Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Yehezkiel Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
VOC Vereegnide Oostindische Compagnie
Oleh YAS
2
Pembentukan: Belanda tidak dapat mengambil hasil bumi dari bandar Portugis krn ditaklukan Spanyol. 20 Maret 1602 atas anjuran van Oldenbarneveldt (dibubarkan 31 Desember 1799) Gabungan semua maskapai dagang (anggota:60 orang, pengurus 17 “Heeren XVII”
3
Pengaruh awal: th.1619-J.P. Coen
Pengaruh Hukum Belanda dimulai sewaktu Jan Pieterzoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 merebut kota Jacatra dari Sultan Banten. Kemudian dengan Resolusi tanggal 24 juni 1620 dibentuk suatu majelis pengadilan Schepenbank di bawah pimpinan Baljouw. Pada awalnya Schepenbank hanya mengadili perkara-perkara sipil kemudian berkembang mengadili perkara pidana bagi penduduk kota yang merdeka (bukan budak) dari bangsa apapun. Sedangkan pegawai-pegawai kumpeni dan para serdadunya di pengadilan Raad van Justitie[1]. [1] Raad van Justitie juga sebagai pengadilan tingkat banding bagi perkara yang diadili di Schepenbank.
4
Kewenangan: Pengusaha dagang; Badan pemerintah;
Hak Otroi dari Staten General (Perwakilan Rakyat) Belanda: perdagangan sendiri, mendirikan benteng2, perjanjian dgn raja-raja; Mengangkat “Officieren van Justitie (peg. penuntut keadilan) sbg Hakim dalam perkara pidana dan perdata;
5
Wilayah dan kewenangan:
Laut Jawa (utara) dan Samudera Hindia (selatan) dgn batas s. cisadane (barat) dan s. citarum (timur). 24 Juni 1620”College van Schepenen” (majelis pengadilan di p. Baljouw): sbg pengadilan, pemerintahan, kepolisian. Pengadilan atas perkara kriminil segala penduduk kota (bukan budak) dari bangsa apapun, kec.pegawai dan serdadu kompeni. Plakat berupa UU dikodifikasi “ordonnatien en statuten van Batavia” (5 Juli 1642) oleh van Diemen ttg berlakunya hukum Barat, sedang soal pewarisan berlaku kebiasaan dan adat masing-masing. Priangan Tengah/Barat, dlm perk. Pidana “voordrager” hukuman denda 4-8 rial dan/ hukum cambuk 100x. Amangkurat I (1677) menyerahkan sebagian Jawa Barat yi sebelah barat Cipamanukan ditarik lurus ke selatan Batavia, Bogor Tangerang, Jampang, Cikalong, Bandung, Karawang. Priangan Timur (tgl. 9 Mei 1715) timbul nya pengawasan preventif thd pts2 pengadilan di kabupaten2 sepanjang mengenai pekara yang dijatuhi siksaan badan atau hukuman mati.
6
VOC mencampuri peradilan-peradilan adat dengan alasan-alasan bahwa :
Sistim hukuman pada hukum adat, tidak memadai untuk memaksakan rakyat mentaati peraturan-peraturan; Hukum adat ada kalanya tidak mampu menyelesaikan suatu perkara, karena persoalan alat-alat bukti; Adanya tindakan-tindakan tertentu yang menurut hukum adat bukan merupakan kejahatan, sedangkan menurut hukum positif merupakan tindak pidana yang harus diberikan suatu sanksi.
7
Peradilan Kumpeni di Cirebon
Salah satu contoh tentang campur tangan penjajah ialah diadakannya “PEPAKEM CIREBON”1) sebagai pegangan bagi hakim-hakim peradilan adat yi pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain sebagainya. Pada zaman ini didaerah Indonesia (misalnya Aceh) sudah dikenal juga sistim penghukuman yang kejam seperti hukuman mati (dibunuh) bagi seorang istri yang melakukan perjinahan, hukuman potong tangan bagi seorang pencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung bagi seorang pembunuh tanpa hak. Pada tahun1750 dikenal pula : KITAB HUKUM MOCHAR RAER[1] yang berisikan himpunan hukum pidana Islam, yang dihimpun dan dikeluarkan oleh VOC. 1 Soepomo dan Djoko Soetono, Sejarah Hukum Adat I hal 27. [1] Ibid, Sejarah Hukum Adat I, hal. 36.
8
Pembubaran VOC Tgl. 31 sember 1799, harta diambil alih “Bataafsche Republiek; Kekuasaan diserahkan pd :raad der Aziatische Bezittingen en Establissementen (Dewan Harta Benda dan Penempatan di Asia)- “Aziatiche Raad”; Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gub. Jendral Hindia Timur ( ).
9
Pengadilan masa Daendels
Pengadilan Schepenen: pribumi dgn hkm Belanda. (Batavia, kabupaten2 di Priangan- 15 Maret 1808). Landrost (28 april 1810): seluruh Jawa. Ambulant Landgerecht (8 agustus 1808) Priangan, mengadili menurut hukum adat.
10
Jawa Tengah-Timur: Landraad (Semarang dan Surabya): hukuman mati thd perampokan rumah2 ibadah, penghianatan,merusak kuburan dan pembunuhan, termasuk bila dlakukan Bupati, jaksa dan keluarganya. Landgerecht: pidana dan perdata (Ketua Landdrost, anggota para bupati dan 7 org terkemuka); Vrede gerecht: perkawinan, penganiayaan, hutang piutang. Raad van Justitie: (1) kejahatan yg dilakukan thd oang jawa asli oleh orang Eropah, Cina, Melayu, Bugis yg bukan penduduk asli jawa, (2) kejahaan ketentraman umum spet pembakaran, perampasan, pemaksaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.