Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Ammar Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIKDAS TINGKAT KABUPATEN/KOTA MELALUI DAPODIK TAHUN 2015 ADE NASRUN Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jenderal, Kemendikbud
2
DATA PENDIDIKAN KONSEP
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran. Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu: 1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) 2. Satuan Pendidikan 3. Peserta Didik, dan 4. Substansi Pendidikan. Didalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.
3
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012 : TENTANG TUGAS DAN FUNGSI PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN Pasal 950 Pusat Data & Statistik Pedidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang data & statistik pendidikan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jendral. Pasal 951 Pusat Data dan Statistik Pedidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan Pasal 952 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 951, Pusat Data & Statistik Pedidikan mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan; pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan; pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
4
INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011 : TENTANG KEGIATAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN KEMENDIKNAS MERANCANG BASIS DATA PENDIDIKAN YANG RELASIONAL sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan 1 MERANCANG SUATU FORMULIR PENDATAAN YANG MENCAKUP SEMUA ATRIBUT yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan tersebut, bersama-sama dengan sekretaris unti utama 2 MEMBANGUN SUATU PUSAT DATA KEMENTRIAN untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang di hasilkan dari kegiatan pengumpulan data 3 MENENTUKAN DATA REFERENSI Wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan 4 MEMBERI INFORMASI SEMUA ATRIBUT YANG INGIN DI DATA Terkait dengan entitas pokok pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya (Semua sekretaris di unit utama) 5
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.