Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)"— Transcript presentasi:

1 PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)

2 DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara;. 2. UU No
DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PP No. 24 /2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (catatan : PP tentang Pelaksanaan Anggaran belum dibuat)

3 DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah dan K/L yang memenuhi unsur pengendalian, pengukuran dan pelaporan kinerja. 2. Meningkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melaksanakan penggunaan BAS dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan. 3. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan GFS 2001 dalam BAS

4 BAGAN AKUN STANDAR Bagan Akun Standar adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

5 POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO. 13/PMK
POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR Penggunaan BAS dimulai pada perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan (tercantum pada pasal PMK tentang BAS); Bagan Perkiraan Menjadi Bagan Akun Standar; Tambahan pada lampiran : Penjelasan BAS untuk akun Belanja dan Pendapatan;C_Gabungan Penjelasan AKUN.doc Penghapusan Akun Belanja : Penghapusan Akun Belanja.doc - Belanja Inventaris Kantor; - Belanja Barang Tupoksi bersifat Kontraktual; Penambahan Akun BLU;Akun BLU.doc Penambahan Akun Belanja :Penambahan Akun Belanja.doc - Belanja Pemeliharaan diKapitalisasi; - Belanja Modal SWAKELOLA dirinci; - Belanja Jasa Profesi - Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS

6 Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah;
POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR (LANJUTAN) Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah; Penerimaan Pembiayaan dari transaksi RDI/RPD sebagai piutang RDI/RPD; Penerimaan pembiayaan_Piutang RDIRPD.doc Penambahan Akun Non Anggaran untuk transaksi mutasi rekening pada setiap rekening KUN :Penambahan Akun Non anggaran.doc - Rekening BUN ( ) - Rekening KUN dalam Valuta USD ( ) 9. Penghapusan Pengembalian pada Akun Belanja dan Pendapatan

7 KEWENANGAN PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN
BAS DIPROSES PROGRAM DAN KEG. DITJEN PBN C.Q DIT. APK (Pasal 4 PMK 91) BAPPENAS (Pasal6 PP21) REFERENSI DAN SATKER DIPROSES ORG.,FUNGSI, SUB FUNGSI, JEN.BEL DJA (Pasal6 PP21) DABASE?

8 JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH
BELANJA PEMERINTAH PENGELUARAN TRANSFER

9 BELANJA NEGARA DLM APBN
Belanja Operasi: - belanja pegawai, - belanja barang, - bunga, - subsidi, - hibah, dan - bantuan sosial. Belanja Modal: - belanja tanah; - belanja peralatan dan mesin; - belanja gedung dan bangunan; - belanja jalan, irigasi, dan jaringan; dan - belanja aset tetap lainnya. Belanja Lain-lain/Tidak Terduga Transfer

10 PENGERTIAN BELANJA MENURUT JENIS BELANJA
Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat

11 PENGERTIAN BELANJA MENURUT JENIS BELANJA
Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

12 JENIS BELANJA BARANG Belanja barang dan jasa Belanja Pemeliharaan
Belanja Perjalanan

13 BELANJA BARANG Belanja aset tetap yang nilai per satuannya dibawah nilai minimum kapitalisasi Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur, manfaat, atau kapasitas

14 BELANJA MODAL Belanja pemeliharaan aset tetap yang menambah umur, manfaat, atau kapasitas Belanja pengadaan aset tetap yang nilai per satuannya diatas nilai minimum kapitalisasi Belanja perjalanan dalam rangka perolehan aset tetap

15 KAPITALISASI SESUAI KMK NO. 1/KMK
KAPITALISASI SESUAI KMK NO.1/KMK.12/2001 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BM/KN DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH 1. REHABILITASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK SEBAGIAN DENGAN TANPA MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS DENGAN MAKSUD DAPAT DIGUNAKANSESUAI DENGAN KONDISI SEMULA. 2. RENOVASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK ATAU MENGGANTI YANG BAIK DENGAN MAKSUD MENINGKATKAN KUALITAS ATAU KAPASITAS. 3. RESTORASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN ARSITEKTURNYA NILAI REKLASIFIKASI : NILAI PEROLEHAN ASET YANG DIREKLASIFIKASI + BIAYA MERUBAH MENAMBAH UMUR, KAPASITAS DAN MANFAAT NILAI PENGEMBANGAN TANAH : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENGURUGAN DAN PEMATANGAN NILAI RENOVASI DAN RESTORASI : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS

16 NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP
DEFINISI : PENGELUARAN PENGADAAN BARU DAN PENAMBAHAN NILAI ASET TETAP DARI HASIL PENGEMBANGAN , REKLASIFIKASI, RENOVASI DAN RESTORASI RUANG LINGKUP : PERALATAN DAN MESIN DAN ALAT OLAH RAGA , > Rp ,- GEDUNG DAN BANGUNAN, > Rp ,- PENGECUALIAN PENGELUARAN UNTUK TANAH, JALAN, IRIGASI, JARINGAN DAN ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAN BARANG BERCORAK KESENIAN)

17 BAGAN AKUN OPERASIONAL
KODE URAIAN AKUN 4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 41 Penerimaan Perpajakan 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 43 Penerimaan Hibah 5 BELANJA NEGARA 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 54 Belanja Pembayaran Bunga Utang 55 Belanja Subsidi 56 Belanja Hibah 57 Belanja Bantuan sosial 58 Belanja Lain-lain

18 BAGAN AKUN OPERASIONAL LANJUTAN
KODE URAIAN AKUN 6 TRANSFER KE DAERAH 61 Transfer Dana Perimbangan 62 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 7 PEMBIAYAAN 71 Penerimaan Pembiayaan 72 Pengeluaran Pembiayaan 8 NON ANGGARAN 81 Penerimaan Non Anggaran 82 Pengeluaran Non Anggaran 1) 1)

19 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Pendapatan)
41 Penerimaan Perpajakan 411 Pendapatan Pajak Dalam Negeri 412 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 421 Penerimaan SDA 422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 423 Pendapatan PNBP Lainnya 424 Pendapatan BLU

20 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja)
51 Belanja Pegawai 511 Belanja Gaji dan Tunjangan 512 Belanja Hnr/Lmbr/Vakasi/TK&B. Peg.Transito 513 Belanja Kontribusi Sosial 52 Belanja Barang 521 522 Belanja Jasa 523 Belanja Pemeliharaan 524 Belanja Perjalanan 525 Belanja BLU

21 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja)
53 Belanja Modal 531 Belanja Modal Tanah 532 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 533 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 534 Belanja Modal Jalan,Irigasi dan Jaringan 535 Belanja Pemeliharaan yang Dikapitalisasi 536 Belanja Modal Fisik Lainnya 537 Belanja Modal BLU

22 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja)
54 Belanja Pembayaran Bunga Utang 541 Belanja PBU Dalam Negeri 542 Belanja Pembayaran Discount SUN DN 543 Belanja Pembayaran Discount SUN LN 544 Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption 545 Belanja Pembayaran Discount SBSN DN 546 Belanja Pembayaran Discount SBSN LN

23 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja)
55 Belanja Subsidi 551 Belanja Subsidi Perusahaan Negara 552 Belanja Subsidi Perusahaan Swasta 56 Belanja Hibah 561 Belanja Hibah Kepada Pemerintah LN 562 Belanja Hibah Kepada Organisasi Internasional 563 Belanja Hibah Kepada Pemda

24 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja)
57 Belanja Bantuan Sosial 571 Belanja Bantuan Kompensasi Sosial 572 Belanja Bantuan Sosial L. Pendidikan dan Peribdtn 573 Belanja Lembaga Sosial Lainnya 58 Belanja Lain-lain 581 Belanja Lain-lain

25 BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Transfer ke Daerah)
61 Transfer Dana Perimbangan 611 Transfer Dana Bagi Hasil 612 Transfer Dana Alokasi Umum 613 Transfer Dana Alokasi Khusus 62 Transfer Dana Otsus dan Penyesuaian 621 Transfer Dana Otonomi Khusus 622 Transfer Dana Penyesuaian

26 TERIMA KASIH


Download ppt "PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google