Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
MataKuliah Hukum Lembaga Pembiayaan LEASING Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Disusun Oleh : Angetula Juanto
2
Perusahaan Pembiayaan
Pengertian Badan Usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan a.l; Sewa Guna Usaha (Leasing) Anjak Piutang (Factoring) Usaha Kartu Kredit (Credit Card) Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah permbiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan denga pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu denga imbalan atau bagi hasil Sumber: Kep.Men.Keu R.I. No: 48/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 20000
3
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pengertian Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pihak-Pihak yang terkait dengan kegiatan Leasing Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor). Lessor adalah perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang Modal. Supplier adalah perusahaan (pedagang) yang menyediakan barang-barang Modal yang akan di-leasing-kan (disewa guna usahakan) antara Lessor dengan Lessee. Assuransi adalah merupakan perusahaan asuransi yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Sumber: Kep.Men.Keu R.I. No: 48/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 20000
4
Dasar Hukum Leasing Pranata hukum Sewa Guna Usaha (Leasing) baru mulai diatur secara khusus untuk pertama kalinya dalam peraturan-peraturan di bawah ini: a. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : Kep-122MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/74, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing; b. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.649/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing; c. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.650/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Beasrnya Bea Materai Terhadap Usaha Leasing; d. Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing; e. Surat Edaran Direktur Jenderal Moneter dalam Negeri no : SE-499/MD/1984 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Laporan Perusahaan Leasing; f. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan; g. Surat Edaran Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri no: SE-4835/MD/1983 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perusahaan Leasing; Sumber: Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (dalam teori dan praktek), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 13
5
Segi Dasar Hukum Leasing
Dasar hukum Leasing dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu dari segi perdata dan dari segi publik. Hukum Perdata A). Asas kebebasan berkontrak B). Undang-Undang bidang Hukum Perdata 1. Perajanjian Sewa-Menyewa 2. Segi Perdata di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perkoperasian, apabila perusahaan Leasing hukum berbentuk koperasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan peraturan pelaksanaannya, apabila perusahaan Leasing berbentuk hukum Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria, dan peraturan pelaksanaannya, apabila Leasing mengadakan perjanjian mengenai hak- hak atas tanah serta pendaftarannya. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya, pabila Lessor melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan Undang-Undang yang secara perdata merugikan konsumen (Lessee).
6
Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam perjanjian Leasing, perjanjian selalu dibuat tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainly). Perjanjian Leasing dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban Lessor sebagai Perusahaan Pembiayaan ( Finance Company) dan Lessee sebagai perusahaan atau perorangan yang dibiayai. Perjanjian Leasing dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi para pihak (Pasal ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
7
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Kegiatan Usaha Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut (Finance Lessee atau Operating Lessee). Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian di sewa guna usahakan kembali. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Leasing. Sumber: Kep.Men.Keu R.I. No: 48/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 20000
8
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Finance Lease Jumlah pembayaran Sewa Guna Usaha selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah denga nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi pihak lessor. Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha membuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee. Operating Lease Jumlah pembayaran Sewa Guna Usaha selama masa sewa guna usaha pertama kali tidak-dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi pihak lessor. Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha tidak membuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
9
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Transaksi Finance Lease dapat dibagi dalam dua bentuk: Direct Finance Lease yaitu Pihak Lessor membeli barang modal atas permintaan Lessee dan sekaligus menyewaguna-usahakan barang tersebut kepada Lessee (Lessee dapat menentukan Spesifikasi barang modal yang diinginkan, termasuk menentukan harga dan suppliernya). Sales and Lease Back yaitu Pihak Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara Lessee dengan Lessor (metoda ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi Lessee). Operating Lease Pada Operating Lease ini, biasanya Lessor membeli barang modal kemudian di-lease-kan kepada Lessee dan biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut ditambah bunga.
10
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING: Independent Lessor yaitu merupakan perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dapat sekali gus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-leasi-kan. Captive Lessor yaitu Produsen atau Supplier mendirikan perusahaan Leasing dan mereka menyewa-guna-usahakan barang-barang milik mereka sendiri Lease Broker yaitu Perusahaan yang kegiatan usahanya hanya mempertemukan antara keinginan Lessee untuk memperoleh barang-barang modal kepada pihak lessor. Jadi kegiatan lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lesse.
11
USAHA KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN KARTU KREDIT: BANK atau PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, baik sebagai Penerbit maupun sebagai pembayar. MERCHANT (PEDAGANG), sebagai tempat berbelanja seperti; Hotel, Restorant dll. CARD HOLDER (PEMEGANG KARTU), adalah Nasabah yang namanya tertera dalam Kartu Kredit tersebut dan yang berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi. Mekanisme Transaksi KARTU KREDIT: 1 CARD HOLDER MERCHANT 2 3 4 5 BANK/ LEMBAGA PEMBIAYAAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.