Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN , TUGAS & WEWENANG DALAM P E R U S A H A A N

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN , TUGAS & WEWENANG DALAM P E R U S A H A A N"— Transcript presentasi:

1 PERAN , TUGAS & WEWENANG DALAM P E R U S A H A A N
KOMITE AUDIT PERAN , TUGAS & WEWENANG DALAM P E R U S A H A A N

2 KOMITE AUDIT

3 GAMBARAN UMUM TUGAS & TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Melakukan penelaahan atas efekitivitas pelaksanaan dan hasil pemeriksaan oleh auditor intern 2. Melakukan penelaahan atas independensi dan obyektivitas auditor ekstern.

4 VISI DAN MISI KOMITE AUDIT
Visi (Where we will be) Berperan sebagai lembaga yg mandiri dan mampu memberikan laporan/masukan kpd DK dlm bentuk analisis,kesimpulan yg obyektif ttg SPI dan efektivitas kinerja auditor eksternal&internal u/ menciptakan GCG GOVERNMENT (MENEG BUMN) KOMITE AUDIT Strategi (How to get there) DEWAN KOMISARIS Misi (Raison d,etre) Memastikan bahwa manajemen menjamin SPI dan Eksternal Auditor dekerja sesuai dgn standar Auditing yang berlaku MANAGEMENT MASYARAKAT/PUBLIK

5 Wewenang dan Kewajiban Komite Audit
Mencari berbagai informasi yg diperlukan secara legal dan etis baik dari pihak internal &eksternal Mendapat masukan atau rekomendasi dari para professional Kewajiban Moral : Menjaga kerahasiaan Perusahaan Tdk mencampuri kegiatan operasional Menjaga independensi dan obyektivitas Kewajiban : Mempromosikan disiplin perusahaan dan lingkungan yg terkendali guna menghindari terjadinya kecurangan dan penyimpangan Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan keterbukaan Menelaah ruang lingkup, akurasi dan efektivitas biaya eksternal audit Menelaah independensi dan obyektivitas eksternal auditor

6 Hubungan Komite Audit Dengan KOMISARIS
Dipimpin oleh Komisaris Independen. Sebagai Unit Kerja penunjang Dewan Komisaris dalam memastikan efisiensi dan efektivitas kerja manajemen. Penugasan khusus dari Komisaris baik rutin maupun adhoc. Jumlah anggota dan tata kerja dibuatkan charter oleh Dewan Komisaris.

7 Hubungan Komite Audit Dengan Manajemen
Sebagai mitra dan penelaahan kerja audit internal. Sebagai mitra dan penelaah kerja audit eksternal yang ditetapkan RUPS. Sebagai mitra dalam mendeteksi adanya kecurangan. Tidak jarang berfungsi juga sebagai konsultan dan penguji dlm perencanaan pengembangan usaha baru, baik dari aspek manajeman resiko maupun kelayakan usaha.

8 Tugas-tugas Komite Audit (Dokumen & Pelaporan)
Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yg dilakukan SPI & Auditor Eksternal (Memenuhi Standar) Identifikasi masalah yg memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Merekomendasikan sistem pengendalian manajemen perusahaan Memberikan pertimbangan tentang penyusunan dan penyempurnaan Piagam Komite Audit kepada Dewan Komisaris secara berkala Melakukan pengkajian bersama Dewan Komisaris, Direksi dan Auditor Eksternal tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Audit dari Auditor Eksternal dan opininya, serta temuan-temuan penting dari Auditor Eksternal dalam rangka untuk menjamin apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti manajemen.

9 Tugas-tugas Komite Audit (Dokumen & Pelaporan) lanjutan
Melakukan pengkajian bersama Dewan Komisaris, Manajeman dan Auditor Internal tentang : Perubahan penting dari RKAP. Kesulitan yg dihadapi saat audit, hambatan atas lingkup kerja audit, hambatan akses utk mendapatkan informasi yg diperlukan dalam proses audit. Perubahan signifikan dlm lingkup kerja audit dari rencana semula. Kecukupan sumber daya manusia dan anggaran Auditor internal Kepatuhan pada Piagam Auditor Internal.

10 Tugas-tugas Komite Audit (Dokumen & Pelaporan) lanjutan
Hal-hal yg perlu disampaikan kepada Komite Audit kesulitan dan konflik dgn Manajemen yang terjadi dalam melaksanakan audit. Sehubungan dgn Audit. Kerawanan dan resiko yang menonjol di perusahaan dan rencana kerja untuk meminimalkannya. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur pengkajian yg memuaskan terhadap informasi yg dikeluarkan oleh perusahaan, termasuk brosur-brosur, laporan keuangan, proyeksi/forecast dan informasi keuangan lainnya yg disampaikan kepada pemegang saham.

11 Tugas-tugas Komite Audit (Dokumen & Pelaporan) lanjutan
Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta SPI Perusahaan atau Auditor Eksternal untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah tertentu dan dapat meminta nasehat dari profesional eksternal dan mengundang pihak luar dgn keahlian yang sesuai untuk menghadiri rapat bila diperlukan.

12 Tugas-tugas Komite Audit (Dokumen & Pelaporan) lanjutan
Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan konsultasi dgn Direksi untuk menyarankan bidang-bidang yg perlu diaudit sebelum Direksi memfinalisasi rencana audit internal tahunan. Melaksanakan tugas lain yg berkaitan dengan pengawasan terhadap perusahaan yang diberikan oleh Dewan Komisaris

13 Tugas-tugas Komite Audit Hubungan Kerja dengan SPI
Mengevaluasi independensi, obyektivitas dan efektivitas SPI Memonitor ketaatan terhadap Kode Etik Profesi Auditor. Memberi pertimbangan kepada Dewan Komisaris tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI.

14 Tugas-tugas Komite Audit Hubungan Kerja dengan Auditor Eksternal
Mengevaluasi sistem pemilihan, pengangkatan, pemberhentian auditor eksternal dgn memperhatikan independensi, obyektivitas dan efektivitasnya. Melakukan pengkajian tentang tujuan dan ruang lingkup untuk memastikan bahwa tidak ada pembatasan ruang lingkup audit, serta mengevaluasi independensi, obyektivitas dan efektivitas auditor eksternal. Secara periodik berkonsultasi dengan auditor eksternal tanpa kehadiran Manajemen untuk membahas Sistem Pengendalian Internal serta pemenuhan dan ketepatan Laporan Keuangan.

15 Tugas-tugas Komite Audit Proses Pelaporan Keuangan
Menilai keterpaduan dari proses Laporan Keuangan, baik internal maupun eksternal melalui konsultasi dgn Auditor Eksternal dan Auditor Internal. Menilai pendapat Auditor Eksternal tentang mutu dan prinsip akuntansi yg diterapkan dalam pelaporan keuangan. Menilai dan memberi pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap saran yg diajukan oleh Auditor Eksternal, Auditor Internal dan Manajemen tentang perubahan yg siknifikan dalam audit serta prinsip & praktek akuntansi.

16 Tugas-tugas Komite Audit Perbaikan Proses
Menelaah sendiri, secara terpisah dgn Manajeman, Auditor Eksternal dan Auditor Internal, tentang kesulitan signifikan yg ditemukan dlm pelaksanaan audit, termasuk batasan ruang lingkup apapun atau kesempatan untuk memperoleh informasi, dlm rangka penyelesaian audit tahunan Menetapkan & menyempurnakan sistem pelaporan yg rutin dari Manajemen, Auditor Eksternal dan Auditor Internal, kepada Komite Audit berdasarkan kesepakatan bersama.

17 Tugas-tugas Komite Audit Perbaikan Proses (lanjutan)
Menelaah ketidak sesuaian yg signifikan yg timbul antara Manajemen, Auditor Eksternal dan Auditor Internal sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan. Menelaah bersama dengan Auditor Eksternal, Auditor Internal dan Manajemen sampai sejauh mana perubahan atau perbaikan dlm praktek keuangan atau akuntansi seperti yg telah disepakati untuk diimplementasikan.

18 Peran Komite Audit Dalam Implementasi Auditing Proses

19 IMPLEMENTASI REVIEW INTERNAL AUDITOR
A. Review Atas Internal Auditor Plan : Sasaran / Tujuan Audit. Waktu Pelaksanaan Audit. Penggunaan Tenaga / Auditor (Termasuk Tenaga Ahli) Penyampaian Laporan Audit Penggunaan Dana.

20 IMPLEMENTASI REVIEW INTERNAL AUDITOR (lanjutan)
B. Review Atas Internal Auditor Report : Scope review tergantung dari keterlibatan Komite Audit dalam proses audit. Dalam hal Komite Audit tdk terlibat secara intensif dalam proses audit, maka audit report perlu direview secara cukup utk memastikan bahwa seluruh temuan audit penting telah dilaporkan, prosedur audit dilakukan secara cukup untuk memperoleh temuan yg layak. Komite Audit akan membuat tanggapan formal atas audit report tersebut baik pengakuan prestasi Internal Auditor maupun pengembangan peran Internal Auditor yang perlu ditingkatkan.

21 IMPLEMENTASI REVIEW INTERNAL AUDITOR (lanjutan)
C. Review Atas Tindak Lanjut Temuan Audit oleh Auditee. Adanya daftar temuan dgn target date pelaksanaan tindak lanjut. Temuan dikelompokkan sesuai tingkat resiko. Adanya pemantauan pelaksanaan tindak lanjut dan pelaporannya secara berkala. Adanya penjelasan terhadap temuan yg tdk dapat ditindak lanjuti. Adanya peraturan baku pengenaan sanksi tidak ada tindak lanjut atau tertundanya pelaksanaan tindak lanjut.

22 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR
Proses Penunjukan Akuntan Publik Dilakukan seleksi untuk memperoleh jasa akuntan publik yg berkualitas, laporan tepat waktu dan biaya yg layak. Seleksi dilakukan dalam tahap-tahap : Penyusunan Daftar KAP Penyusunan Term of Reference(TOR) Adanya data administrasi, proposal, teknis, proposal biaya

23 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR(lanjutan)
Undangan ke KAP Anwijzing Proses penilaian KAP Beauty contest KAP Penetapan Pemenang Penandatanganan kontrak

24 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR (lanjutan)
Pembahasan dengan akuntan Publik Dibahas dengan Komite Audit untuk memastikan: Audit Planning : Kecukupan Kualitas (Teknis Audit&SDM) Ketepatan waktu pemeriksaan s.d pelaporan Penetapan jadwal waktu diskusi dengan komite audit yang meliputi tahap: persiapan audit, pelaksanaan audit, dan penyusunan laporan audit Pemahaman terhadap kegiatan usaha, proses bisnis, proses transaksi dan resiko usaha

25 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR (lanjutan)
Proposed Adjustments Pembahasn materi Adjusments adalah fokus pada tingkat keandalan laporan keuangan berkala yang dievaluasi Komite Audit. Draft Audit Report Pembahasan isi Audit Report & Kecukupan Isi Audit Report Management Letter Pembahasan Management letter fokus pada perbaikan sistem dan kehandalannya. Koordinasi Antara KAP & Internal Auditor Dikomunikasikan kpd Akuntan Publik mengenai temuan internal audit untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dan test transaksi,test substantive serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dari kegiatan/proses bisnis perusahaan.

26 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR (lanjutan)
Evaluasi atas objektivitas akuntan publik penguasaan SPAP dan PSAK dari KAP Evaluasi atas Independensi akuntan publik Ada surat pernyataan tidak ada konflik kepentingan Ada surat pernyataan integritas Evaluasi kompetensi akuntan publik Pengalaman audit KAP Registrasi/sertifikasi KAP (BAPEPAM, BI, dll) Pengalaman audit tenaga auditor. Kerjasama dengan ahli sektor industri

27 IMPLEMENTASI REVIEW EKSTERNAL AUDITOR (lanjutan)
Laporan kepada dewan komisaris Komite audit menyampaikan laporan kepada dewan komisaris mengenai seluruh kegiatan audit eksternal sejak penunjukan sampai dengan laporan auditor independen diterbitkan.

28 FUNGSI KOMITE AUDIT DALAM MELAKUKAN OVERSIGHT LAINNYA
Menjaga / memelihara perlakuan yang adil bagi kepentingan pemegang saham minoritas Mengikuti corporate action dalam: - Penjualan Saham - Penerbitan Obligasi - Trend Harga Saham

29 KENDALA-KENDALA DALAM AUDITING PROSES
Kendala Internal Perusahaan : Ruang lingkup penugasan komite audit sering kali terlalu luas, yang bersifat non-prosedural dan sangat bervariasi yang tidak seimbang dengan jumlah anggota komite audit Kualitas SDM SPI yang terbatas belum didukung dengan metodologi pemeriksaan yang memadai dalam melaksanakan tugas pemerikasaan.

30 KENDALA-KENDALA DALAM AUDITING PROSES (lajutan)
Kendala Eksternal Perusahaan Kebijakan pemerintahan pusat dan daerah diberbagai sektor ekonomi terkadang masih tumpang tindih. Benturan kepentingan masyarakat dan pemerintah pusat / daerah cenderung mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif bagi perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja.

31 KEMUDAHAN DALAM AUDITING PROSES
Dukungan baik dari Dewan Komisaris maupun dari Dewan Direksi dalam pelaksanaan tugas Komite Audit, memperlancar pelaksanaan tugas Komite Audit selaku mitra kerja penunjang secara cukup efektif. Dengan segala keterbatasannya, SPI dan Komite Audit sangat terbantu oleh adanya pelaksanaan tugas yang komunikatif dan terkoordinasi-saling menunjang dalam proses pelaksanaan kegiatan auditing. Profesionalisme dan Independensi eksternal Auditor sangat mendukung terlaksananya tugas-tugas Komite Audit dengan baik.

32 KODE ETIK KOMITE AUDIT Loyal terhadap profesinya, setia terhadap perusahaan dan tidak terlibat dalam kegiatan yg melangggar hukum. Jujur, obyektif dan dapat dipercaya dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya Menghindari kegiatan yg bertentangan dgn kepentingan perseroan dan atau dapat mempengaruhi obyektifitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Tidak menerima imbalan atau hadiah yang dapat mempengaruhi profesionalisme di luar dari yang sudah ditetapkan sbg penghargan atas pelaksanaan tugasnya

33 KODE ETIK KOMITE AUDIT (lanjutan)
Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan untuk keuntungan pribadi. Secara berkelanjutan mengembangkan kemampuan profesional dan efektifitas kerja. Harus memenuhi dan menjunjung tinggi kode etik Komite Audit.

34


Download ppt "PERAN , TUGAS & WEWENANG DALAM P E R U S A H A A N"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google