Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

APIK AJI MASITHOH, 7250406009 PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN YANG DILAPORKAN, DAN SURAT SETORAN PAJAK PPN YANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "APIK AJI MASITHOH, 7250406009 PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN YANG DILAPORKAN, DAN SURAT SETORAN PAJAK PPN YANG."— Transcript presentasi:

1 APIK AJI MASITHOH, 7250406009 PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN YANG DILAPORKAN, DAN SURAT SETORAN PAJAK PPN YANG DILAPORKAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG CANDISARI.

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : APIK AJI MASITHOH - NIM : 7250406009 - PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - EMAIL : apikzcute21 pada domain gmail.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Tarsis Tarmudji, MM. - PEMBIMBING 2 : Bestari Dwi Handayani, SE. M.Si. - TGL UJIAN : 2011-06-22

3 Judul PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN YANG DILAPORKAN, DAN SURAT SETORAN PAJAK PPN YANG DILAPORKAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG CANDISARI.

4 Abstrak Hampir seluruh barang-barang kebutuhan hidup rakyat Indonesia merupakan hasil produksi yang atas penyerahanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan kata lain semua transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada prinsipnya terutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN dikenakan terhadap setiap orang di dalam daerah pabean yang mengkonsumsi BKP dan/atau JKP yang menjadi objek pemungutan PPN, meskipun belum memiliki NPWP. Hasil pemungutan PPN nantinya akan disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini apakah penambahan PKP, SPT Masa PPN yang dilaporkan, SSP PPN yang dilaporkan berpengeruh terhadap peneriman Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh bukti empiris pengaruh penambahan PKP, SPT Masa PPN yang dilaporkan, SSP PPN yang dilaporkan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Populasi dalam penelitian ini adalah pengusaha kena pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari tahun 2008-2010. Sampel berjumlah 863 PKP yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari. Variabel penelitian terdiri dari variable bebas yaitu penambahan PKP, SPT Masa PPN yang dilaporkan dan SSP PPN yang dilaporkan. Variabel terikat yaitu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi berganda. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pengujian secara parsial penambahan PKP memiliki pengaruh sebesar 96,84% terhadap penerimaan PPN, SPT Masa PPN yang dilaporkan memiliki pengaruh sebesar 20,70% terhadap penerimaan PPN dan SSP PPN yang dilaporkan memiliki pengaruh sebesar 21,9% terhadap penerimaan PPN. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa semakin banyak penambahan PKP, SPT Masa PPNyang dilaporkan dan ix SSP PPN yang dilaporkan akan meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Saran dari penelitian ini, kaitannya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, diharapkan adanya kerjasama antara aparat pajak dengan wajib pajak dalam menyukseskan penerimaan, hendaknya aparat pajak senantiasa menyosialisasikan untuk peningkatan penambahan PKP, SPT Masa PPN yang dilaporkan dan SSP PPN yang dilaporkan demi peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, Nilai adjusted R2 dari hasil analisis penelitian ini yaitu sebesar 78,1% sehingga 21,9% masih dipengaruhi variable bebas lainnya. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan untuk menampilkan variable-variabel baru antara lain wajib pajak ditingkatkan dengan menumbuhkan kesadaran pajak.

5 Kata Kunci Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, Surat Setoran Pajak, Pajak Pertambahan Nilai.

6 Referensi Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cetakan Keduabelas. Jakarta. PT Asdi Mahasatya. Budiman. 1996. Perpajakan Di Indonesia. Cetakan Ketiga. Semarang. IKIP SEMARANG PRESS. Gozhali, Imam. 2006. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Edisi Keempat. Semarang. Badan Penerbit Undip. Gujarati, Damodar. 1997. Basic Econometrics. 1978. McGraw-Hill, Inc. Sumarno Zain (penterjemah). Ekonometrika Dasar, Penerbit Erlangga. Jakarta. Lestari, Amalia Dwi. 2010. Tinjauan Atas Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Pada Seksi Pelayanan Di Knator Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees. Jurnal. Universitas Komputer Indonesia. Mardiasmo. 2001. Perpajakan. Edisi Ketiga. Yogyakarta. Penerbit Andi. Nuryanah, Siti dan Christine. 2009. Income Tax Gap : Kajian Deskriptif Dan Empiris Atas Koperasi Pajak Di Indonesia.Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol 6 No 2, Desember 2009. Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai. 2008. Departemen Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Persandingan Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakn Besserta Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Prasetyo, Heru. 2006. “Pengaruh Self Assessment System Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pengusaha Kena Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Batu) ”. Skripsi. Universitas Brawijaya. Tidak dipublikasikan. Sudjana. 2002. Metoda Statistika. Edisis Keenam. Bnadung. Penerbit Tarsito. Suhartono, Rudy dan Ilyas B. Wirawan, 2000, Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah. Jakarta, LP-FEUI. Susyanti, Jeni. 2009. Aspek Pajak Dan Dampak Keterlambatan Kepemilikan NPWP Pribadi Dengan Diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam. Vol 5, Nomor 3, 2009. Universitas Islam Malang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Uppal, J.S. 2005. Kasus Penghindaran Pajak di Indonesia. Economic Review Journal No. 201. Http : www.bi.go.id Waluyo. 2008. Akuntansi Pajak. Jakarta. Penerbit Salemba Empat. REFERENSI WEBSITE www.google.com

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "APIK AJI MASITHOH, 7250406009 PENGARUH PENAMBAHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN YANG DILAPORKAN, DAN SURAT SETORAN PAJAK PPN YANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google