Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF
DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN BATAM, 10 SEPTEMBER 2014

2 HASIL ANALISA E-REPORT PBF TAHUN 2012-2013
Total Pasar 2012 = T Total Pasar 2013 = T Sumber : e-report PBF

3 Perkiraan pasar farmasi nasional tahun 2012 - 2020
F = forecase

4

5 Sepuluh Besar Kelas Terapi Pasar Farmasi Nasional
No. Kelas Terapi Tahun 2012 Total (Rp.T) Kelas Terapi Tahun 2013 1 ANTIINFEKSI 11,469.76 HORMON, OBAT ENDOKRIN LAIN dan KONTRASEPTIK 13.437,10 2 LARUTAN ELEKTROLIT, NUTRISI dan LAIN-LAIN 7,692.84 KULIT, OBAT TOPIKAL 7.355,13 3 ANTIALERGI dan OBAT untuk ANAFILAKSIS 7,134.57 SALURAN NAFAS, OBAT untuk 7.093,55 4 VITAMIN dan MINERAL 5,836.06 6.446,51 5 ANALGESIK, ANTIPIRETIK, ANTIINFLAMASI NON STEROID, ANTIPIRAI 3,937.06 DIURETIK 5.034,25 6 3,076.64 3.900,51 7 SALURAN CERNA, OBAT untuk 2,741.44 3.456,83 8 2,068.32 3.058,33 9 KARDIOVASKULER 1,371.67 2.561,86 10 1,348.02 ANTISEPTIK dan DISINFEKTAN 2.264,23

6 PENINGKATAN SISTEM E-REPORT PBF

7 SISTEM PELAPORAN TERINTEGRASI
Industri Farmasi PBF e – Report PBF Laporan Produksi IF Unit Layanan Perizinan Pelaporan SIPNAP e - Licensing Bank Data Pasar Farmasi Peredaran NPP

8 BEBERAPA MENU YANG DITINGKATKAN
Laporan diubah dari bentuk satuan terkecil menjadi kemasan terkecil (sesuai hasil electronic survey) Verifikasi data oleh PBF sebelum dikirim Validasi perubahan profil PBF oleh Dinkes Provinsi Fasilitas Teguran dijalankan secara elektronik dari system Laporan PBF yang semula hanya obat ditambahkan untuk BBO, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

9 PERAN DAN MANFAAT BAGI DINAS KESEHATAN PROVINSI
Pemantauan Dinamika Obat, Bahan Baku Obat dan NPP di Provinsi Menjalankan Pembinaan melalui e-Report PBF Sebagai salah satu bahan penyusunan perencanaan dan pemantauan ketersediaan obat. Mengurangi penyalahgunaan NPP Melaksanakan amanat Permenkes 1148/2011 dari segi pelaporan

10 Laporan Narkotika, Psikotropika
dan Prekursor Farmasi Bagi Pedagang Besar Farmasi

11 Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 1976 UU No. 8 Tahun 1996
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya UU No. 8 Tahun 1996 Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika UU No. 7 Tahun 1997 Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan

12 Dasar Hukum (lanjutan)
PP No. 72 Tahun 1998 Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan PP No. 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian Permenkes No. 912 Tahun 1997 Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika Permenkes No Tahun 2010 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Permenkes No Tahun 2011 Pedagang Besar Farmasi

13 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 14 ayat (2) Industri farmasi, PBF, Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang berada dalam penguasaannya.

14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 33 ayat (1) Pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing- masing yang berhubungan dengan psikotropika. Pasal 34 ayat (1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.

15 Tujuan Pengaturan Menjamin ketersediaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; Mencegah terjadinya penyalahgunaan; Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.

16 Ruang Lingkup Pengaturan
Impor/Ekspor Produksi Penyaluran Penyerahan Industri Farmasi PBF Apotek IF RS IF Klinik Narkotika Importir/Eksportir Khusus Narkotika Industri Farmasi Izin Khusus Produksi Narkotika PBF Izin Khusus Penyalur Narkotika Psikotropika Impor: IT Psikotropika atau Industri Farmasi sebagai IP Psikotropika Eskpor: Industri Farmasi sebagai EP Psikotropika SPSFP Puskesmas IF RS Pemerintah IF Klinik Pemerintah IT : Importir Terdaftar IP : Importir Produsen SPSFP : Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah

17 Penyaluran Industri Farmasi kepada PBF dan Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah. Penyaluran Narkotika, Psikotropika oleh PBF hanya dapat dilakukan kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah. Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah, dan Puskesmas.

18 Penyaluran (lanjutan)
Penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab. Pengiriman Narkotika dan/atau Psikotropika yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan: surat pesanan, faktur dan/atau surat pengantar barang. PBF yang menyalurkan Narkotika atau Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa gudang khusus.

19 Pencatatan dan Pelaporan
Industri Farmasi, PBF, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, yang melakukan produksi, Penyaluran, atau Penyerahan Narkotika dan/atau Psikotropika wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika dan/atau Psikotropika. PBF yang melakukan penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Kepala Badan/Kepala Balai.

20 Pelaporan secara Elektronik Narkotika dan Psikotropika
IP/IT Laporan Realisasi Impor/Ekspor e-Pharm Terintegrasi Industri Farmasi Laporan Realisasi Penggunaan Bahan Baku (Dalam Proses) Laporan Penyaluran Produk Jadi Penyusunan Kebijakan & Pengambilan Keputusan PBF Laporan Penyaluran Produk Jadi e-report PBF (menu pelaporan narkotika dan psikotropika) Unit Layanan Laporan Penyerahan Produk Jadi SIPNAP

21 Penutup Dengan sistem elektronik pelaporan Narkotika dan Psikotropika di PBF: PBF dapat melaporkan penyaluran Narkotika dan Psikotropika secara online, sehingga proses pelaporan lebih mudah, tepat waktu, dan paperless; Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi memiliki data yang representatif, akurat, realtime, dan valid tentang penyaluran narkotika dan psikotropika di Indonesia serta pemetaan persediaan narkotika dan psikotropika di Indonesia. Meminimalkan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dari segi penyalur

22 Terima Kasih


Download ppt "IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google