Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH"— Transcript presentasi:

1 DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HAPUSNYA PERIKATAN DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH

2 HAPUSNYA PERIKATAN: Di atur dalam Pasal 1381 KUH Perdata:
a. Pembayaran; b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; c. Pembaharuan Hutang; d. Perjumpaan Hutang atau kompensasi; e. Percampuran Hutang

3 Hapusnya Perikatan: f. Pembebasan Hutang;
g. Musnahnya barang yang terhutang; h. Kebatalan dan pembatalan; i. Berlakunya Syarat Batal; j. Lewat waktu

4 Pembayaran: Adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela;
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur, tetapi menurut Pasal 1382 KUH Perdata yang dapat memenuhi prestasi, yaitu: a. Mereka yang berlepentingan, misalnya orang yang turut terutang dan seorang penanggung utang (borg); b. Mereka yang tidak berkepentingan, asal saja mereka bertindak atas nama debitur atau atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan kedudukan kreditur.

5 Subrogasi: Berdasarkan Pasal 1382 KUH Perdata disebutkan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan pihak ketiga kepada kreditur mengakibatkan terjadinya pengantian kedudukan kreditur. Macam-macam subrogasi: a. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian, diatur dalam Pasal 1401 KUH Perdata; b. Subrogasi yang terjadi karena undang-undang, diatur dalam Pasal 1402 KUH Perdata

6 Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan:
A dan B terikat dengan perjanjian pinjam-meminjam, dimana A meminjam kepada B dengan bunga sebesar 10 % setiap bulan, kemudian A ada mempunyai uang tunai atau kebetulan dapat meminjam uang kepada C dengan bunga 5 % setiap bulan. Dalam hal ini A sangat berkepentingan untuk membayar tunai utangnya kepada B sehingga ia tidak lagi harus membayar bunga sebesar 10 % setiap bulan kepada B. Caranya diatur dalam Pasal KUH Perdata

7 Novasi (pembaharuan utang):
Adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama akan tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam Novasi: a. Novasi subyektif pasif; b. Novasi obyektif; c. Novasi subyektif aktif;

8 Demikian ……………. TERIMA KASIH Atas perhatian dan kebersamaannya …….


Download ppt "DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google