Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVan Rusdi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Yogyakarta, 27 Agustus 2014 Kepada yang kami hormati : Bapak Direktur Jenderal Sumber Daya Air Bapak-bapak Direktur di lingkungan Ditjen SDA Bapak Sekretaris Direktorat SDA atau yang mewakili Bapak/Ibu Kepala BBWS/ BWS Bapak/Ibu Kepala SKPD Bapak/Ibu tamu undangan yang kami hormati. Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Perkenankan kami menyampaikan Kebijakan Nasional terkait Pengelolaan Sumber Daya Air secara ringkas sebagai masukan dan referensi dalam rangka Penajaman Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Tahun 2015 Bidang Sumber Daya Air. Materi yang akan kami sampaikan meliputi : Outline SEKRETARIAT DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
2
Outline : Umum Pokok -Pokok Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA
(PERPRES No 33 tahun 2011) Sekilas Pemantauan & Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA
3
U m u m
4
Adakah kehidupan dan peradaban tanpa kehadiran AIR ?
5
KONDISI SUMBER DAYA AIR SAAT INI PERLU DIWASPADAI
Dimana Fungsi Air dalam Kehidupan (sebagai kebutuhan pokok yang tidak tergantikan oleh zat lainnya, serta lintas sektor dan lintas wilayah) dan air menjadi prasyarat bagi kelangsungan peradaban suatu bangsa, serta banyaknya permasalahan air yang saat ini terjadi Sehingga perlu ada pemikiran mendalam tentang air karena Berpikir air = berpikir kelangsungan hidup + peradaban bangsa
6
REALITA DISTRIBUSI AIR
Persediaan "air" di permukaan bumi terdiri dari 97,5% "air laut” dan 2,5 % "air tawar”, sementara hanya 1 % yang tersedia untuk dikonsumsi Dari sejumlah 2,5 % "air tawar” maka 68,7 % tersimpan di gletser di kutub, 30 % merupakan "air tanah”, dan sisanya 1,2 % = 0,8 % "air permukaan (sungai, danau dan rawa)” + 0,2 % atmosfer 0,8 % "air permukaan (sungai, danau dan rawa)” harus dibagi untuk ± 6 milyard penduduk bumi dan makhluk hidup lainnya
7
INFORMASI GLOBAL Prediksi UNESCO Tahun 2020 dunia akan mengalami "krisis air global". Indonesia merupakan negara ke 5 dari 9 negara terkaya yang memiliki cadangan"air" di dunia mengalami kelangkaan "air" terutama saat musim kemarau.
8
KEBIJAKAN DALAM SISTEM PENGELOLAAN SDA
AMANAT UU NO.7 TAHUN 2004 Pemerintah berwenang dan ber-T.J menetapkan Kebijakan Nasional SDA (ps 14 huruf a ) Pem Prov berwenang dan ber-T.J menetapkan Kebijakan Pengelolaan SDA Prov berdasarkan Jaknas SDA dg memperhatikan kepentingan prov sekitarnya (ps 15 huruf a ) Pem Kab/Kota berwenang dan ber T.J menetapkan Kebijakan Pengelolaan SDA Kab/Kota berdasarkan Jaknas SDA dan Jak PSDA Prov dg memperhatikan kepentingan Kab/Kota sekitarnya (ps 16 huruf a) KEBIJAKAN DALAM SISTEM PENGELOLAAN SDA KEBIJAKAN berbasis Wil Administrasi: NASIONAL PROPINSI KABUPATEN/ KOTA POLA RENCANA PROGRAM KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrografis (Wilayah Sungai) Psl 14, 15, 16 huruf a, b, & c. Psl 62 ayat 6 Bapak / Ibu yang kami Hormati, Sebagaimana diamanatkan dalam UU 7 Tahun 2004, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai Wewenang dan Tanggung Jawab untuk Menetapkan Kebijakan Nasional SDA dan Menetapkan Kebijakan Pengelolaan SDA pada Wilayahnya Menetapkan Pola Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan SDA pada WS sesuai WW dan TJ nya. Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2011 pada 20 juni 2011 kedudukan jaknas sda dalam sistem pengelolaan sda Menjadi pengarah pengelolaan SDA di tk Nasional periode Menjadi acuan bagi Menteri/pimp lembaga pemerintah dalam menetapkan kebijakan sektoral yg terkait dg bidang SDA; dan Menjadi acuan bagi Penyusunan kebijakan pengelolaan SDA pd tingkat provinsi.
9
KERANGKA PIKIR PENYUSUNAN JAKNAS SUMBER DAYA AIR VISI MISI STRATEGI
Alih fungsi lahan Kerusakan DAS Sengketa air Pengambilan air tanah berlebihan Penurunan kualitas air Dampak perubahan iklim global Keterbatasan peran masy & dunia usaha Tumpah tindih fungsi lembaga pengelola Keterbatasan data dan informasi PERMASALAHAN Peraturan Perundangan SDA VISI MISI KEBIJAKAN NASIONAL SDA AZAS DAN ARAH PENGELOLAAN SDA Negara kepulauan beriklim tropis Distribusi pend. & ekonomi tdk merata Peningk. keb pangan & lahan pertanian Pencapaian target MDG Perkembangan teknologi Desentralisasi & otonomi Koord. & sinkronisasi kebijakan Kerjasama antarnegara TANTANGAN STRATEGI
10
Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air ( PERPRES No 33 Tahun 2011 )
11
POKOK-POKOK JAKNAS PSDA
1. Peningkatan koordinasi dan keterpaduan PSDA 2. Pengembangan Iptek & budaya terkait air 3. Peningkatan pembiayaan pengelolaan SDA 4. Peningkatan pengawasan & penegakan hukum 5. Peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air 6. Peningkatan upaya pengawetan air 7. Peningkatan upy pengelolaan kualitas air dan pengend pencem. air 8. Peningkatan upaya penatagunaan SDA 9. Peningkatan upaya penyediaan air 10. Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA 11. Peningkatan upaya pengembangan SDA 12. Pengendalian pengusahaan SDA 13. Peningkatan upaya pencegahan 14. Peningk upaya penanggulangan 15. Peningk upaya pemulihan 16. Peningk peran masy dan dunia usaha dalam perencanaan 17. Peningk peran masy dan dunia usaha dalam pelaksanaan 18. Peningkatan peran masy. Dan dunia usaha dalam pengawasan 19. Peningkatan Kelembagaan dan SDM Pengelola SISDA 20. Pengembangan Jejaring SISDA 21. Pengembangan Teknologi Informasi Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2011 terdiri dari 21 butir pokok-pokok Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Yang secara garis besar meliputi 6 Kebijakan yang perlu kita tindaklanjuti bersama, yaitu: Kebijakan Umum Peningkatan Konservasi Sumber Daya Air Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Pengembangan Sisda dalam Pengelolaan SDA Terpadu.
12
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA
YANG PERLU DITINDAK LANJUTI KEBIJAKAN UMUM Penyelesaian Pola PSDA pada WS yang menjadi Tanggung Jawab Menteri PU (paling lambat 2015) Membentuk dan mengefektifkan TKPSDA pada WS Stranas dan WS Lintas Prov (paling lambat akhir 2011) Memberikan dukungan sumber daya untuk memperkuat peran TKPSDA yang sudah terbentuk Meningkatkan hasil penerimaan dari BJP SDA secara bertahap untuk membiayai PSDA (paling lambat 2 th) Mewujudkan sistem pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan Pengelolaan SDA (paling lambat 2 th) Mempercepat pembentukan PPNS dalam penegakan hukum bidang SDA pd setiap WS (paling lambat 2 th) Kebijakan Umum pada prinsipnya terdiri dari 4 hal, yaitu : Peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, strategi untuk mewujudkan kebijakan ini antara lain : Penyelesaian Pola PSDA pada WS yang menjadi Tanggung Jawab Menteri PU (paling lambat 2015) Membentuk dan mengefektifkan TKPSDA pada WS Stranas dan WS Lintas Prov (paling lambat akhir 2011) Membentuk Dewan SDA Provinsi selambatnya akhir Tahun 2011. Dan tentu saja tidak berhenti dalam pembentukan tetapi juga pemberian dukungan dalam rangka memperkuat dan mengefektifkan wadah koordinasi yang sudah terbentuk. Pengembangan IPTEK dan Budaya terkait air Peningkatan Pembiayaan Pengelolaan SDA dengan strategi antara lain meningkatkan kontrinbusi masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan SDA. Peningkatan Pengawasan dan Penegakkan hukum.
13
Meningkatkan perlindungan dan pelestarian seluruh sumber air
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN KONSERVASI Meningkatkan pembangunan tampungan air: waduk, embung, sumur resapan (untuk ketahanan air dan target MDG) Meningkatkan perlindungan dan pelestarian seluruh sumber air (untuk ketahanan air dan target MDG) Menetapkan & menata ulang daerah sempadan SDA & mengatur penggunaannya (paling lambat 5 th) Melaksanakan sosialisasi mengenai pengawetan air kepada masyarakat dan dunia usaha Menetapkan beban maks limbah yg boleh dibuang ke sungai (paling lambat 2 th) Mengkaji daya tampung dan daya dukung perairan waduk dan danau untuk bahan pertimbangan dalam pengendalian budidaya perikanan karamba atau jaring apung (paling lambat 2014) Kebijakan Peningkatan Konervasi Sumber Daya Air Secara Terus-Menerus terdiri dari : Peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air yang diwujudkan melalui strategi, peningkatan tampungan air dan perlindungan serta pelestarian sumber air Peningkatan upaya pengawetan air, diwujudkan melalui strategi meningkatkan upaya penyimpanan air yang berlebih dimusim hujan, upaya hemat air, upaya pengendalian penggunaan air tanah
14
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA
YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN Menetapkan zona pemanfaatan sumber air untuk dijadikan acuan bagi penyusunan/perubahan RTRW, dan rencana pengelolaan SDA pada WS (paling lambat 5 thn) Mewujudkan pemenuhan kebutuhan pokok air sehari-hari serta kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang ada sebagai prioritas utama Menetapkan standar layanan minimal kebutuhan pokok air sehari-hari (paling lambat 1 th) Mengembangkan sistem penyediaan air baku untuk kebutuhan rumah tangga, perkotaan dan industri (RKI) dengan mengutamakan pemanfaatan air permukaan. Terdapat 5 Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, 3 diantaranya adalah antara lain : Peningkatan upaya penatagunaan SDA dengan strategi antara lain menetapkan zona pemanfaatan SDA untuk dijadikan acuan bagi penyusunan/revisi RTRW dan rencana Pengelolaan SDA pada WS Peningkatan upaya penyediaan SDA, dengan mewujudkan pemenuhan kebutuhan pokok air sehari-hari serta kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang ada sebagai prioritas utama dalam penyediaan Peningkatan upaya pengembangan SDA, melalui upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Baku untuk memenuhi kebutuhan air rumah tangga, perkotaan dan industri dengan mengutamakan air permukaan
15
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA
YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK Memetakan dan menetapkan kaw. rawan bencana yang terkait air sebagai acuan dlm penyusunan RTRW dan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap WS Meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir dan kekeringan. Memprakarsai pembentukan pola Kerja Sama yg efektif antara kawasan hilir dan hulu dlm pengendalian daya rusak air (peluang bagi pegemb ekonomi kreatif ) Meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai kawasan retensi banjir dan kawasan rawan bencana yang terkait air Menetapkan dan mempertahankan kawasan yang memiliki fungsi retensi banjir sabagai prasarana pengendali banjir Menyediakan prasarana pengendali banjir untuk melindungi prasarana umum, kawasan permukiman dan kawasan produktif Strategi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dalam rangka kebijakan pengendalian daya rusak dan pengurangan dampak dapat dilihat pada uraian slide berikut. Yang tidak kami ulas satu per satu namun pada dasarnya Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak pada dasarnya terdiri dari : Peningkatan upaya pencegahan Peningkatan upaya penanggulangan Peningkatan upaya pemulihan
16
Memprioritaskan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan prasarana SDA.
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK Menetapkan mekanisme penanggulangan kerusakan/bencana akibat daya rusak air (paling lambat 1 th) Melaksanakan sosialisasi mekanisme penanggulangan kerusakan/bencana akibat daya rusak air Mengembangkan sistem prakiraan dan peringatan dini untuk mengurangi dampak daya rusak air pada setiap kaw. rawan bencana terkait air. Memprioritaskan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan prasarana SDA. Mengembangkan peran serta masy dan dunia usaha dalam kegiatan terkoordinasi untuk pemulihan akibat bencana terkait air. Memulihkan dampak sosial dan psikologis akibat bencana terkait air
17
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA
YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN PENINGKATAN PERAN MASYARAKAT & DUNIA USAHA Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah sungai Meningkatkan motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi SDA dan pengendalian daya rusak air. Membuka kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk memberi masukan dalam pelaksanaan dan berperan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air Menetapkan prosedur penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan SDA Masyarakat dan Dunia Usaha pada dasarnya dapat terlibat dalam pengelolaan SDA mulai dari perencanaan (antara lain dalam penyusunan pola dan rencana SDA di tingkat WS), pelaksanaan (baik dalam pelaksanaan konstruksi maupun OP), serta pengawasan (dalam bentuk pelaporan ataupun pengaduan, untuk itu perlu ditetapkan prosedur penyampaian dan pengaduan dalam pengawasan pengelolaan SDA selambatnya 2 thn setelah Jaknas ditetapkan).
18
Meningkatkan ketersediaan dana untuk pengembangan SISDA.
BEBERAPA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM JAKNAS PSDA YANG PERLU DITINDAK LANJUTI ( ……. Lanjutan ) KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JARINGAN SISDA Menata ulang pengaturan dan pembagian tugas instansi dan lembaga pengelola SISDA khususnya SIH3. Meningkatkan ketersediaan dana untuk pengembangan SISDA. Membentuk dan mengembangkan instansi pengelola data dan informasi SDA di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan WS Meningkatkan kemampuan SDM dalam lembaga pengelola SISDA. Membangun jejaring SISDA antara instansi/lembaga pusat dan daerah serta antarsektor dan antarwilayah. Meningkatkan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak dalam SISDA, serta memfasilitasi pengoperasiannya. Kebijakan Pengembangan Jaringan SISDA dalam Pengelolaan SDA Terpadu terdiri dari : Peningkatan kelembagaan dan SDM pengelola SISDA Pengembangan jejaring SISDA Pengembangan teknologi informasi Kebijakan Pengelolaan SIH3 akan kami bahas lebih lanjut
19
Sekilas Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan PERPRES No 33 Tahun 2011 Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air Dari sekilas pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Jaknas Pengelolaan Sumber Daya Air dapat kami sampaikan sbb : Masih terdapat 7 Dewan SDA Provinsi yang belum terbentuk Sedangkan untuk pembentukan TKPSDA pada tingkat Wilayah Sungai, Untuk WS Pusat dari 63 WS, 34 sedang sudah memiliki TKPSDA Sedangkan untuk WS Provinsi baru 8 WS yang sudah memiliki TKPSDA Untuk 15 WS kabupaten/kota belum ada yang terbentuk TKPSDA nya Demikian juga dalam proses penyusunan pola pengelolaan SDA, masih diperlukan upaya untuk menyelesaikan penyusunannya yang dibatasi selambat-lambatnya pada tahun 2015. Untuk WS pusat masih ada 13 yang belum selesai Untuk WS Provinsi baru 19 dari 53 yang sudah/sedang disusun pola pengelolaan SDA Sedangkan 15 WS yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/kota belum ada satupun yang sudah mempunyai pola pengelolaan SDA. Terhadap amanat Jaknas Pengelolaan SDA untuk memetakan kawasan rawan bencana, dari 63 WS Kewenangan Pusat baru 34 yang sudah memiliki Peta Rawan Banjir dan Kekeringan
20
PEMBENTUKAN DEWAN SDA PROVINSI
1. Kaltara 2. Sulbar 3. Maluku utara 4. Papua 5. Papua Barat 29 Provinsi JAKNAS PSDA: Membentuk Dewan SDA Provinsi selambat lambatnya pada akhir th 2011, serta memfasilitasi agar dapat berfungsi optimal
21
PEMBENTUKAN TIM KOORD PENGELOLAAN SDA (TKPSDA) WILAYAH SUNGAI
Jumlah WS WS yg sedang/sudah memiliki TKPSDA WS Jambo Aye WS Walananae Cenranae WS Belawan Ular Padang WS Jeneberang Serayu Bogowonto WS Pompengan - Larona WS Jratunseluna WS Limboto-Bolango-Bone WS Progo Opak Serang WS Sangihe Talaud WS Bengawan Solo WS Tondano Likupang WS Brantas WS Bali Penida WS P.Lombok WS Sadang WS Aesesa WS Randangan WS Bima-Dompu WS Palu - Lariang WS Cimanuk - Cisanggarung WS Lasolo - Konaweha WS Citanduy WS Towari - Lasusua WS 6 Cis WS Mesuji Tulang Bawang WS Way Seputih Sekampung WS Teramang Ipuh WS Akuaman WS Toba Asahan WS Paguyaman WS Kapuas WS Musi WS Batanghari JAKNAS PSDA: Membentuk dan mengefektifkan fungsi TKPSDA di WS, paling lambat 1 th setelah Keppres ttg Penetapan WS ditetapkan
22
PROGRES PENYUSUNAN POLA PENGELOLAAN SDA – DI WS
Jumlah WS WS yg sedang/sudah disusun Pola PSDA Laporan dari Matrik PU, MC-0 : Dari 63 WS yang menjadi kewenangan pusat, status nya sbb: Telah ditetapkan oleh menteri PU 12 WS Telah dipaparkan ke Menteri PU 7 WS Telah dipaparkan ke Eselon I 4 WS Telah dipaparkan ke Tim Teknis 17 WS Dari 53 WS yang menjadi kewenangan provinsi, status nya sbb : Telah ditetapkan oleh Gubernur 4 WS Telah disusun 15 WS Dari 15 WS yang menjadi kewenangan kabupaten, belum ada yang disusun. Jaknas PSDA: Menyelesaikan penyusunan Pola Pengelolaan SDA selambat-lambatnya pada tahun 2015
23
PENETAPAN KAWASAN RAWAN BENCANA BANJIR & KEKERINGAN
PADA WS LINTAS PROVINSI, LINTAS NEGARA & WS STRATEGIS NASIONAL 34 WS 34 WS ; mencakup 75 kabupaten/kota (dari Matrik Tindak Lanjut Kementerian PU, untuk Kebijakan Pengendalian Daya Rusak dan Pengurangan Dampak – pada strategi 1 a) JAKNAS PSDA: Memetakan dan menetapkan kawasan rawan bencana yang terkait air sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap wilayah sungai (WS)
24
PELAKSANAAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN
PERAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR PEREKONOMIAN NOMOR PER-07/M.EKON/05/2012 TANGGAL 2012 TENTANG MATRIKS TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bapak/Ibu sekalian yang kami hormati, Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2011 tentang Pengelolaan SDA oleh Kementerian/Lembaga, telah disusun suatu matriks tindak lanjut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. PER-07/M.EKON/05/2012 Tanggal 8 Mei 2012 Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perkenankan kami menyampaikan informasi yang perlu kita renungkan bersama terkait amanat untuk “menata ulang tugas pokok dan fungsi lembaga yang terkait dengan pengelolaan SDA” lembaga yang terlibat hanya Kemenko Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri. Kementerian PU yang notabene adalah Kementerian yang membidangi SDA dalam matriks TL tersebut tidak terlibat dalam penataan Tusi Kelembagaan Pengelolaan SDA (alias nihil). Terlepas dari proses penyusunan kesepakatan matriks tindak lanjut yang telah diparaf oleh utusan/wakil Kementerian PU dan hasilnya yang telah ditetapkan oleh Menko Bidang Perekonomian, menurut hemat kami Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air perlu berperan aktif sebagai ujung tombak pelaksanaan penataan ulang tugas pokok dan fungsi lembaga Pengelolaan SDA.
25
PELAKSANAAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN
PERAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN No Kebijakan dan Strategi Target Waktu Uraian Kegiatan dalam Implementasi Jaknas SDA Output Outcome A KEBIJAKAN UMUM : 1. Peningkatan Koordinasi dan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) a Menata ulang TUPOKSI lembaga terkait dengan Pengelolaan SDA untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan keterpaduan program lintas sector 1 thn stlh Jaknas SDA di tetapkan N I H I L b Menyelesaikan penyusunan Pola Pengelolaan SDA selambatnya tahun 2015 di semua wilayah sungai (WS) sesuai dengan kewenangannya 2015 Menyelesaikan Rancangan Pola PSDA dengan melibatkan stakeholder terkait di WS yang bersangkutan Dokumen Pola Pengelolaan SDA pada WS kewenangan Pemerintah Terwujudnya koordinasi dan keterpaduan program dalam pengelolaan SDA lintas sektor c Meningkatkan efektivitas fungsi dan peran koordinasi Dewan SDA Nasional dalam rangka mengoptimalkan sinergi dan keselarasan program antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan menerus Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional melalui sekretariat Dewan SDA Nasional Terfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional melalui sekretariat Dewan SDA Nasional Meningkatnya efektivitas fungsi dan peran koordinasi Dewan SDA Nasional d Membentuk Dewan SDA Provinsi oleh pemerintah provinsi selambatnya pada akhir tahun 2011 serta memfasilitasi agar dapat berfungsi secara optimal 2011 Melakukan pendampingan dalam pembentukan Dewan SDA Provinsi Terlaksananya proses pembentukan Dewan SDA Provinsi Terbentuk & terfasilitasinya Dewan SDA Provinsi agar dpt berfungsi secara optimal e Membentuk dan mengefektifkan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan SDA (TKPSDA) di WS strategis nasional 1 thn stlh Kepres WS di tetapkan Membentuk dan memfasilitasi TKPSDA di WS strategis nasional Diterbitkannya SK Pembentukan TKPSDA pd WS strategis nasional dan terfasilitasinya keg.TKPSDA Terbentuk dan meningkatnya fungsi TKPSDA pada WS strategis nasional f Membentuk dan mengefektifkan fungsi TKPSDA di WS lintas kab/kota dengan intensitas permasalahan tinggi oleh pemprov Dalam memenuhi strategi “menata ulang TUPOKSI lembaga terkait dengan pengelolaan SDA “, dalam hal imi Kementerian PU tidak ikut mengambil peran dalam bentuk kegiatan, sehingga dalam matrik ini tertulis NIHIL.
26
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.