Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSyaiful Trie Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
Direktorat Fasilitas Kepabeanan-DJBC, Desember 2013
2
LATAR BELAKANG Stimulus Fiskal
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi perlu diberikan insentif fiskal berupa pengembalian Bea Masuk termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan Simplifikasi Penyederhanaan persyaratan, prosedur pelayanan, dan perizinan dalam mendapatkan fasilitas dipandang perlu untuk meningkatkan investasi yang berorientasi ekspor Fairness Untuk meningkatkan investasi yang berorientasi ekspor, maka pemberian fasilitas didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam pengelolaan sistem pengendalian intern dan sistem pencatatan persediaan bahan baku dan hasil produksinya Harmonisasi Dalam upaya mendukung ketersediaan bahan baku bagi perusahaan KITE, perlu dioptimalkan fungsi dan harmonisasi fasilitas yang lain seperti Kawasan Berikat dan Gudang Berikat Otomasi Penggunaan teknologi informasi diperlukan untuk mendukung business process KITE, antara lain pemenuhan persyaratan cukup disampaikan dengan media softcopy
3
Pokok-Pokok Perubahan
Ketentuan Umum Penerbitan NIPER Impor Pembongkaran/Penimbunan Subkontrak Ekspor Tidak Langsung (Ekspor Barang Gabungan) Penyerahan Konversi Permohonan Pengembalian Monitoring dan Evaluasi Pembekuan dan Pencabutan NIPER Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Peralihan
4
KETENTUAN UMUM (1) Penegasan lingkup kegiatan usaha Perusahaan
Hal PMK 254 PMK 177 Penegasan lingkup kegiatan usaha Perusahaan Pasal 1 angka (5) Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian adalah badan usaha yang mendapatkan Pengembalian. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pengembalian. Bahan Baku yang bisa mendapat Pengembalian Pasal 1 angka (6) Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pengembalian. Pasal 13 ayat (4) Tidak diberikan Pengembalian: Bahan Baku yang habis terpakai dalam proses produksi; dan/atau bahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari hasil produksi. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pengembalian. Pasal 13 ayat (4) dihapus.
5
KETENTUAN UMUM (2) Hal PMK 254 PMK 177
Pendefinisian ulang kegiatan “Diolah” • Pasal 2 ayat (2) Pengertian diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. • Pasal 2 ayat (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. Pasal 1 angka (10) Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Pasal 2 ayat (5) dihapus. Pendefinisian ulang kegiatan “Dirakit” Pasal 2 ayat (3) Pengertian dirakit adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. Pasal 1 angka (11) Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.
6
Simplifikasi persyaratan pemberian NIPER
PENERBITAN NIPER (1) Simplifikasi persyaratan pemberian NIPER PMK 254 PMK 177 (Pasal 3 ayat (2)) Persyaratan Pembuktian reputasi yang sangat baik; tidak ada tunggakan utang BM&PDRI melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan yang hasil produksinya untuk diekspor memiliki atau menguasai lokasi menyelenggarakan pembukuan berdasarkan PABU mempunyai laporan keuangan yang diaudit oleh KAP dengan opini tidak disclaimer atau adverse mendayagunakan IT Inventory untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. memiliki SPI yang baik laporan hasil audit oleh auditor independen dengan opini tidak disclaimer atau adverse; atau paparan SPI untuk badan usaha yang baru berdiri. memiliki IT Inventory memiliki keterkaitan dg dokumen kepabeanan dan accessible print screen & buku manual memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur IUI serta perubahannya memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi memiliki NIK memiliki rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku serta daftar badan usaha penerima subkontrak berikut keterangan tempat penimbunan dan tempat melakukan proses produksi, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan
7
PENERBITAN NIPER (2) Hal PMK 254 PMK 177
Penyampaian permohonan NIPER Pengembalian Pasal 3 ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam MPDE. Pasal 3 ayat (3a) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta hard copy. Permohonan NIPER untuk badan usaha yang mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik Pasal 3 ayat (4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik, permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar. Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik, permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor Bahan Baku terbesar. Janji layanan Pasal 3 ayat (6) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap Kewajiban memasang papan nama Tidak diatur. Pasal 3 ayat (9) Perusahaan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.
8
Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
PMK 254 PMK 177 Pasal 6 ayat (1) Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari: Luar daerah pabean Gudang Berikat Kawasan Berikat Kawasan Bebas, dan/atau KEK Pasal 7 Perusahaan harus mengajukan PIB dengan mencantumkan mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor Perusahaan harus mengajukan PIB dengan mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor Jika tidak mencantumkan, atas Impor barang dan/atau bahan di PIB tersebut tidak mendapat Pengembalian
9
PEMBONGKARAN/PENIMBUNAN
PMK 254 PMK 177 Pasal 8 ayat (2) Pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang tercantum dalam NIPER berdasarkan permohonan Perusahaan dengan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau Untuk Perusahaan AEO, MITA Prioritas, dan MITA Non Prioritas, cukup dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum kegiatan pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. Pasal 12 ayat (2a) Janji Layanan Tidak diatur Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
10
SUBKONTRAK PMK 254 (Pasal 9 dan Pasal 10) PMK 177
dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian sepanjang bukan merupakan kegiatan utama dan bukan pemeriksaan awal, penyortiran, pengepakan, dan/atau pemeriksaan akhir Jika tidak tercantum, harus izin Kakanwil diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian. Jika tidak tercantum, harus izin Kakanwil diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja Relaksasi kebijakan subkontrak Tidak diatur Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan ketentuan berstatus perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas dan/atau MITA Non Prioritas.
11
EKSPOR TIDAK LANGSUNG (MELALUI MEKANISME EKSPOR BARANG GABUNGAN)
PMK 254 PMK 177 Tidak diatur Pasal 11 ayat (3) Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku, dengan ketentuan : Diserahkan kepada perusahaan yang juga mendapat fasilitas Pembebasan/Pengembalian; Hasil Produksi hanya untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan lain serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
12
PENYERAHAN KONVERSI PMK 254 PMK 177 Pasal 12 ayat (1)
Perusahaan wajib menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku yang diimpor dengan dokumen pemberitahuan impor dan konversi untuk setiap satuan Hasil Produksi, setiap perusahaan akan memproduksi satuan Hasil Produksi yang akan dimintakan Pengembalian. Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi, Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai. Dalam hal terdapat perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, harus mengajukan perubahan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU paling lambat sebelum melakukan ekspor
13
PERMOHONAN PENGEMBALIAN (1)
Hal PMK 254 PMK 177 Insentif fiskal Pasal 13 ayat (1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor. Pasal 13 ayat (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas Impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dan/atau bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor. Pasal 13 ayat (2a) Pengembalian bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan yang terkandung dalam Hasil Produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional.
14
PERMOHONAN PENGEMBALIAN (2)
Hal PMK 254 PMK 177 Persyaratan Pengembalian Pasal 13 ayat (3) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria: Hasil Produksi yang menggunakan Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian nyata-nyata telah diekspor dengan diajukan PEB; Ekspor dilakukan dalam jangka waktu: paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; atau melebihi jangka waktu 12 bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. bea masuk atas Impor Bahan Baku dari Hasil Produksi yang diekspor telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku dan konversi setiap satuan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; permohonan pengembalian bea masuk diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal LPE; tanggal pemberitahuan pabean impor tidak dalam periode pembekuan NIPER Pengembalian; dan tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk. Ekspor dilakukan dengan ketentuan: dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB, dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; atau melebihi jangka waktu 12 bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan; dapat diberikan perpanjangan jangka waktu ekspor dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal: terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri; terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau terdapat kondisi force majeure, bea masuk termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan atas Impor Bahan Baku dari Hasil Produksi yang diekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; telah menyerahkan konversi; dan permohonan pengembalian bea masuk diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal LPE atau tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor dalam hal Perusahaan tidak wajib menyerahkan LPE.
15
PERMOHONAN PENGEMBALIAN (3)
Hal PMK 254 PMK 177 Pengajuan permohonan Pengembalian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan: Daftar Laporan Pemakaian Bahan Baku; dokumen Impor berupa: PIB yang telah mendapat persetujuan keluar BC; dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; (tidak berlaku jika melalui kantor pabean yang telah PDE) dokumen Ekspor berupa: PEB; persetujuan Ekspor dari Pejabat BC LPE dari Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor; salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer, dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan daftar konversi dari pemakaian Bahan Baku. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dokumen Impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai dan bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian (tidak berlaku jika melalui kantor pabean yang telah PDE); berupa dokumen pemberitahuan dokumen Ekspor pabean ekspor dan persetujuan Ekspor (tidak berlaku jika melalui kantor pabean yang telah PDE); dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan laporan pemeriksaan Ekspor. (ketentuan LPE tidak berlaku bagi perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas, dan MITA Non Prioritas)
16
MONITORING DAN EVALUASI
PMK 254 PMK 177 Pelaksanaan Monev Pasal 20 ayat (1), ayat (2a) Tidak diatur monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal surat keputusan penerbitan NIPER Pengembalian Jangka waktu dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas, dan MITA non Prioritas dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hasil Monev Pasal 20 ayat (2b) Dapat disampaikan kepada unit audit dan unit pengawasan sebagai bahan informasi awal.
17
PEMBEKUAN NIPER PMK 254 PMK 177 Pasal 22 ayat (1)
NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal Perusahaan: tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian; tidak melunasi utang bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo; tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sampai dengan tanggal jatuh tempo; tidak menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku: tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup; tidak memenuhi ketentuan subkontrak (berlaku selama 3 bulan); tidak memasang papan nama berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik.
18
PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER
PMK 254 PMK 177 Pasal 23 NIPER Pengembalian yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: telah mendapatkan persetujuan perubahan data NIPER Pengembalian telah melunasi seluruh utang bea masuk, PDRI, dan/atau denda telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian; telah menyerahkan laporan pemakaian Bahan Baku telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan. NIPER Pengembalian yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER Pengembalian telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai telah berakhir masa pembekuan subkontrak; telah memasang papan nama berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik.
19
PENCABUTAN NIPER (1) PMK 254 PMK 177
NIPER Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan: tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pengembalian; tidak melunasi seluruh utang bea masuk, PDRI, dan/atau denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa; tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sampai dengan diterbitkannya surat paksa; tidak mengajukan permohonan Pengembalian dalam jangka waktu permohonan pengembalian secara berturut-turut; terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian dan tidak diberikan persetujuan oleh Kakanwil; terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian atau melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di lokasi yang tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau tidak diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
20
PENCABUTAN NIPER (2) PMK 254 PMK 177
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan; melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria dan persyaratan; bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara. berubah status menjadi Kawasan Berikat dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh KAP dengan opini disclaimer atau adverse; berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
21
PENCABUTAN NIPER (3) PMK 254 PMK 177
tidak menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 tahun; tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai; tidak memenuhi persyaratan mempunyai reputasi yang sangat baik; tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pengembalian berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atau hasil audit kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pengembalian tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai; tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
22
Akibat Pencabutan Pasal 24 ayat (2)
PENCABUTAN NIPER (4) PMK 254 PMK 177 Akibat Pencabutan Pasal 24 ayat (2) Akibat Pencabutan Pasal 24 ayat (2) wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
23
KETENTUAN LAIN-LAIN Hal PMK 254 PMK 177
Koordinasi antara DJBC dengan DJP terkait akses terhadap IT Inventory yang dimiliki oleh Perusahaan Tidak diatur Pasal 25A IT Inventory dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh DJP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DJBC Pemanfaatan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Pengembalian dan Kawasan Berikat oleh 1 (satu) entitas. Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.
24
KETENTUAN PERALIHAN Perusahaan yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan PMK 253, harus melakukan perubahan data NIPER Pengembalian paling lambat 12 bulan sejak berlakunya PMK 177. Apabila belum mengajukan dalam jangka waktu tersebut, NIPER Pengembalian dibekukan. Pasal 17 ayat (2) PMK 147 tentang KB dan Pasal 13 ayat (3) PMK 143 tentang GB dinyatakan tidak berlaku.
25
PEMBERLAKUAN PMK 177 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
26
TERIMA KASIH Contact us: kitetpb@customs.go.id
Direktorat Fasilitas Kepabeanan-DJBC, Desember 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.