Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerry Setyawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Disampaikan pada kegiatan Sosialisasi di Provinsi Sumsel, tanggal 6 Juni 2014
2
Latar belakang Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan; Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap ABH; Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya, serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
3
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH )
Kondisi awal Penanganan ABH belum dilakukan secara terpadu Belum adanya persamaan persepsi dalam penanganan ABH dengan pendekatan keadilan restoratif Pemahaman APH dalam penanganan ABH masih bervariasi akibat kurangnya sosialisasi UU yang terkait dengan anak Capaian Langkah strategis Diterbitkannya SKB 6 K/L Tahun ttg Penanganan ABH Diterbitkannya Permen PP dan PA No. 15 Tahun 2010 ttg Pedoman Umum Penanganan ABH Disahkannya UU No. 11 Tahun ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memuat prinsip Diversi dan Keadilan Restoratif dalam penanganan ABH. Peran KPP&PA dalam Ps. 94 UU SPPA utk melakukan Koordinbasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan SPPA Perubahan paradigma penanganan ABH secara holistik dan terintegratif (integrated Criminal Justice System) Penanganan perkara ABH melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kepentingan terbaik bagi anak Optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama tahun 2009 antara Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Polri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Negara PP dan PA tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Optimalisasi Peraturan Menteri Negara PP dan PA No. 15 Tahun ttg Pedoman Umum Penanganan ABH Advokasi dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan anak Menindaklanjuti amanat UU SPPA
4
ARAH KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK RPJMN TAHUN 2010-2014
peningkatan akses terhadap pelayanan yang berkualitas, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan, dan upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak; peningkatan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi; dan peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak.
5
FOKUS PRIORITAS PERLINDUNGAN ANAK
Peningkatan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak, antara lain melalui: peningkatan aksesibilitas dan kualitas program pengembangan anak usia dini; peningkatan kualitas kesehatan anak; dan peningkatan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja. Perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi, antara lain melalui: peningkatan rehabilitasi dan pelindungan sosial anak; peningkatan perlindungan bagi pekerja anak; penghapusan pekerja terburuk anak; dan peningkatan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan anak, antara lain melalui: penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak; peningkatan kapasitas pelaksana perlindungan anak; peningkatan penyediaan data dan informasi perlindungan anak; dan peningkatan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak, baik lokal, nasional maupun internasional.
6
SIAPA YANG DIMAKSUD DENGAN ANAK ?
Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan 1*
7
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan utk menjamin & melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi 1*
8
APA TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK ?
Terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. 1*
9
PRIORITAS PERLINDUNGAN UU No. 23 / 2002
PERLINDUNGAN KHUSUS Anak dalam situasi darurat (pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dalam situasi konflik bersenjata) Anak yang berhadapan dengan hukum Anak dari kelompok minoritas atau terisolasi Anak korban eksploitasi ekonomi dan/seksual Anak korban perdagangan Anak korban penyalahgunaan narkoba Anak korban penculikan Anak korban kekerasan fisik dan/mental-emosional, seksual dan perlakuan salah lainnya Anak yang mengalami kecacatan (disabilitas) Anak korban penelantaran (Ps. 59 UUPA)
10
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK TANGGUNG JAWAB SIAPA?
ANAK SENDIRI SEBAGAI SUBYEK ATAS HAK-HAKNYA PERLINDUNGAN ORANGTUA DIBEBANI TANGGUNG JAWAB UNTUK HIDUP DAN TUMBUH KEMBANG MASYARAKAT HARUS IKUT BERPARTISIPASI DALAM TANGGUNG JAWAB ORANGTUA DAN KEWAJIBAN NEGARA NEGARA BERKEPENTINGAN TERHADAP KUALITAS ANAK, DIBEBANI KEWAJIBAN UNTUK MENDAYAGUNAKAN SELURUH SUMBERDAYANYA, TERMASUK HUKUM, UNTUK MELINDUNGI ANAK DAN HAK-HAKNYA 1*
11
Perubahan Paradigma Pembangunan Anak
Di masa datang Holistik , Integratif Sustainable Selama ini Parsial, Segmentatif, Sektoral 11
12
Sistem Perlindungan Anak (SPA)
Pendekatan Sistem Perlindungan Anak (SPA) SPA fokus pada setiap elemen sistem perlindungan anak yang saling berinteraksi, meliputi: Sistem Hukum dan kebijakan; Sistem kesejahteraan sosial; Sistem peradilan anak; Sistem perubahan perilaku; dan Sistem data dan informasi anak.
13
Elemen-elemen tersebut diarahkan oleh tiga komponen sistem yaitu
Norma (apa mandatnya) Struktur & pelayanan (siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana kapasitasnya) Proses (bagaimana prosedur/standarnya) NORMA STRUKTUR & PELAYANAN PROSES
14
Upaya-upaya yang dilakukan untuk melaksanakan sistem perlindungan anak dikembangkan melalui tiga jenis layanan: Pencegahan (layanan primer); Pengurangan risiko kerentanan (layanan sekunder); Penanganan anak yang telah menjadi korban (layanan tersier).
15
Pencegahan Adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman. Hal itu termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan keterampilan orang tua, promosi, bentuk-bentuk alternative penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak (Hasil Penelitian Depsos dan Child Frontier)
16
Pengurangan resiko kerentanan
Adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, ekploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak. (Hasil Penelitian Depsos dan Child Frontier)
17
Penanganan korban Adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. (Hasil Penelitian Depsos dan Child Frontier)
18
KEBIJAKAN PENANGANAN ABH
Diarahkan kepada penyelesaian perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh berbagai instansi/lembaga terkait, baik penegak hukum, pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun organisasi/ lembaga/badans osial kemasyarakatan, pengacara, dan lembaga kemasyarakatan lainnya dengan jejaring secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu (Pedum PABH)
19
PERUBAHAN PARADIGMA Retributive Justice Restitutive Justice
Restorative Justice
20
SIAPA YANG DIMAKSUD DENGAN ABH?
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (UU SPPA) 1*
21
PERLINDUNGAN ABH Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Ps. 28B (2) UUD 1945) Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum (Ps. 59 UUPA) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat (Ps. 64 (1) UUPA)
22
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dilaksanakan melalui:
Perlakuan secara manusiawi; Penyediaan petugas pendamping khusus anak; Penyediaan sarana & prasarana khusus; Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; Pemantauan & pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; Jaminan untuk tetap berhubungan dengan ortu dan keluarga; Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan hindari labelisasi (Ps.64 (2) UUPA)
23
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dilaksanakan melalui:
Upaya rehabilitasi, baik di dalam dan diluar lembaga; Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan utk menghindari lebelisasi; Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial; dan Pemberian aksesibilitas utk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara (Ps.64 (3) UUPA)
24
Hak anak yang dirampas kemerdekaannya
Mendapatkan perlakuan secara manusiawi. Penempatan dipisah dari orang dewasa. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum (Ps.17 (1) UUPA) (Ket: terampas kemerdekaannya menyangkut yang dialami anak dalam proses hukum, yakni penahanan, penangkapan, ataupun penghukuman)
25
Hak Anak dalam proses peradilan pidana:
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; melakukan kegiatan rekreasional; bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
26
h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; tidak dipublikasikan identitasnya; j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; memperoleh pendidikan; o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ps.3 UU SPPA)
27
IDENTITAS ANAK WAJIB DIRAHASIAKAN
Pasal 19 UU SPPA (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Pasal 97 UU SPPA Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
28
PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
KEPUTUSAN BERSAMA Ketua Mahkamah Agung R.I; Jaksa Agung R.I; Kepala Kepolisian Negara R.I; Menteri Hukum dan HAM R.I; Menteri Sosial R.I; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. No.166A/KMA/SKB/XII/2009 No.148A/A/JA/12/2009 No.B/45/XII/2009 No.M.HH-08 HM Tahun 2009 No.10/PRS-2/KPTS/2009 No.02/Men.PP dan PA/XII/2009 TENTANG PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
29
Latar Belakang Atas keinginan yang kuat dan kebutuhan yang berkembang di kalangan penegak hukum untuk menerapkan wacana ”Restorative Justice” dalam penanganan ABH dengan mempertimbangkan tidak hanya legal justice tetapi juga social justice dan moral justice. Merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Meningkatkan citra positif Indonesia terhadap “concluding comment” Komite Hak Anak PBB dalam penanganan ABH di Indonesia. 29
30
MAKSUD DAN TUJUAN Mewujudkan koordinasi dan keterpaduan APH dan pihak terkait dalam penanganan ABH. Persamaan persepsi diantara jejaring kerja dalam penanganan ABH. Meningkatkan efektifitas penanganan ABH secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu. Terjaminnya perlindungan khusus bagi anak melalui koordinasi dan kerjasama dalam penanganan ABH.
31
PELAKSANAAN PENANGANAN ABH
SKB MA JAK.GUNG POLRI Personil Fasilitas pra/sarana Diskusi rutin&pelatihan Menerbitkan Sema/Perma dan menyusun SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal Efektifitas fungsi bimbingan dan pengawasan Ketua PT. Personil Fasilitas ruang pemeriksaan Melakukan penuntutan Diskusi rutin&pelatihan Menerbitkan SE/Perjakgung dan SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal Efektifitas fungsi bimbingan dan pengawasan Kajati. Personil Meningkatkan UPPA dan RPK Melakukan penyidikan thd ABH Fasilitas ruang pemeriksaan Melakukan Diklat MenerbitkanSE/ Perkapolri, dan SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal.
32
SKB KEMHUK HAM KEMSOS KEM PP&PA Personil Bapas, Rutan, Lapas
Menetapkan kebijakan, progam, keg Meningkatkan yan Litmas, bimwas, dampingan thd ABH Fasilitas pra/sarana Menerbitkan SOP Membentuk Pokja Sosialisasi internal Tenaga psikolog, pendidik dan medis. Personil Pekerja Sosial Fasilitas PanSos Marsudi Putra, RPSA, Pusat Trauma Menerbitkan SOP Juklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal Mendorong peran kel, masy dan orsos, LSM peduli thd ABH. Merumuskan kebijakan ABH Melakukan koord, sinkro dengan K/L terkait Melaksanakan pelatihan Menerbitkan Permen SOP, Juklak/Juknis Membentuk Pokja Sosialisasi internal, advokasi dan fasilitasi Mendorong peran serta masyarakat Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan.
33
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
Pertemuan koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dengan difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pertemuan dihadiri pimpinan instansi terkait/wakil yang ditunjuk. Dilakukan di tingkat pusat dan daerah. Untuk mewujudkan penanganan ABH perlu dibentuk jejaring dan kerjasama lintas instansi, organisasi profesi, akademisi/pakar, ormas dipusat dan daerah.
34
PP DAN PERPRES AMANAT UU SPPA
PP mengenai: Diversi (Ps. 15) Syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan (Ps. 21) Pedoman register perkara anak (Ps. 25) Bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana (Ps. 71) Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak (Ps. 82) Tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan SPPA (Ps. 94) Perpres mengenai: Pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi (Ps. 90) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Ps. 92)
35
Pasal 94 UU SPPA Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait; Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
36
sinkronisasi perumusan kebijakan penyelesaian administrasi perkara
PERAN KPP&PA pencegahan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait sinkronisasi perumusan kebijakan penyelesaian administrasi perkara mengenai langkah Pasal 94 UU SPPA rehabilitasi reintegrasi sosial Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPPA
37
KOORDINASI: ayat (1) SIAPA YANG MELAKUKAN KOORDINASI?
KPP&PA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. Lembaga terkait: Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung RI; Kepolisian Negara RI; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Sosial; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian/lembaga terkait lainnya. DI DAERAH? Koordinasi dilakukan di pemerintahan daerah
38
MAKNA KOORDINASI: ayat (2)
KOORDINASI UNTUK APA? sinkronisasi perumusan kebijakan; pelaksanaan pencegahan; pelaksanaan penyelesaian administrasi perkara; pelaksanaan rehabilitasi; dan pelaksanaan reintegrasi sosial.
39
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN: ayat (3)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang menjalankan tugas? KPP dan/atau KPAI? atau dilakukan kerjasama. Tugasnya dibatasi pada: pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
40
Terima kasih Melalui Diversi dengan pendekatan Restorative Justice,
jauhkan Anak dari penjara Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.