Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM"— Transcript presentasi:

1 SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
PERTEMUAN II SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

2 SUBYEK HUKUM “adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban”

3

4 ORANG/MANUSIA Sejak kapan manusia dianggap sebagai subyek hukum ?
Dan kapan berakhirnya ?

5 ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya (waris & hibah), dan bila sianak mati sewaktu dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada.

6 Hak dan kewajiban manusia, contohnya: mengadakan persetujuan
membayar pajak menikah “Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt)” Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ? orang yang belum dewasa orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan SEMA 3/67)

7 BADAN HUKUM Apakah badan hukum itu ?

8 BADAN HUKUM Yaitu pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa atau orang yang diciptakan oleh hukum Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum publik Badan hukum privat/perdata

9 Hak dan kewajiban badan
hukum, contohnya: membayar pajak melakukan perjanjian memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan para anggotanya

10 OBYEK HUKUM “Sesuatu yang berguna bagi subyek hukum yang dapat menjadi obyek perhubungan hukum”
503 : berwjd & tdk brwjd BENDA OBYEK : tetap & bergerak HUKUM MUTLAK HAK NISBI

11 HAK Ijin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum
Hak Mutlak Adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak ini dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut Hak mutlak terbagi 3 : 1. HAM hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara 2. Hak Publik hak negara terhadap warga negaranya. Contohnya memungut pajak 3. Hak Keperdataan hak seseorang terhadap orang lain. Contohnya hak orang tua terhadap anaknya

12 Hak Nisbi Adalah hak yang memberikan wewenang kepada seorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut seseorang atau beberapa orang yang lainnya untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Contohnya dari hubungan jual beli

13 HAK KEBENDAAN Adalah hak mutlak atas suatu benda
yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang

14 CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN : Pengakuan Penemuan Penyerahan Daluarsa Pewarisan Penciptaan Ikutan HAPUS/LENYAPNYA HAK KEBENDAAN : Bendanya lenyap/musnah Pindah tangan Pelepasan hak Daluarsa Pencabutan hak

15 PERBUATAN HUKUM Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan Hukum terbagi 2 : Perbuatan hukum sepihak, dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah Perbuatan hukum dua pihak, dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa

16 KUISIONER Pernahkah anda mendengar Jual Beli Jin? Bila pernah, apakah Jin tersebut masuk obyek hukum? Apa sajakah yang termasuk Hak Asasi Manusia?


Download ppt "SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google