Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
DIVISI KEIMIGRASIAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PELAYANAN PENERBITAN PASPOR BAGI CALON JEMAAH HAJI Sidoarjo, 10 Mei 2013 1

2 Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian 2

3 Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Pelayanan Keimigrasian Penegakan Hukum FUNGSI IMIGRASI Keamanan Negara Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian 3

4 DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA MERUPAKAN DOKUMEN NEGARA
PENGERTIAN DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA : Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia PENGERTIAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA : Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA MERUPAKAN DOKUMEN NEGARA 4

5 JENIS SPRI / PASPOR RI : PASPOR BIASA Paspor 48 halaman
PASPOR DIPLOMATIK PASPOR DINAS JENIS SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR : Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas 5

6 UNTUK JEEMAAH INDONESIA
Kewenangan menerbitkan Paspor RI PASPOR BIASA, SPLP UNTUK WNI , SPLP UNTUK ORANG ASING DAN PAS LINTAS BATAS DIKELUARKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUASIA RI. PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN LUAR NEGERI. PASPOR BIASA 48 HALAMAN UNTUK JEEMAAH INDONESIA BERLAKU 5 (LIMA) TAHUN 6

7 UNTUK CALON JEMAAH HAJI INDONESIA
PASPOR BIASA 48 HALAMAN UNTUK CALON JEMAAH HAJI INDONESIA PADA DASARNYA SECARA TEHNIS SUBSTANTIF PENERBITAN PASPOR RI UNTUK CALON JEMAAH HAJI DENGAN PENERBITAN PASPOR RI UNTUK UMUM PADA UMUMNYA BAIK PESYARATAN MAUPUN PROSEDUR PELAYANAN ADALAH SAMA PERBEDAAN KELENGKAPAN PESYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI UNTUK JEMAAH HAJI DAN UMUM PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI UNTUK UMUM PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR UNTUK CALON JEMAAH HAJI SURAT / DOKUMEN KEPENDUDUKAN - KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP ) - KARTU KELUARGA ( KK ) DATA IDENTITAS DIRI - IJAZAH - AKTE KELAHIRAN - AKTE NIKAH SURAT / DOKUMEN KEPENDUDUKAN - KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP ) - KARTU KELUARGA ( KK ) DATA IDENTITAS DIRI - IJAZAH - AKTE KELAHIRAN - AKTE NIKAH REKOMENDASI DARI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. / KOTA SETEMPAT

8 SURAT EDARAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI.
NOMOR M.HH-02.GR TAHUN 2010 TANGGAL 13 DESEMBER 2010 TENTANG PENGHENTIAN PEMUNGUTAN BIAYA PNBP SIDIK JARI UNTUK DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM OLEH PETUGAS IMIGRASI DALAM PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA, IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP) PENGAMBILAN SIDIK JARI UNTUK DIRUMUSKAN DENGAN CARA ELEKTRONIS MAUPUN MANUAL SEBESAR Rp ,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH) PER ORANG DIHENTIKAN SEJAK TANGGAL 01 JANUARI 2011 8

9 Paspor Biasa 48 halaman yang akan dipergunakan untuk perjalanan haji, nama pemegangnya minimal 3 (tiga) suku kata, apabila kurang dari 3 (tiga) suku kata dapat ditambahkan nama orang tua Bagi calon jemaah haji yang telah memiliki Paspor Biasa 48 halaman dan masih berlaku (minimal 6 bulan terhitung pada saat rencana pemberangkatan) dan nama pemegangnya 3 (tiga) kata atau lebih tidak perlu mengurus Paspor lagi

10 SKEMA ALUR KERJA PENERBITAN PASPOR RI
PEMOHON LOKET PENERIMAAN BERKAS ENTRY DATA DAN SCANNING BERKAS PEMBAYARAN WAWANCARA INDENTIFIKASI FOTO, SIDIK JARI BIOMETRIK PEMBERIAN PPRI UJI KUALITAS ADJUDIKATOR LOKAL CETAK PPRI LAMINASI PEMINDAIAN TANDATANGAN TANDA TANGAN SPRI OLEH PEJABAT YANG DITENTUKAN ARSIP PENYERAHAN PPRI

11 ( SPTBB ) DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK ( SPTBB ) DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR : M.02-IZ TAHUN 2006 TENTANG PENERAPAN SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK PADA SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA / PASPOR RI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F.079- PL TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK PADA SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F-IZ TANGGAL TENTANG PELAKSANAAN SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK PADA SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA. 11

12 ( SPTBB ) PENGERTIAN PENERAPAN SPTBB
SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK ( SPTBB ) PENGERTIAN PENERAPAN SPTBB PENGAMBILAN PHOTO WAJAH DAN SIDIK JARI PEMOHON SPRI DENGAN MEMPERGUNAKAN PERANGKAT SPTBB GUNA MEMENUHI STANDARD INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION ( ICAO ) SERTA DAPAT TERINTEGRASI DENGAN RANCANGAN SIMKIM PEMBACAAN DAN PEREKAMAN SIDIK JARI SECARA ELEKTRONIK UNTUK VERIFIKASI SETIAP PEMOHON PASPOR RI PADA DATA BASE DI PUSAT SECARA ON-LINE UNTUK SELURUH KANTOR IMIGRASI DI INDONESIA MEMUNGKINKAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA MEMOHON PASPOR RI DI KANTOR IMIGRASI DIMANA SAJA DI SELURUH INDONESIA SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN SPTBB DILAKSANAKAN TERHITUNG MULAI TANGGAL 06 PEBRUARI 2006 12

13 ( SPTBB ) TUJUAN PENERAPAN SPTBB
SISTEM PHOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK ( SPTBB ) TUJUAN PENERAPAN SPTBB MEMENUHI STANDARD INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION ( ICAO ) MENINGKATKAN PELAYANAN MENGHINDARI TERJADINYA PENERBITAN PASPOR RI. GANDA DAN PEMALSUAN MEMBERIKAN JAMINAN PENGAMANAN DAN KENYAMANAN BAGI PEMEGANGNYA 13

14 PEMBERIAN PASPOR RI DENGAN SISTEM E-PASPOR BERBASIS BIOMETRIK SECARA ON LINE
Jakarta Makassar SURABAYA DATA CENTRE : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, I, II dan III ( 103 lokasi ) 14

15 PASPOR RI 15

16 Saat Melaksanakan Ibadah Haji
PENGAMANAN PASPOR Saat Melaksanakan Ibadah Haji Apabila suatu kejadian tertentu sehingga paspor tersebut rusak atau hilang segera melaporkan ke Ketua Kloter selanjutnya Ketua Kloter melaporkan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk diteruskan kepada Petugas Imigrasi dan akan diberikan penggantian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

17 Setelah Melaksanakan Ibadah Haji
PENGAMANAN PASPOR Setelah Melaksanakan Ibadah Haji Jemaah yang telah kembali ke Indonesia di wajibkan untuk menyimpan dan mengamankan sendiri paspornya yang masih berlaku dengan sebaik-baiknya dan tidak menyerahkan kepada pihak lain yang tidak berhak, mengingat banyaknya kasus penyalagunaan paspor yang masih berlaku oleh oknum / pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara menambah / mengganti data / keterangan / photo yang ada dengan data / photo milik orang lain Apabila karena suatu kejadian tertentu kehilangan paspornya di Indonesia, diwajibkan untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat dan selanjutnya melaporkan kehilangan paspor tersebut kepada Kantor Imigrasi yang mengeluarkan. Pelaporan kehilangan tersebut akan segera diproses ke Kantor Pusat Derektorat Jenderal Imigrasi untuk dinyatakan tidak berlaku dan akan disebarluaskan ke seluruh Indonesia, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
SANKSI PIDANA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 126 Setiap orang yang dengan sengaja : menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah); menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah); memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah); memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah); memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). 18

19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
SANKSI PIDANA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 127 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 128 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan blanko Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau blanko Dokumen Keimigrasian lainnya; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya. 19

20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
SANKSI PIDANA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 129 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan, baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 130 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 131 Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, merusak, menghilangkan, mengubah, menggandakan, menggunakan dan atau mengakses data Keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 20

21 PASPOR RI SEBAGAI DOKUMEN NEGARA
DARI SISI PENERBITANNYA ADALAH MERUPAKAN MUARA DARI BERBAGAI DOKUMEN IDENTITAS DIRI DAN DOMISILI MAUPUN REKOMENDASI INSTANSI BERWENANG YANG DIPERSYARATKAN, SEHINGGA APABILA SURAT / DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN TERSEBUT TIDAK SAH DARI SISI FORMIL PENERBITANNYA MAUPUN KEBENARAN MATERIILNYA AKAN MENJADIKAN PASPOR RI YANG DITERBITKANNYA MENJADI TIDAK SAH (GARBAGE IN – GARBAGE OUT) 21

22 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
DIVISI KEIMIGRASIAN TERIMA KASIH 22


Download ppt "KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google