Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo"— Transcript presentasi:

1 Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Sosialisasi Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 /PMK.05/2014 Jakarta, 13 Januari 2015

2 Materi Bahasan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Nomor HK.03.03/V.2/2440/2014 tanggal 30 Mei Tentang Pelaksanaan Pembayaran Honorarium di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 55 /PMK.05/2014 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

3 Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Honorarium Narasumber/Pembahas Dapat dibayarkan dengan ketentuan: Berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara dan Berasal dari lingkup unit Eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara /masyarakat Honorarium Moderator Dapat diberikan kepada pegawai negeri / non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion /kegiatan sejenis dalam hal diperlukan.

4 SE Inspektorat Jenderal … (lanjutan)
Honorarium Panitia seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion /kegiatan sejenis Dapat dibayarkan dengan ketentuan: Sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara /masyarakat Jumlah panitia maksimal 10% dari jumlah peserta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dapat diberikan kepada pegawai negeri / non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat setingkat Menteri /Pejabat Eselon II/KPA , dengan ketentuan: Mempunyai keluaran yang jelas. Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya. Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan. Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

5 SE Inspektorat Jenderal … (lanjutan)
Keikutsertaan pejabat negara/pegawai negeri dalam tim pelaksana kegiatan /tim sekretariat tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur sebagai berikut: Pejabat negara/pejabat eselon I/II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian yang bersangkutan (termasuk DIPA dana Dekonsensentrasi dan TP) paling banyak untuk 2 (dua) tim pelaksanaan kegiatan. Pejabat eselon III/IV dan Pejabat Fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian yang bersangkutan (termasuk DIPA dana Dekonsensentrasi dan TP) paling banyak untuk 3 (tiga) tim pelaksanaan kegiatan

6 Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk Izin sebagaimana dimaksud berupa surat persetujuan Pemerintah

7 Peraturan Menteri Keuangan….(lanjutan)
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan Surat tugas dari pejabat yang berwenang. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke Iuar negeri Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di Iuar negeri atau di dalam negeri Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap / tanda keberangkatan/ kedatangan oleh : Pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau Pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu

8 Peraturan Menteri Keuangan….(lanjutan)
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: Bukti pembelian tiket transportasi dan atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan Boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi. Daftar pengeluaran rill, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan;

9 Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk perjalanan dinas ke luar negeri
Persyarata Umum Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum (contoh 1) Kelengkapan Berkas Permohonan Surat undangan acara di luar negeri Surat persetujuan/izin Surat persetujuan/ disposisi yang berisi izin dari Pejabat Eselon I unit terkait bagi pejabat Eselon II dan pegawai Kementerian Kesehatan lainnya Formulir Pelayanan Paspor yang sudah diisi lengkap (contoh 2) Daftar Riwayat Hidup Pejabat/ Staf yang akan berangkat. (contoh 3) Paspor Dinas yang masih berlaku (paspor berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dalam kurun waktu lima tahun sejak tanggal diterbitkan). Bagi yang belum memiliki, harus melengkapi persyaratan pembuatan paspor. Formulir visa yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani untuk Negara yang memerlukan visa Klik Klik Klik

10 Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk perjalanan dinas ke luar negeri
Persyarata Khusus Perjalanan dinas ke luar negeri dengan sumber dana pinjaman: Melampirkan Fotokopi kontrak/perjanjian kerja sama dan Financial Statement/ No Objection Letter (NOL). Perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya sendiri: Melampirkan Surat pernyataan biaya sendiri dan ditandatangani di atas meterai. Perjalanan dinas ke luar negeri dengan masa penugasan 3 bulan atau lebih melampirkan Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 Klik

11 Pengelolaan Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Surat Undangan ditujukan kepada Unit terkait secara langsung Klik Klik

12 Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri Pemberi Izin Menteri Kesehatan Presiden Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II dan staf lainnya

13

14

15 Permohonan Paspor Dinas
Biro Umum akan melanjutkan proses administrasi ke Kementerian Luar Negeri apabila Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara sudah ada. Surat permohonan untuk seluruh pejabat dan staf yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Biro Umum Kementerian Kesehatan mengajukan surat permohonan yang berisi antara lain - penerbitan paspor dinas dan/atau - penggantian paspor baru dan/atau - izin berangkat (exit-permit) dan/ rekomendasi visa berupa diplomatic note Melampirkan surat persetujuan penugasan dari: Sekretariat Negara bagi PNS, Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan BUMN.

16 Apa bila surat permohonan disetujui maka Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri mengeluarkan tanda exit permit pada paspor dinas dan rekomendasi visa berupa Diplomatic Note kepada Kedutaan Besar Negara terkait. Biro Umum menyerahkan paspor kepada staf yang bersangkutan yang akan melakukan perjalanan dinas.

17 Terima Kasih

18 ……..2014 Kembali

19 Kembali

20

21 Kembali

22 Kembali

23 SSOP Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri Ditujukan ke Sekretaris Jenderal
Kembali

24 Surat Undangan ditujukan kepada Unit terkait secara langsung
Kembali


Download ppt "Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google