Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep."— Transcript presentasi:

1 Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep

2

3

4

5

6  Pasal 25 ayat 2  “Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.” PP No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

7  UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan  Pasal 98 butir 2 “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.”

8 Kemungkinan yang terjadi : - Apoteker jarang di apotek - Blanko SP sudah di tandatangani oleh Apoteker - Sistemnya sudah ada, konflik dengan PSA

9  Bagaimana dilihat dari kode etik apoteker ?

10

11  Pasal 1 & 2 “Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker dan Kode Etik Apoteker Indonesia.”

12  Pasal 5 “Di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.”  Pasal 6 “Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.”

13  Lafal Sumpah dan Janji ke 4 “Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”  Lafal Sumpah dan Janji ke 5 “ Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.”

14  Menurut IAI, Yuli sudah melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya  IAImelaporkan kasus kriminalisasi tersebut kepada komisi yudisial pada tgl 26/9 2012  Selain itu, IAI sedang merumuskan peraturan baru untuk melindungi Apoteker agar kasus serupa tidak terjadi

15

16  Dalam bekerja sama dengan pemilik sarana Apoteker harus selektif dalam memilih pemilik sarana. Pemilik sarana harus memiliki track record yang baik.  Menyusun surat perjanjian kerjasama yang jelas antara pemilik sarana dengan Apoteker untuk menghindari konflik kepentingan dengan pemilik sarana dimana pemilik sarana tidak boleh mencampuri urusan kefarmasian yang menjadi kewenangan Apoteker.  Apoteker berpraktik mandiri tanpa melibatkan pemilik sarana.

17  Terima kasih


Download ppt "Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google