERIKAN PENDAPAT TIDAK ADA MANFAATNYA MEMECAHKAN MASALAH - MASALAH MASYARAKAT SECARA DEDUKTIF, YAKNI DENGAN BERTOLAK DARI PRINSIP - PRINSIP RASIONAL. P ENYELIDIKAN EMPIRIS DIPERLUKAN UNTUK MENGERTI MASYARAKAT, STRUKTURNYA DAN MASALAH - MASALAHNYA.

4 A RTINYA DISINI JIKA ADA MASALAH DI MASYARAKAT, MAKA TIDAK SEMUA MASALAH TERSEBUT DAPAT DISELESAIKAN SECARA NORMATIF, HARUS ADA SUATU PEMIKIRAN EMPIRIS DARI GEJALA - GEJALA YANG TIMBUL DALAM MASYARAKAT. J IKA KITA BERBICARA HUKUM, MAKA HUKUM TIDAK AKAN SELAMANYA BISA SEBAGAI LAW IT IS WRITTEN IN THE BOOKS, DALAM MASYARAKAT PERLU ADANYA LAW IS ACTION. W EBER JUGA MENAMBAHKAN BAHWA GEJALA HUKUM YANG TIMBUL DIMASYARAKAT HARUS DISELIDIKI SECARA HISTORIS - EMIPIRIS.

5 W EBER MENGGAMBARKAN HISTORIS S OSIOLOGI HUKUM SEPERTI BERIKUT, MASYARAKAT DARI HIDUP BERSAMA SEDERHANA KE HIDUP BERSAMA YANG BERBELIT - BELIT DALAM ZAMAN MODERN INI. S ELARAS DENGAN ITU DIBENTANGKANNYA PERKEMBANGAN HUKUM. D IKATAKANNYA BAHWA MULA - MULA PEMBENTUKAN HUKUM LEBIH - LEBIH BERDASARKAN PADA KHARISMA SEORANG NABI DALAM BIDANG HUKUM. D ALAM TAHAP YANG KEDUA PEMBENTUKAN HUKUM MENJADI TUGAS BEBERAPA ORANG YANG BERWIBAWA, YAITU PARA SESEPUH.

6 M EREKA MENYUSUN KAIDAH - KAIDAH HUKUM YANG BERTOLAK BELAKANG DARI SITUASI EMPIRIS ATURAN MASYARAKAT. D ALAM TAHAP YANG KETIGA PEMBENTUKAN HUKUM DICABUT DARI TANGAN ORANG YANG BERWIBAWA. A KHIRNYA MASA MODERN INI HUKUM DIBENTUK SECARA SISTEMATIS OLEH ORANG - ORANG YANG SUDAH DIDIDIK SECARA FORMAL SEBAGAI SARJANA HUKUM ( F ACHJURISTEN ).

7 M ENURUT W EBER SOSIOLOGI HUKUM HARUS BERSIFAT NATURALISTIS. I TU BERARTI BAHWA NORMA - NORMA HUKUM HARUS DIPANDANG SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL MELULU. M AKA DISINI W EBER TIDAK MEMANDANG HUKUM SECARA NORMATIF. M ENURUT W EBER SOSIOLOGI HUKUM HARUS BERSIFAT NATURALISTIS. I TU BERARTI BAHWA NORMA - NORMA HUKUM HARUS DIPANDANG SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL MELULU. M AKA DISINI W EBER TIDAK MEMANDANG HUKUM SECARA NORMATIF.

8 B ELIAU JUGA PERNAH MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT : SUATU ALAT PEMAKSA MENENTUKAN BAGI ADANYA HUKUM. A LAT PEMAKSA TERSEBUT TIDAK PERLU BERBENTUK BADAN PERADILAN SEBAGAIMANA YANG DIKENAL DI DALAM MASYARAKAT YANG MODERN DAN KOMPLEK. A LAT TERSEBUT DAPT BERWUJUD SUATU KELUARGA. K ONVENSI SEBAGAI MANA DIJELASKAN DIATAS, JUGA MELIPUTI KEWAJIBAN - KEWAJIBAN AKAN TETAPI TANPA SUATU ALAT PEMAKSA.

9 K ONVENSI - KONVENSI TERSEBUT HARUS DIBEDAKAN DARI USAGE ( KEBIASAAN ) MERUPAKAN KEMUNGKINAN - KEMUNGKINAN ADANYA UNIFORNITAS DI DALAM ORIENTASI SUATU AKSI SOSIAL, SEDANGKAN CUSTOM ( ADAT ISTIADAT ), TERJADI APABILA SUATU PERBUATAN TELAH MENJADI KEBIASAAN. U SAGE MERUPAKAN SUATU BENTUK PERBUATAN, SEDANGKAN CUSTOM ADALAH PERBUATAN YANG DIULANG - ULANG DIDALAM BENTUK YANG SAMA. B AIK USAGE MAUPUN CUSTOM TIDAK BERSIFAT MEMAKSA DAN ORANG TIDAK WAJIB UNTUK MENGIKUTINYA ”.

10 S ELANJUTNYA DIDALAM TEORI M AX W EBER TENTANG HUKUM DIKEMUKAKAN EMPAT TYPE IDEAL DARI HUKUM, YAITU MASING - MASING SEBAGAI BERIKUT : 1. H UKUM IRRASIONAL DAN MATERIIL YAITU DIMANA PEMBENTUK UNDANG - UNDANG DAN HAKIM MENDASARKAN KEPUTUSANNYA SEMATA - MATA PADA NILAI EMOSIONAL TANPA MENUNJUK PADA SUATU KAIDAHPUN ; 2. HUKUM IRRASIONAL DAN FORMIL YAITU DIMANA PEMBENTUK UNDANG - UNDANG DAN HAKIM BERPEDOMAN PADA KAIDAH - KAIDAH DILUAR AKAL, OLEH KARENA DIDASARKAN PADA WAHYU ATAU RAMALAN ;

11 . HUKUM RASIONAL DAN MATERIIL YAITU DIMANA KEPUTUSAN - KEPUTUSAN PARA PEMBENTUK UNDANG - UNDANG DAN HAKIM MENUNJUK PADA SUATU KITAB SUCI, KEBIJAKSANAAN PENGUASA ATAU IDEOLOGI ; 4. HUKUM RASIONAL DAN FORMIL YAITU DIMANA HUKUM DIBENTUK SEMATA - MATA ATAS DASAR KONSEP - KONSEP ABSTRAK DARI ILMU HUKUM. 3. HUKUM RASIONAL DAN MATERIIL YAITU DIMANA KEPUTUSAN - KEPUTUSAN PARA PEMBENTUK UNDANG - UNDANG DAN HAKIM MENUNJUK PADA SUATU KITAB SUCI, KEBIJAKSANAAN PENGUASA ATAU IDEOLOGI ; 4. HUKUM RASIONAL DAN FORMIL YAITU DIMANA HUKUM DIBENTUK SEMATA - MATA ATAS DASAR KONSEP - KONSEP ABSTRAK DARI ILMU HUKUM.

12 K ELEBIHAN A LIRAN P EMIKIRAN M AX W EBER : B ELIAU ADALAH SEORANG SARJANA DALAM BIDANG HUKUM SEHINGGA DAPAT MENELAAH HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT. D ARI SISI INI M AX W EBER SEBAGAI ORANG YANG MENEMUKAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN MASYARAKAT. S ERTA DENGAN PEMIKIRAN BELIAU MAKA BANYAK MUNCUL PARA AHLI S OSIOLOGI HUKUM.

13 T EORI M AX W EBER JUGA MEMANDANG LAW IT IS ACTION. M AKA W EBER TIDAK MEMANDANG DARI L AW IS WRITTEN IN THE BOOK. B ELIAU JUGA BISA MEMBEDAKAN ANTARA KEBIASAAN DAN KONVENSI. B ANYAK ORANG YANG MENGARTIKAN KEDUANYA SAMA. T ETAPI DISINI W EBER BISA MEMBEDAKANNYA. Y ANG PALING PENTING KELEBIHAN DARI TEORI M AX W EBER ADALAH OBYEK KAJIAN DARI W EBER ADALAH POLA TINGKAH LAKU MASYARAKAT. S EHINGGA SETIAP MASYARAKAT AKAN MEMILIKI STRUKTUR DAN PENERAPAN HUKUM YANG BERBEDA ANTARA SATU DENGAN YANG LAIN.

14 K EKURANGAN ALIRAN P EMIKIRAN M AX W EBER : T EORI M AX W EBER WALAUPUN SEOARANG AHLI YANG BERJASA PADA S OSIOLOGI MODERN TETAPI TEORI - TEORI YANG DISAMPAIKAN MERUPAKAN TEORI - TEORI KLASIK SEHINGGA BANYAK TEORI YANG TIDAK COCOK DENGAN KEADAAN MODERN.

15 S ELAIN ITU W EBER TIDAK MENGAKUI HUKUM SECARA NORMATIF. P ADAHAL DALAM KONSEP HUKUM, SELAIN BERSUMBER DARI GEJALA SOSIAL MASYARAKAT JUGA HUKUM BERSIFAT NORMATIF. J IKA SALAH SATU TIDAK ADA, MAKA IMPLEMENTASI DARI SUATU HUKUM AKAN TIDAK SEMPURNA. S ELAIN ITU WEBER HANYA MEMANDANG NORMA SEBAGAI KENYATAAN DI MASYARAKAT SAJA. J IKA TIDAK ADA KELAKUAN DARI MASYARAKAT MAKA TIDAK ADA NORMA YANG BERLAKU.

16 K ONTRIBUSI BAGI S OSIOLOGI H UKUM : 1. M AX W EBER MENEMUKAN HUKUM YANG TERJADI DARI GEJALA SOSIAL YANG KEMUDIAN SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU MASYARAKAT ; 2. M EMBEDAKAN ARTI HUKUM FORMIL DAN MATERIIL ;

17 3. M ENGKRITITSI KELEMAHAN BERBAGAI HUKUM SECARA NORMATIF KARENA BELIAU BUKAN PENGANUT ALIRAN NORMATIF ; 4. M ENJELASKAN TEORI BIROKRASI DI MASYARAKAT ; 5. M ENJELASKAN KONSEP BERORGANISASI / HIDUP BERMASYARAKAT.

18 P ADA POKOKNYA TEORI DARI D URKHEIM INI MENYATAKAN HUKUM MERUPAKAN REFLEKSI DARI PADA SOLIDARITAS SOSIAL DALAM MASYARAKAT. M ENURUTNYA DIDALAM MASYARAKAT TERDAPAT DUA MACAM SOLIDARITAS, YAITU YANG BERSIFAT MEKANIS ( MECHANICAL SOLIDARITY ), DAN YANG BERSIFAT ORGANIS ( ORGANIC SOLIDARITY ). Emile Durkheim

19 S OLIDARITAS YANG MEKANIS TERDAPAT PADA MASYARAKAT - MASYARAKAT YANG SEDERHANA DAN HOMOGEN, DIMANA IKATAN PADA WARGANYA DIDASARKAN PADA HUBUNGAN - HUBUNGAN PRIBADI SERTA TUJUAN YANG SAMA. S EDANGKAN SOLIDARITAS YANG ORGANIS TERDAPAT PADA MASYARAKAT - MASYARAKAT YANG HETEROGEN DIMANA TERDAPAT PEMBAGIAN KERJA YANG KOMPLEKS.

20 D ENGAN MENINGKATNYA DIFERENSIASI DALAM MASYARAKAT, REAKSI YANG KOLEKTIF TERHADAP PELANGGARAN - PELANGGARAN KAIDAH - KAIDAH HUKUM YANG BERSIFAT REFRESIF BERUBAH MENJADI HUKUM YANG BERSIFAT RESITUTIF. D IMANA TEKANAN DILETAKKAN PADA ORANG YANG MENJADI KORBAN ATAU YANG DIRUGIKAN, YAITU BAHWA SEGALA SESUATU HARUS DIKEMBALIKAN PADA KEADAAAN SEBELUM KAIDAH - KAIDAH TERSEBUT DILANGGAR.

21 P ERBEDAAN TEORI W EBER DAN D URKHEIM Emile Durkheim Max Weber Lebih menekankan terhadap hukum dalam wujudnya sebagai seperangkat moralitas sosial, yang menjadi alat untuk mencapai cita- cita komunitasnya. Weber mampu untuk dapat mengerti sebab- sebab histori maupun sebab- sebab sosial dari hukum.

22 Lebih menempatkan hukum sebagai hal yang vital dalam kehidupan sosial Lebih menempatkan hukum sebagai hal yang vital dalam kehidupan sosial Mengabaikan bagaimana hukum itu diciptakan Mengabaikan bagaimana hukum itu diciptakan Menganalisis faktor- faktor sosial yang menentukan pola-pola hukum yang berbeda- beda. Fungsi hukum untuk mempertahankan tipe-tipe masyarakat yang berbeda- beda Menganalisis faktor- faktor sosial yang menentukan pola-pola hukum yang berbeda- beda. Fungsi hukum untuk mempertahankan tipe-tipe masyarakat yang berbeda- beda Weber memahami variasi empiris dalam hukum, ia lebih menekankan bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan Weber memahami variasi empiris dalam hukum, ia lebih menekankan bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan


Download ppt "P ERTEMUAN K E - 4 T OPIK P EMIKIRAN - PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM BERUPA HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG Dessi Perdani Yuris."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google