Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFazrin Pradana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN / KOTA TIPE B Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2
Dinas TIPE B Sub bagian Tata Usaha Seksi
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN/KOTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN/KOTA TIPE B Dinas Sub bagian Tata Usaha KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan Arsiparis - Pranata Humas Pustakawan Statisi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Seksi Pelembagaan PUG Seksi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Seksi Data Gender dan Anak
3
Subbag Tata Usaha, mempunyai fungsi:
TIPE B Subbag Tata Usaha, mempunyai fungsi: Koordinasi penyusunan program dan anggaran lintas bidang Penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, keuangan , perlengkapan dan pengawasan Penyelenggaraan urusan hukum dan hubungan masyarakat
4
2) Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi:
TIPE B 2) Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota.
5
Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD.
TIPE B 3) Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak,mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Koordinasi pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak di SKPD. Penguatan kelembagaan dan jejaring pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten dan Kota. Evaluasi pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten dan Kota.
6
TIPE B 4) Seksi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelayanan lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di Kabupaten dan Kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Memberikan pelayanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan h) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.. i) Memfasilitasi, dan membantu pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
7
5 ) Seksi Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi;
TIPE B 5 ) Seksi Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data gender. Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data anak. Diseminasi data dan informasi gender. Diseminasi data dan informasi data anak Analisis kebijakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data gender dan anak
8
CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I:
Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.